Suara.com - Aksi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menggunakan uang zakat dari Baznas untuk memugar rumah kader PDIP menuai kontroversi. Namun, sebelum membahas kasus tersebut, sudahkah Anda mengetahui apa itu Baznas?
Menukil dari laman resmi Baznas.go.id, Baznas adalah kependekan dari badan Amil Zakat Nasional. Baznas menjadi satu-satunya badan pengumpul zakat resmi yang dibentuk pemerintah.
Pembentukkan Baznas merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001. Lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat membuat peran Baznas semakin kuat sebagai lembaga pengelola zakat nasional.
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden RI melalui Menteri Agama RI.
Tugas Baznas
Sebagai pengelola zakat nasional resmi pemerintah, Baznas memiliki tugas dan fungsi utama menghimpun serta menyalurkan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) di tingkat nasional.
ZIS yang dikumpulkan Baznas ada beragam, mulai dari zakat berupa zakat fitrah, infak, sedekah dan fidyah. Selain itu, ada zakat maal berupa zakat perusahaan, penghasilan, emas dan perak, perdagangan, saham hingga reksadana.
Dana ZIS yang dikumpulkan oleh Baznas selanjutnya disalurkan ke para mustahik atau orang-orang yang masuk golongan berhak menerima zakat. Dikutip dari Indonesiabaik.id, berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat.
1. Fakir
Orang yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup
2. Miskin
Orang yang memiliki harta dan pekerjaan namun hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup
3. Fi Sabilillah
Orang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT, seperti sedang melakukan dakwah, berperang dan sebagainya
4. Mualaf
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh