Suara.com - Presiden Joko Widodo menyatakan mengakui adanya 12 pelanggaran HAM berat di Indonesia yang terjadi di masa lalu.
Pengakuan tersebut disampaikan presiden pada rabu (11/1/2023) usai menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa lalu, di Istana Negara, Jakarta Pusat.
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara RI mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," kata Jokowi.
Adapun 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui oleh Jokowi yakni Pembunuhan Massal 1965, Peristiwa Talangsari Lampung 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1998, dan Kerusuhan Mei 1998.
Lalu Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Peristiwa Wasior dan Wamena 2001, Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003, serta Peristiwa Penembakan Misters (Petrus) 1982-1985.
Selain mengakui 12 pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut, presiden juga menyatakan menaruh simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban.
“Oleh karena itu, saya dan pemerintah untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial," lanjut Jokowi.
Akui pelanggaran HAM masa lalu, Jokowi banjir pujian
Pernyataan itu lantas mendapatkan beragam respon dari masyarakat. Ada yang memberikan apresiasi dan ada juga yang mengkritik langkah presiden tersebut. Pro dan kontra pun akhirnya tak terelakkan.
Apresiasi terhadap pengakuan presiden mengenai pelanggaraan HAM berat masa lalu diantaranya datang dari Partai Solidaritas Indonesia, yang merupakan salah satu partai politik pendukung pemerintah.
Melalui akun Twitternya @psi_id, partai tersebut menyatakan apresiasinya terhadap langkah Jokowi tersebut.
“PSI mengapresiasi Presiden Jokowi yang mengakui adanya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu,” demikian cuit akun tersebut pada Kamis (12/1/2023).
Sementara itu, Juru Bicara DPP PSI Furqan AMC menyatakan pengakuan terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut merupakan terobosan yang luar biasa yang diambil pemerintahan Jokowi.
“Puluhan tahun negara abai dan menutup mata, juga mengabaikan hak-hak para korban dan keluarganya, kalau terus menyangkal, kita bisa terperosok di lubang kesalahan yang sama,” ujar Furqan.
Pujian juga datang dari pendiri Nalar Institute Yanuar Nugroho. Melalui akun Twitternya @yanuarnugroho, ia menyatakan memberikan rasa hormat yang tinggi pada Jokowi.
Berita Terkait
-
Hadar Gumay Tunjukkan Bukti Percakapan terkait Verifikasi Faktual Partai Gelora, Mahfud MD: KPU Bodoh kalau Mau Diintervensi
-
Disebut Bully Jokowi, Pengamat Malah Nilai Pidato Megawati Punya Makna Mendalam bagi Demokrasi Indonesia
-
Benny Wenda Minta Lukas Enembe Dibebaskan, Mahfud MD: Kita Nggak Mau Tahu!
-
Menyandang Status Politisi Muda Terpopuler, Gibran Bakal Ikuti Jejak Jokowi jadi Gubernur DKI?
-
Akui Dukung Presiden Sampai Akhir, Politikus NasDem: Kalau Boleh Tiga Periode, Tanpa Ragu Kami Calonkan Jokowi
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Istana Bongkar Maksud Prabowo Absen Para Ketum Parpol dan Singgung Kekuatan Koalisi
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Ungkap Keanehan dan Kejanggalan Sidang Kasus Pertamina
-
Kasus Nikel Rp2,7 T Di-SP3 Diam-diam, Kenapa Baru Diumumkan KPK Setahun Kemudian?
-
Kerry Riza Tak Bisa Doorstop, Hamda Zoelva: Itu Hak Terdakwa yang Dilindungi
-
Amnesty Nilai Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim Langgar Prinsip Peradilan Merdeka
-
Kasus Pemerasan Izin TKA, KPK Bakal Panggil Lagi Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Donald Trump Culik Nicolas Maduro, Apakah Amerika Berhak Menangkap Presiden Negara Lain?
-
Ambisi Panas Trump di Kutub Utara: Incar Greenland, Denmark dan Warga Lokal Murka
-
Respon Hadirnya TNI di Sidang Nadiem Makarim, Amnesty International: TNI Bukan Satpam Kejaksaan
-
Kasus Pelanggaran Konsumen, dr. Richard Lee Diperiksa Sebagai Tersangka di Polda Metro Besok