Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menerbitkan Buku Pedoman Uji SIM (Surat Izin Mengemudi) yang ditujukan kepada masyarakat. Adapun 1.200 soal yang diujikan dalam tes teori pembuatan SIM yang bisa memudahkan masyarakat mengurus permohonan SIM, menjadi bekal edukasi kepada masyarakat untuk mengenal rambu-rambu lalu lintas, dan tata tertib yang berlaku di jalan raya.
Lantas apa saja fakta-fakta buku kisi-kisi ujian SIM yang dapat kamu ketahui? Simak ulasannya berikut ini.
1. Buku fisik dan buku elektronik dengan 1.200 soal
Buku bank soal uji SIM ini diluncurkan dengan 1.200 soal yang bisa memudahkan masyarakat untuk mengurus SIM. Dirktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyatakan bahwa buku pedoman ini akan diluncurkan pada awal tahun 2023 ini.
Yusri Yunus juga menuturkan bahwa buku kisi-kisi ujian SIM ini akan dibuat dalam dua model yaitu cetak dan elektronik (e-book).
2. Disebarkan di ruang publik
Pendistribusian buku bank soal tes teori SIM akan difokuskan pada ruang publik seperti sekolah hingga perpustakaan umum. Sementara itu, e-book akan disebar melalui platform media sosial kepolisian di seluruh Indonesia dan NTMC.
3. Memudahkan masyarakat mengikuti ujian SIM
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ingin memberikan edukasi dan kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus pembuatan SIM. Masyarakat juga dapat lebih mudah membuat SIM secara daring melalui aplikasi Electronic Audio Visual Integrated System (E-AVIS) yang telah dikembangkan oleh Korlantas Polri.
Baca Juga: Satlantas Polres Trenggalek Kini Miliki Bus Layanan SIM Keliling Sendiri
Soal-soal dalam ujian tes teori pembuatan SIM sesuai yang akan dihadapi masyarakat saat berkendara di jalan raya, seperti mengenali rambu lalu lintas, aturan yang berlaku, hingga pelanggaran-pelanggaran yang harus diwaspadai oleh masyarakat. Hal ini menjadi edukasi agar masyarakat tidak kaget saat melakukan uji teori.
Sebagai contoh, jika ada seorang pengendara melihat ada yang menyeberang jalan maka pengendara harus mengurangi kecepatan dan berhenti untuk menunggu.
Begitu pula ketika melihat rambu-rambu tanda ada lubang di tengah jalan, maka saat melintasi jalanan kendaraan harus mengurangi kecepatan kendaraan karena akan berbahaya melaju kencang di jalanan berlubang yang bisa membahayakan keselamatan.
Nah itulah informasi seputar fakta buku kisi-kisi ujian SIM yang akan segera diterbitkan oleh Korlantas Polri. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan untuk Anda!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya
-
Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini BMKG Jadi Perhatian Serius
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!