Seorang perwira polisi bernama Kombes Yulius Bambang Karyanto (Kombes YBK) terciduk menggunakan narkoba jenis sabu pada hari Jumat (6/1/2023).
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa menyebut penangkapan Kombes Yulius Bambang Karyanto tersebut dilakukan di sebuah kamar hotel di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pada saat itu, Kombes Yulius Bambang Karyanto bersama seorang wanita berinisial R.
Polisi kemudian membawa Kombes Yulius Bambang Karyanto dan juga R ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan dari hasil tes urin, keduanya positif metafetamin dan amfetamin. Mukti menyebut bahwa Kombes Yulius Bambang Karyanto sudah dua hari lamanya berada di kamar hotel tersebut dan tidak dalam keadaan dinas.
Dari penangkapan Kombes Yulius Bambang Karyanto, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua klip sabu dengan berat masing-masing 0,5 dan 0,6 gram.
Keberadaan perempuan berinisial R pada saat penangkapan Kombes Yulius Bambang Karyanto pun menjadi perhatian. Mukti memastikan bahwa sosok perempuan tersebut bukan istri dari Kombes Yulius Bambang Karyanto.
Kombes Yulius Bambang Karyanto dan perempuan berinisial R pun dipastikan tidak terkait tugas kedinasan dari Kombes Yulius Bambang Karyanto.
Lebih lanjut, Mukti menambahkan kasus Kombes Yulius Bambang Karyanto ini tidak berkaitan dengan kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Saat ini, status hukum Kombes Yulius Bambang Karyanto dan R akan ditentukan dalam kurun waktu 3x24 jam.
Baca Juga: Terciduk Nyabu Bareng Wanita di Hotel, Harta Kekayaan Kombes Yulius Bambang Ternyata Cuma Segini
Kombes Yulius Bambang Karyanto terancam sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri akibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba berjenis sabu.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa proses pidana akan diserahkan ke Polda Metro Jaya. Sementara itu, proses etik akan dituntaskan di Divisi Propam Polri.
Dedi juga menjelaskan, sesuai dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, anggota yang terlibat kasus narkoba akan diproses hingga tuntas.
Sebagai informasi, selama berkarier di Korps Bhayangkara, Kombes Yulius pernah menjabat sebagai Direktur di Direktorat Polisi Air Polda Papua.
Kabar penangkapan terhadap Yulius Bambang pertama kali dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
"Saya membenarkan bahwa itu hasil penindakan dari Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan (dinas) di Baharkam. Mantan Ditpolair Polda Papua, sekarang di Baharkam," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (7/1/2023).
Berita Terkait
-
Terciduk Nyabu Bareng Wanita di Hotel, Harta Kekayaan Kombes Yulius Bambang Ternyata Cuma Segini
-
Segini Harta Kekayaan El Chapo Mafia Narkoba yang Anaknya Buat Heboh Meksiko
-
Ngeri! 29 Orang Tewas Buntut Penangkapan Ovidio Guzman Putra Bos Kartel Narkoba El Chapo
-
Siapa Kombes Yulius Bambang? Polisi yang Asyik Nyabu Bareng Wanita di Hotel
-
Polisi Bongkar Status Hubungan Perempuan Inisial R dan Kombes YBK, Ternyata..
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan