Suara.com - Cium tangan dalam tradisi Indonesia sudah umum dijumpai. Ini tidak hanya dalam tradisi Islam. Lalu bagaimana hukum cium tangan menurut islam?
Tapi, masyarakat Jawa pada umumnya sudah terbiasa dengan cium tangan saat berpamitan, antara anak dengan orang tuanya. Nah, jika ditilik dari hukum Islam, kita bisa belajar makna cium tangan ini. Di bawah ini uraian hukum cium tangan menurut Islam.
Hadis berkaitan dengan cium tangan
Ada sebuah hadist meriwayatkan umar bergegas mencium tangan Rasul. Hadist itu diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnul Muqri dalam Taqbilu Al-Yad, Ibnu Hajar mengatakan, sanadnya Jayyid [1/18].
Hadis tersebut berbunyi, “Dari Jabir Radhiallahu anhu, bahwa Umar bergegas menuju Rasulullah lalu mencium tangannya”.
Selain itu, hadis riwayat Abu Dawud 5217 yang dishahihkan oleh Al-Albani dalam Misyaktul Masabih mengungkap bahwa Aisyah berkata, “Tidaklah aku pernah melihat seseorang yang lebih mirip cara bicaranya dengan Rasulullah melainkan fatimah, jika fatimah datang ke rumah Rasulullah, beliau menyambutnya mencium tangannya, dan jika hendak pulang fatimah mencium tangan Rasulullah”.
Pendapat ulama berkaitan dengan hukum cium tangan
Ulama dari mazhab Hanafi, Muhammad bin Ali Al-Hashkafi, Ad-Durrul Mukhtar Syarh Tanwirul Abshar, menyatakan,
“Dan tidak apa-apa mencium tangan orang alim dan orang wara’ untuk tujuan mendapatkan keberkahan. Begitu pula (mencium tangan) pemimpin yang adil”.
Dikutip dari islam.nu.or.id, senada dengan keterangan dari Al-Hashkafi, Syekh Al-Mushili berkata, “Dan tidak apa-apa mencium tangan orang alim dan pemimpin yang adil”
Baca Juga: Seorang Polisi Kedapatan Mencium Tangan Nikita Mirzani: Siapanya?
Ulama dari mazhab Hanbali pun setuju bahwa mencium tangan itu baik. Syekh AL-Bahuti, seorang ulama dari Mazhab Hanbali berkata, “Maka dibolehkan mencium tangan dan kepala karena alasan keagamaan dan penghormatan, disertai rasa aman dari syahwat.”
Kemudian menurut ulama Mazhab Syafi'i, cium tangan saat bersalaman hukumnya sunnah. Imam Al-Qazwini berkata, “Adapun mencium tangan, jika karena kezuhudan pemilik tangan dan kebaikannya, atau karena ilmunya, atau kemuliannya, keterjagaannya, dan sebagainya; berupa urusan-urusan agama, maka disunnahkan”. Keterangan tersebut diriwayatkan dalam Abdul Karim bin Muhammad Al-Qazwini, Al-Aziz Syarh Al-Wajiz, juz 12, h. 378.
Batasan boleh cium tangan
Dari keterangan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa umat Islam boleh cium tangan orang yang lebih tua, sosok yang dihormati, dan lain sebagainya tapi ada batasan moralnya supaya tujuan dari cium tangan itu sendiri tidak mengarahkan kita kepada dosa.
Berikut saran-saran batas cium tangan yang dibusetkan oleh syeikh Al-AlBani rahiamhullah di dalam Silisalah Ahadistu Shahihah.
- Cium tangan tidak boleh dengan tujuan untuk mencari berkah, tapi berdasarkan niat tulus untuk menyambung silarutahmi.
- Cium tangan tidak boleh dengan tujuan untuk menyombongkan harga diri seseorang, atau dengan motif untuk membuat orang melihat kita sebagai orang yang sopan dan hebat.
- Kita tidak boleh meninggalkan sunnah lainnya saat bertemu orang, yakni menyapa dengan sopan atau didahului dengan salam "Assalamu'alaikum" saat bertemu seseorang.
Demikian itu hukum cium tangan menurut Islam yang mana boleh dilakukan dengan memperhatikan batasan-batasannya.
Tag
Berita Terkait
-
Seorang Polisi Kedapatan Mencium Tangan Nikita Mirzani: Siapanya?
-
Raffi Ahmad Minta Izin Cium Tangan Ayu Dewi, Bukti Kuat Perselingkuhan?
-
Anak-anak Sule Cium Tangan Nathalie Holscher, Adzam Ikut Serta Ibunda Hadiri Ulang Tahun Sang Ayah, Warganet Turut Berkomentar
-
Detik-detik Susi Cium Tangan Terdakwa Pembunuh Brigadir Joshua, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar