Usai menghitung PTKP, berikutnya melakukan perhitungan pajak penghasilan dengan mengetahui jumlah PKP. Untuk mendapatkan besaran PKP yaknk penghasilan bersih dikurangi PTKP.
4. Perhitungan Pajak Penghasilan
Usai mengetahui besaran PKP, selanjutnya tentukan persentase PPh (perhitungan pajak penghasilan) dengan ketentuan seperti berikut ini:
PKP yang kurang dari Rp50.000.000 dikenakan tarif pajak 5%
PKP kisaran Rp50.000.000 -- Rp250.000.000 dikenakan tarif pajak 15%
PKP kisaran Rp250.000.000 -- Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak 25%
PKP dengan besaran di atas Rp500.000.000 dikenaikan tarif pajak 30%
Untuk mendapatkan perhitungan pajak penghasilan yakni hasil PKP dikalikan persentase yang sesuai ketentuan. Dari perkalian tersebut akan memperoleh hasil PPh yang wajib untuk dibayarkan selama periode setahun.
Demikian ulasan mengenai cara menghitung pajak penghasilan yang penting untuk diketahui, terutama bagu orang-orang yang telah memiliki penghasilan. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Penguatan di Sektor Pajak Kendaraan Bermotor, Sambara Sukses Layani 700 Wajib PKB Secara Daring
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka