8. Lanjutkan dengan bacaan tahlil dan takbir
9. Baca surat al-fatihah
10. Baca surat al-Baqarah bagian awal
11. Baca surat Al-Baqarah ayat 163
12. Baca ayat kursi
13. Lanjutkan dengan surat Al-Baqarah ayat 284-286
14. Baca surat Hud
15. Baca surat al-Ahzab ayat 33
16. Baca surat al-Ahzab ayat 56.
Baca Juga: Trending Netizen Desak Petinggi NU Fatwakan Tahlil Tak Wajib, Ini Respons PBNU
17. Baca shalawat nabi 3 kali
18. Membaca salam nabi
19. Membaca surat ali imran 173 dan surat Al-Anfal ayat 40
20. Membaca Hauqalah yang berbunyi "Walaa khaula walaaa kuwata illa billahilngaliyilngadiim".
21. Membaca istighfar 3 kali
22. Membaca tahlil 160 kali, bacaan tahlil berbunyi, "La illa haillallahu".
23. Membaca dua kalimat syahadat
24. Ditutup dengan doa tahlil, yang memiliki arti sebagai berikut:
“Aku berlindung kepada Allah dari setan yang dilontar. Dengan nama Allah yang maha pengasih, lagi maha penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam sebagai pujian orang yang bersyukur, pujian orang yang memperoleh nikmat sama memuji, pujian yang memadai nikmat-Nya, dan pujian yang memungkinkan tambahannya. Tuhan kami, hanya bagi-Mu segala puji sebagaimana pujian yang layak bagi kemuliaan dan keagungan kekuasaan-Mu. Maha suci Engkau, kami tidak (dapat) menghitung pujian atas diri-Mu sebagaimana Kaupuji diri sendiri. Hanya bagi-Mu pujian sebelum ridha. Hanya bagi-Mu pujian setelah ridha. Hanya bagi-Mu pujian ketika Kau meridhai kami selamanya.”
25. Sempurnakan dengan membaca doa untuk ahli kubur.
Demikian itu bacaan tahlil dan urutan umum membaca tahlil, semoga bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI