Suara.com - Tahlilan menjadi topik perbincangan hangat warga Twitter pada Selasa (20/12/2022) kemarin. Seorang warga Twitter mempertanyakan kepada petinggi NU soal hukum menggelar tahlilan untuk mendoakan yang meninggal.
Perdebatan ini muncul lantaran netizen tersebut menceritakan kisah Pembantu Rumah Tangganya yang minta utang untuk menggelar acara tahlilan anggota keluarganya lantaran terhimpit ekonomi.
Lantas bagaimana hukum tahlilan 7, 40, hingga 100 harian menurut pandangan Islam?
Tahlilan Untuk Orang Meninggal
Tahlilan merupakan tradisi Islami yang banyak dilakukan masyarakat Indonesia, khususnya di tanah Jawa untuk memperingati kematian seseorang. Singkatnya, tahlilan diadakan untuk mendoakan orang yang sudah meninggal.
Kegiatan dalam tahlilan adalah membaca serangkaian ayat Al Quran dan kalimat thayyibah (tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir). Tahlilan biasanya dilakukan pada hari-hari tertentu seperti tujuh hari berturut-turut, hari ke-40, hari ke-100, hari ke-1000 dan seterusnya.
Hukum Tahlilan Dalam Islam
Hukum melaksanakan tahlilan seringkali menjadi perdebatan.
Mengutip NU Online, beberapa ulama juga berpendapat seperti Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa disunahkan membacakan ayat-ayat al-Qur’an kepada mayit, dan jika sampai khatam al-Qur’an maka akan lebih baik. Bahkan Imam Nawawi dalam kitab Majmu’-nya menerangkan bahwa tidak hanya tahlil dan doa, tetapi juga disunahkan bagi orang yang ziarah kubur untuk membaca ayat-ayat Al-Qur’an lalu setelahnya diiringi berdoa untuk mayit.
Baca Juga: Doa Tahlil Lengkap dalam Bacaan Latin dan Terjemahannya
Di samping itu, ada pula yang menyebut tahlilan sebagai bid'ah hingga mengaitkan dengan tradisi agama lain. Ulama Buya Yahya sempat meluruskan hal itu dengan melihat tahlilan sebagai kegiatan untuk menghadiahkan pahala kepada orang yang sudah meninggal.
Selain itu Buya Yahya juga menanggapi terkait perdebatan hari yang dilakukan untuk tahlilan. Ia menilai hitungan hari ke berapapun untuk dilakukan tahlilan hanya soal tradisi, jika harinya diubah pun tidak masalah. Sehingga dapat disimpulkan, mengkhususkan hari tertentu seperti tujuh hari berturut-turut dari kematian seseorang, hari ke-40, ke-100, ke-1000, malam Jumat atau malam lainnya untuk membaca Al Quran dan kalimat thayyibah maka hukumnya boleh.
Walau esensi dari tahlilan itu baik, beberapa kalangan memang masih memperdebatkan hukum dan kebolehannya. Namun bisa disimpulkan amalan tahlil boleh dilakukan dan bisa bernilai pahala jika niat yang ditujukan ikhlas karena Allah Ta’ala.
Sementara itu terkait makanan yang disuguhkan dalam tahlilan, hal itu bukan termasuk pesta kematian, melainkan bentuk wujud memuliakan tamu yang dicontohkan Rasulullah SAW. Ini dilakukan untuk membalas kebaikan tamu yang sudah mendoakan sang mayit.
Bahkan, Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrur Rozi pun menyarankan agar jamuan tahlilan tidak perlu yang mewah-mewah. Cukup sederhana dan semampunya, air putih dan kue pun seadanya saja.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Doa Tahlil Lengkap dalam Bacaan Latin dan Terjemahannya
-
Melokal Banget, Ekspresi Bule Pulang Tahlilan Bawa Berkat Ayam Besar Bikin Salfok
-
Apakah Hukum Memperingati Maulid Nabi Bid'ah yang Sesat?
-
Apakah Maulid Nabi Bid'ah? Begini Penjelasan Menurut Dalilnya
-
Ingin Hadiahkan Bacaan Al-Quran kepada Orang yang Telah Meninggal? Begini Kata Gus Baha
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Bakal Patroli, Menkeu Purbaya Siap Tarik Anggaran Kementerian yang Lambat Serap Dana
-
Syaifullah Tamliha Ungkap Dua Kelemahan PPP: Tak Punya Figur Berduit dan Alergi Outsider
-
Kepala Sekolah di Prabumulih Sempat Dicopot Gegara Tegur Anak Pejabat Bawa Mobil ke Sekolah
-
Punya Modal Besar: Pakar Politik Dorong Projo jadi Oposisi Prabowo-Gibran, Pasca-Budi Arie Didepak!
-
Sebut Ada Intervensi Sejak Dualisme Kepemimpinan P3, Syaifullah Tamliha : PPP Dibinasakan oleh Jokow
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru