Suara.com - Peristiwa tragis harus dirasakan INF (13), seorang santri di Pondok Pesantren Al Berr Pasuruan, Jawa Timur, yang dibakar oleh seniornya, MHM (16) di malam tahun baru, Sabtu (31/12/2022). Akibatnya, ia mengalami luka bakar mencapai 63 persen.
Dugaan sementara, MHM tega membakar korban karena merasa kesal uangnya dicuri. Adapun terkait keterangan tersebut bisa diketahui secara lengkap bersamaan dengan fakta-fakta lainnya berikut ini.
1. Dituduh Mencuri Uang
Peristiwa itu bermula dari korban yang dituduh mencuri uang milik MHM dan sejumlah santri lainnya pada Sabtu (31/12/2022) malam. Atas dasar kecurigaan ini, MHM yang merasa kesal, langsung menghampiri korban di kamarnya sambil marah-marah.
MHM saat itu membawa botol plastik berisi pertalite. Cairan tersebut kemudian dilemparkannya ke tembok kamar hingga mengenai lantai dan tubuh korban. Tak hanya sampai disitu, pelaku juga menyalakan api yang membuat korban terbakar.
2. Pihak Ponpes Sebut Hanya Kecelakaan
Guru Pondok Pesantren Al Berr, Abdul Aziz mengungkapkan bahwa informasi terkait dugaan pelaku yang membakar korban dengan sengaja, tidak sepenuhnya benar. Pihak Ponpes, katanya, menganggap peristiwa itu murni sebagai kecelakaan.
Abdul juga menyebut tidak ada satu pun santrinya yang memiliki niat jahat seperti sengaja membakar temannya sendiri. Di sisi lain, ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas kasus tersebut ke Polres Pasuruan.
3. Pelaku Ditangkap
Baca Juga: 'Selama Ini Ngaji Apaan' Malam Tahun Baru Santri Senior Bakar Junior Gegara Dituduh Mencuri
Setelah menerima laporan santri bakar rekannya, Unit Pidana Umum Sub-unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Sektor Pandaan, pada Senin (2/1/2023) sekitar pukul 01.00 WIB menangkap MHM. Penangkapan ini dipimpin oleh Inspektur Dua Anton Hendro W.
Adapun MHM ditangkap karena dianggap melakukan tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Ia kemudian dijerat Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan terhadan Anak juncto UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
4. Pelaku Tetap Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, menegaskan pihaknya lebih memilih untuk fokus terhadap kasusnya ketimbang opini dari Pondok Pesantren. Sebab, mereka sudah yakin menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Keyakinan ini muncul setelah mereka mengumpulkan dua alat bukti. Pertama, keterangan dari para saksi. Ditambah adanya sejumlah barang bukti yang sudah terkumpul di TKP, seperti sarung korban serta pakaiannya yang hangus.
5. Korban Alami Trauma
Kondisi fisik korban disebut polisi sudah membaik, namun ia masih dalam masa pemulihan. INF mengalami luka bakar di tubuhnya hingga 63 persen. Adapun luka itu berada di bagian punggung.
Polisi juga menambahkan, meski fisiknya membaik, korban pasti masih trauma akibat kejadian tersebut. Sementara itu, terkait seberapa dalam traumanya, mereka akan berkoordinasi dengan pihak psikolog.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
'Selama Ini Ngaji Apaan' Malam Tahun Baru Santri Senior Bakar Junior Gegara Dituduh Mencuri
-
Avanza Merah Kabur Usai Tabrak Orang Hingga Tewas di Pasuruan
-
Santri Tasikmalaya Zai Tiktok Viral: Konten-Konten Dakwah dan Ngajinya Disukai Kaum Milenial, Inilah Profilnya
-
6 Fakta Santri Sodomi Junior di Pondok Pesantren Tangsel, Begini Kronologinya
-
Detik-detik Iphone Santri Dihancurkan Pakai Palu, Netizen: Sayang Banget Hp-nya
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba
-
Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee
-
'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza
-
China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz
-
Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan