Suara.com - Setiap warga yang telah memiliki penghasilan wajib hukumnya untuk membayar Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara menghitung pajak penghasilan (PPh) bagi yang telah berpenghasilan.
Diketahui, pajak penghasilan ini wajib dikenakan pada seseorang yang telah memiliki penghasilan sesuai peraturan undang-undang tentang pajak. Adapun Perhitungan pajak penghasilan ini sesuai besaran upah yang diperoleh. Semakin besar upah diperoleh, maka semakin pajak yang dikenakan semakin tinggi.
Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini informasi mengenai cara menghitung pajak penghasilan yang penting untuk diketahui setiap orang yang berpenghasilan yang dilansir dari berbagai sumber.
1. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Bersih Selama Setahun
Semua penghasilan yang diperoleh seorang pegawai selama setahun disebut sebagai penghasilan kotor. Sedangkan perhitungan pajak penghasilan ini diambil dari penghasilan bersih yang diperoleh seseorang selama satu tahun.
Namun sebelum melakukan perhitungan pajak penghasilan, kamu perlu terlebih dulu mengetahui penghasilan bersih yang kamu peroleh selama setahun. Adapun perhitungan penghasilan bersih diperoleh dari penghasilan bruto yang dikurangi biaya mendapatkan, menagih, serta memelihara penghasilan.
2. Menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Usai menghitung jumlah penghasilan bersih selama setahun, selanjutnya yakni mengetahui PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Perhitungan ini bertujuan untuk mencari PKP (Penghasilan Kena Pajak).
Adapun PTKP merupakan jumlah penghasilan yang tak dibebani pajak penghasilan. Dengan ini, para wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah batas PTKP tak dibebankan untuk bayar pajak penghasilan.
Baca Juga: Penguatan di Sektor Pajak Kendaraan Bermotor, Sambara Sukses Layani 700 Wajib PKB Secara Daring
Nah berikut ini tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terbaru yang perlu diketahui sebagai berikut:
Rp54.000.000 untuk wajib pajak pribadi
Rp4.500.000 tambahan yang dibebankan kepada wajib pajak yang sudah menikah.
Rp54.000.000 dibebankan kepada istri yang pendapatannya digabung dengan pendapatan suami.
Rp4.500.000 tambahan untuk tiap anggota keluarga sedarah/sekandung
3. Menghitung PKP (Penghasilan Kena Pajak)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya