Suara.com - Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda TNI Wahyu Hidayat Soedjatmiko menjelaskan perihal kertas koreo serta spanduk milik kelompok suporter La Grande Indonesia. Wahyu menyebut kalau suporter pembawa kertas koreo serta spanduk itu memasuki SUGBK tanpa izin.
"Mereka malam-malam itu masuk stadion tanpa izin pasang itu," kata Wahyu melalui sambungan telepon, Jumat (6/1/2023).
Pihak Paspampres baru mengetahui pada Jumat pagi ketika hendak melakukan sterilisasi. Anggota Paspampres yang bertugas saat itu mendapati batu serta alat sejenisnya digunakan untuk mengganjel kertas koreo tersebut.
Awalnya, pihak Paspampres menanyakan pemilik dari kertas koreo maupun spanduk yang sudah terpasang di Tribun Utara SUGBK.
Namun tidak ada satupun yang mengaku. Mereka juga sempat menanyakan kepada pihak pengelola SUGBK dan PSSI.
"Pihak pengelola tidak tahu, PSSI juga tidak tahu," ujarnya.
Karena khawatir alat-alat pengganjelnya malah disalahgunakan serta tidak ada yang mengaku sebagai pemilik, maka akhirnya pihak Paspampres memilih untuk mengamankan.
"Kita amankan, tidak kita rusak, kita amankan," jelasnya.
La Grande Ngamuk!
Baca Juga: Sedang Ramai, Koreografi Suporter Timnas Indonesia Dihancurkan Paspampres, Ini yang Dilakukan Mereka
Kelompok La Grande Indonesia mengungkapkan kekecewaannya menjelang laga semifinal Piala AFF 2022 yang mempertemukan Indonesia dengan Vietnam di SUGBK, Jumat (6/1/2023). Mereka kecewa lantaran kertas koreo yang sudah disiapkan malah dibuang oleh Paspampres.
Kekecewaan mereka disampaikan melalui akun Twitternya @LaGrandeIndo.
"Tidak ada koreografi sore ini," cuit admin Twitter @LaGrandeIndo, Jumat.
Mereka lantas menjelaskan kalau kertas-kertas koreografi yang sudah diletakkan di bangku Tribun Utara dibuang serta dihancurkan oleh Paspampres.
Atas sikap Paspampres tersebut, mereka langsung memention ke akun Twitter Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Sebegitu mengancamkan kami dan koreografi ini dimatamu Bapak Presiden @jokowi?," tanya La Grande Indonesia.
Berita Terkait
-
Penjelasan Lengkap Danpaspampres Mengapa Amankan Kertas Koreo Suporter Jelang Laga Semifinal Piala AFF 2022
-
Komandan Bantah Paspampres Rusak Kertas Koreo Suporter Timnas Indonesia
-
Fakta-fakta Paspampres Hancurkan Koregrafi Suporter La Grande Indonesia, jelang Laga semifinal Piala AFF Timnas Indonesia Vs Vietnam di GBK
-
Paspampres Diduga Rusak Koreografi di SUGBK, Suporter Timnas: Sebegitu Mengancam kah di Matamu Presiden?
-
Sedang Ramai, Koreografi Suporter Timnas Indonesia Dihancurkan Paspampres, Ini yang Dilakukan Mereka
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari