Suara.com - Ditemukan fakta baru di balik aksi nekat Yudi Wibowo (42) yang tega menyandera R, anaknya sendiri yang masih berusia tiga tahun di kawasan Cilodong, Depok. ernyata tersangka kasus penyanderaan anak itu diduga berstatus orang dengan gangguan jiwa alias OGDJ.T
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, berdasarkan pengakuan adiknya, Yudi juga sempat menjadi pasien di rumah sakit jiwa.
"Yang bersangkutan (Yudi Wibowo) sempat dirawat di rumah sakit jiwa,” kata Imran, di Mapolres Depok, Rabu (11/1/2023).
Sebelum polisi menggelar jumpa pers, awak media juga sempat mengajak bicara Yudi. Namun percakapannya cukup menjelimet.
Yudi juga bahkan mengatakan alasan, menyandera anaknya sendiri karena banyak anggota polisi di rumahnya.
"Ya karena banyak polisi, makanya saya pengen nyelametin," kata Yudi.
Kerahkan Sniper
Yudi ditangkap setelah nekat menyandera anak kandungnya yang masih berusia tiga tahun. Peristiwa itu terjadi di kawasan Cilodong, Depok, Selasa (10/1/2023) kemarin.
Terkait drama penyandera ayah kepada anaknya itu, polisi sempat menurunkan penembak jitu alias sniper untuk membebaskan balita tersebut.
Tim Subdit Jatanras awalnya mendapat informasi terkait kasus penyanderaan balita saat tengah mengejar pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Sukmajaya.
"Saat itu kondisi pisau sudah ditempelkan (pelaku) di leher, anaknya menangis terus," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu.
Menurut Hengki, pihaknya bersama Polres Metro Depok dan Polsek Sukmajaya sempat berupaya membujuk pelaku untuk membebaskan anaknya. Namun upaya tersebut gagal, hingga tim yang berada di lapangan memutuskan untuk meminta bantuan anggota sniper Brimob Polda Metro Jaya.
"Kita sarankan situasi krisi seperti itu perlu undang sniper dan Gegana Brimob karena situasinya saat itu sudah membahayakan anaknya," ungkap Hengki.
Menyerah usai Dibujuk Adik
Setelah anggota sniper dari Polda Metro Jaya tiba di lokasi, lanjut Hengki, pihaknya kembali mencoba merayu pelaku sebelum mengambil tindakan tegas. Sampai pada akhirnya sekitar pukul 04.00 WIB subuh tadi pelaku luluh usai dirayu oleh adiknya.
"Setelah 6 jam kurang lebih akhirnya bisa kita selamatkan tanpa kekerasan. Korban selamat, pelaku juga tidak terluka," pungkas Hengki.
Meski terindikasi mengalami gangguan jiwa, Yudi dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dramatis! Polisi Kewalahan hingga Libatkan Sniper, Ayah Penyandera Bayi di Depok Baru Menyerah usai Dibujuk Adik
-
Bayi di Depok Disandera Ayahnya Sendiri, Korban Nangis Ketakutan Gegara Leher Ditempel Pisau
-
Apa Saja Data yang Dibutuhkan untuk Cek BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id?
-
Pelaku Sandera Warga Bayung Lencir Sumsel Pecatan Polisi, Pelaku Lain Bawa Senpi Revolver
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
5 Tablet Rp2 Jutaan yang Support Keyboard Bluetooth, Cocok Buat Ngerjain Tugas
-
Gaya Kepelatihan Berkelas Eropa! Alasan Mengejutkan John Herdman Nonton Timnas dari Tribun Penonton
-
Musda Golkar Sumsel Dibuka Ketum Bahlil, Perebutan Kursi Ketua Mengarah ke Andie DInialdie?
-
8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Kondisi Mesin Masih Bagus, Jangan Asal Tergiur Murah
-
Win Metawin Cerita Momen Nonton Piala Dunia di Fan Meeting Jakarta, Kini Ingin Bawa Keluarga ke Bali
-
Kemenpar Buka Suara soal Polemik Foto Baju Kurung di Situs Indonesia.travel
-
YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius
-
Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi
-
Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing
-
AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen