Suara.com - Ditemukan fakta baru di balik aksi nekat Yudi Wibowo (42) yang tega menyandera R, anaknya sendiri yang masih berusia tiga tahun di kawasan Cilodong, Depok. ernyata tersangka kasus penyanderaan anak itu diduga berstatus orang dengan gangguan jiwa alias OGDJ.T
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, berdasarkan pengakuan adiknya, Yudi juga sempat menjadi pasien di rumah sakit jiwa.
"Yang bersangkutan (Yudi Wibowo) sempat dirawat di rumah sakit jiwa,” kata Imran, di Mapolres Depok, Rabu (11/1/2023).
Sebelum polisi menggelar jumpa pers, awak media juga sempat mengajak bicara Yudi. Namun percakapannya cukup menjelimet.
Yudi juga bahkan mengatakan alasan, menyandera anaknya sendiri karena banyak anggota polisi di rumahnya.
"Ya karena banyak polisi, makanya saya pengen nyelametin," kata Yudi.
Kerahkan Sniper
Yudi ditangkap setelah nekat menyandera anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun. Peristiwa itu terjadi di kawasan Cilodong, Depok, Selasa (10/1/2023) kemarin.
Terkait drama penyandera ayah kepada anaknya itu, polisi sempat menurunkan penembak jitu alias sniper untuk membebaskan balita tersebut.
Tim Subdit Jatanras awalnya mendapat informasi terkait kasus penyanderaan balita saat tengah mengejar pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Sukmajaya.
"Saat itu kondisi pisau sudah ditempelkan (pelaku) di leher, anaknya menangis terus," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu.
Menurut Hengki, pihaknya bersama Polres Metro Depok dan Polsek Sukmajaya sempat berupaya membujuk pelaku untuk membebaskan anaknya. Namun upaya tersebut gagal, hingga tim yang berada di lapangan memutuskan untuk meminta bantuan anggota sniper Brimob Polda Metro Jaya.
"Kita sarankan situasi krisi seperti itu perlu undang sniper dan Gegana Brimob karena situasinya saat itu sudah membahayakan anaknya," ungkap Hengki.
Menyerah usai Dibujuk Adik
Setelah anggota sniper dari Polda Metro Jaya tiba di lokasi, lanjut Hengki, pihaknya kembali mencoba merayu pelaku sebelum mengambil tindakan tegas. Sampai pada akhirnya sekitar pukul 04.00 WIB subuh tadi pelaku luluh usai dirayu oleh adiknya.
Berita Terkait
-
Dramatis! Polisi Kewalahan hingga Libatkan Sniper, Ayah Penyandera Bayi di Depok Baru Menyerah usai Dibujuk Adik
-
Bayi di Depok Disandera Ayahnya Sendiri, Korban Nangis Ketakutan Gegara Leher Ditempel Pisau
-
Apa Saja Data yang Dibutuhkan untuk Cek BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id?
-
Pelaku Sandera Warga Bayung Lencir Sumsel Pecatan Polisi, Pelaku Lain Bawa Senpi Revolver
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Kejagung Pastikan Silfester MatuniaTerpidana Kasus Fitnah Jusuf Kalla Jadi Target Operasi
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner