Suara.com - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka. Adapun formasi PPPK 2022 yang tersedia yaitu profesi guru, tenaga kesehatan, dan juga honorer melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN. Posisi tersebut tentunya memiliki rincian gaji dan tunjangan PPPK 2022 yang berbeda-beda.
Menurut Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 4, PPK merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Sementara, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 6, PNS dan juga PPPK termasuk ke dalam golongan ASN. Sedangkan tenaga honorer bukan termasuk ke dalam golongan tersebut.
Nentinya, hasil seleksi PPPK 2022 akan diumumkan secara transparan. Tak ada yang ditutup-tutupi. Besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK ditentukan berdasarkan dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.
Semua itu dibedakan berdasar kelas. Ada pula pembagian golongan serta lamanya masa kerja yang akan diatur. Semakin lama seorang pegawai bekerja sebagai PPPK maka semakin besar pula gaji yang diterima. Selain itu, pegawai PPPK yang menempati golongan tertinggi tentunya juga akan menerima gaji yang lebih tinggi.
Gaji dan Tunjangan PPPK 2022
Besaran gaji dan tunjangan PPPK 2022 diatur melalui surat eraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Betikut ini rinciannya:
• Golongan I sebesar Rp1.794.900-Rp2.686.200
• Golongan II sebesar Rp1.960.200-Rp 2.843.900
• Golongan III sebesar Rp2.043.200-Rp 2.964.200
• Golongan IV sebesar Rp2.129.500-Rp 3.089.600
• Golongan V sebesar Rp2.325.600-Rp 3.879.700
• Golongan VI sebesar Rp2.539.700-Rp 4.043.800
• Golongan VII sebesar Rp2.647.200-Rp 4.214.900
• Golongan VIII sebesar Rp2.759.100-Rp4.393.100
Berita Terkait
-
Gaji Krisdayanti Sebagai Anggota DPR, Getol Tolak Perppu Cipta Kerja
-
Gaji Ke-13 2023 PNS Kapan Cair? Siap-siap ASN Segera Kejatuhan 'Durian Runtuh'!
-
Cara Cek Pengumuman Hasil PPPK Tenaga Kesehatan 2022
-
Cara Cek Pengumuman Hasil PPPK Tenaga Teknis 2022, Lolos Administrasi atau Tidak?
-
Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Berapa? Simak Aturan Menteri Keuangan Berikut
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
3 Zodiak yang Meraih Kesuksesan 16 Juli 2026, Peluang Emas di Depan Mata
-
Iran Bebaskan Warga Negara Amerika yang Ditahan Sejak 2024, Respon Donald Trump Bikin Kaget
-
Fakta Menarik Hasil Argentina vs Inggris di Piala Dunia 2026 Tadi Pagi
-
Ongkos Perbaikan Mobil Listrik BekasTerbesar Bukanlah Baterai, Menurut Riset
-
Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Scaloni: Albiceleste Siap Hancurkan Spanyol
-
Lautaro Martinez: Saya Sudah Bilang ke Alexis, Akan Cetak Gol
-
UEFA Mulai Gerah! Muncul Desakan Lengserkan Infantino dari Kursi Presiden FIFA
-
Prabowo Kumpulkan Menteri, Nasib MBG & Koperasi Desa Merah Putih Dibahas
-
Amankah Ibu Hamil Pakai Parfum? Ini Penjelasan Dokter Kandungan
-
Final Piala Dunia 2026 Argentina Tantang Spanyol: Messi vs Generasi Emas La Roja