Suara.com - BPJS Kesehatan tengah trending di Twitter, Minggu (8/1/2023), setelah penanganan terhadap pasien gawat darurat-nya dinilai cepat tanggap. Prosesnya pun disebut mudah, tidak seperti asuransi kesehatan swasta yang seringkali gagal diklaim.
Dalam menangani pasien gawat darurat, BPJS memiliki aturan tersendiri. Meski begitu, poin-poin yang disampaikan juga mudah dipahami dan diikuti. Hal ini mampu mengurangi rasa khawatir berlebih.
Aturan Pelayanan Pasien Gawat Darurat
Peserta BPJS Kesehatan bisa menerima perawatan di Unit Gawat Darurat rumah sakit tanpa perlu menyertakan rujukan. Melansir laman BPJS Kesehatan tentang Panduan Layanan JKN-KIS, pelayanan ini harus segera diberikan kepada pasien.
Hal itu dilakukan untuk mencegah kematian, keparahan, dan kecacatan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan (faskes). Namun, ada aturan terkait kondisi-kondisi tertentu yang termasuk kategori gawat darurat dan bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Di antaranya, kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri, orang lain dan lingkungan sekitar, mengalami penurunan kesadaran, memicu gangguan pernafasan, serta gangguan hemodinamik. Intinya, yang memerlukan tindakan cepat.
Adapun beberapa penyakit atau diagnosis yang bisa langsung dilayani di IGD, yaitu stroke, penyakit paru-paru, demam berdarah, hipertensi akut, malaria akut, tuli mendadak, hingga trauma akut.
Penetapan kriteria gawat darurat tersebut ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Jika masuk ke salah satunya, peserta dapat mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun yang tidak.
Faskes wajib memberikan pelayanan gawat darurat medis dengan jaminan kesehatan nasional. Aturan ini tentunya berlaku bagi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak. Faskes juga dilarang menarik biaya kepada peserta.
Prosedur Pelayanan Gawat Darurat
Untuk menerima pelayanan gawat darurat pada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, ada prosedur yang bisa diketahui melalui poin-poin berikut ini:
- Peserta datang ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) atau FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut) terdekat.
- Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital berstatus aktif dan/atau identitas lainnya yang diperlukan (seperti KTP, SIM, KK), tanpa perlu surat rujukan FKRTL.
- Setelah menerima pelayanan, peserta menandatangani lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.
Sementara prosedur pelayanan pada faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Peserta datang ke FKTP atau FKRTL yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
- Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (seperti KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
- Faskes akan memastikan kebenaran identitas atau status keaktifan Peserta JKN-KIS dengan melakukan konfirmasi ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Setelah menerima pelayanan, peserta wajib menandatangani lembar bukti yang disediakan oleh masing-masing FKTP atau FKRTL.
Dengan catatan, jika kondisi gawat darurat pasien telah diatasi hingga bisa dipindahkan, maka FKTP atau FKRTL akan merujuk pasien ke lokasi FKTP atau FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Apabila peserta menolak, maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Peserta pun harus menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung sendiri biaya pelayanan tersebut.
Sebagai informasi tambahan, FKRTL terdiri dari klinik utama, rumah sakit umum, rumah sakit khusus. Sedangkan FKTP terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama, dan rumah sakit kelas D.
Berita Terkait
-
Jadi yang Pertama, Prov Jambi Daftarkan 78 Ribu Pekerja Rentan di Seluruh Desa dalam Program BPJS Ketenagakerjaan
-
Pahami Baik-Baik! Ini 144 Daftar Penyakit yang Dijamin BPJS Kesehatan
-
5 Manfaat Scaling Gigi, Apakah Biaya Perawatan Ini Ditanggung BPJS?
-
Apakah Scaling Gigi Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan? Simak Ulasannya Berikut ini!
-
Lengkap, Cara Mudah Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pemerintah Prioritaskan Sekolah Tatap Muka, Menko PMK: Hindari Learning Loss
-
Kenaikan Suhu Bumi Melonjak 75 Persen, Sinyal Bahaya atau Fluktuasi Jangka Pendek?
-
Perisai Davids Sling Israel Gagal Tangkis Rudal Kiamat Iran, 2 Kota Zionis Hancur Lebur
-
Israel Makin Hancur dan Mossad Gagal Total, Benjamin Netanyahu Stress
-
Roket Bombardir Israel, Unit Khusus ZAKA 360 Konfirmasi Ada Zionis Tewas
-
Video Baru Benjamin Netanyahu Muncul Lagi, Dicurigai Gambar Lama karena Sudah Meninggal Dunia
-
Baru Diresmikan, Taman Bendera Pusaka di Jaksel Sudah Dipenuhi Sampah Berserakan
-
Asal Usul Viral Ejekan You're Fired, Cara Jenderal Iran Merendahkan Donald Trump Selama Perang
-
Serangan Rudal Kiamat Iran Bikin Yerusalem Rusak Parah, Warga Israel Terluka
-
Turki Usulkan Gencatan Senjata Sementara di Timur Tengah, Dorong Negosiasi Damai