“Hormat setinggi-tingginya, bapak presiden @jokowi, Presiden Jokowi menyampaikan pengakuan dan penyesalan atas terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu atas rekomendasi tim PPHAM berdasar Keppres 17/2022,” cuitnya.
Sejumlah pihak lontarkan kritikan
Disamping banjir pujian, ada juga pihak-pihak yang mengkritik langkah Jokowi yang memberikan kritikan, diantaranya datang dari para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM, pegiat HAM hingga kalangan anggota Dewan.
Salah satunya datang dari Perhimpunan bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI). Ketua PBHI Julius Ibrani menilai, penyesalah dan pengakuan Jokowi terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu hanya sekadar gimik politik dan kebohongan belaka.
Menurut dia, pengakuan dan penyesalan Jokowi tersebut tidak murni dan memiliki tujuan tertentu, selain untuk kepentingan korban.
“’Bunga-bunga’ jelas hanyalah kebohongan belaka dan bersifat gimik. Lantaran Presiden Jokowi dalam kondisi kritis akibat Perppu Cipta Kerja yang mengkhianati Pancasila dan UUD 45, serta melanggar hak asasi manusia,” kata Julius dalam keterangannya pada awak media.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan, pengakuan presiden terhadap pelanggaran HAM masa lalu tersebut tidak ada artinya jika tidak diikuti oleh pertanggungjawaban hukum yang jelas.
“Pengakuan tanpa dibarengi dengan upaya untuk mengadili pihak-pihak yang bertanggung jawab hanya akan menambah garam pada luka korban dan keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu,” ujarnya.
Pemerintah kaji tindak lanjut usai pengakuan
Sementara itu, seakan menjawab sejumlah kritik yang diarahkan pelada pemerintah pasca pengakuan presiden Jokowi terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan mahfud MD menyatakan, dalam waktu dekat Presiden Jokowi akan segera menggelar rapat khusus guna membahas mengenai pemulihan para korban pelanggaran HAM.
Menurut Mahfud, dalam rapat tersebut,nantinya Presiden akan membagikan tugas kepada sejumlah menteri dan lembaga untuk melaksanakan pemulihan korban dengan target dan batas waktu tertentu.
“Nanti akan dibagi tugas oleh Presiden. Menteri A (misalnya) melakukan rekomendasi nomor sekian atau jenis pemulihan nomor sekian, Menteri B nomor sekian, Menteri C nomor sekian, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) nomor sekian, dan seterusnya. Dibagi tugasnya dan diberi target waktu,” ucap Mahfud.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Hadar Gumay Tunjukkan Bukti Percakapan terkait Verifikasi Faktual Partai Gelora, Mahfud MD: KPU Bodoh kalau Mau Diintervensi
-
Disebut Bully Jokowi, Pengamat Malah Nilai Pidato Megawati Punya Makna Mendalam bagi Demokrasi Indonesia
-
Benny Wenda Minta Lukas Enembe Dibebaskan, Mahfud MD: Kita Nggak Mau Tahu!
-
Menyandang Status Politisi Muda Terpopuler, Gibran Bakal Ikuti Jejak Jokowi jadi Gubernur DKI?
-
Akui Dukung Presiden Sampai Akhir, Politikus NasDem: Kalau Boleh Tiga Periode, Tanpa Ragu Kami Calonkan Jokowi
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar
-
Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia
-
Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo
-
Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap
-
MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan