Suara.com - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka. Adapun formasi PPPK 2022 yang tersedia yaitu profesi guru, tenaga kesehatan, dan juga honorer melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN. Posisi tersebut tentunya memiliki rincian gaji dan tunjangan PPPK 2022 yang berbeda-beda.
Menurut Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 4, PPK merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Sementara, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 6, PNS dan juga PPPK termasuk ke dalam golongan ASN. Sedangkan tenaga honorer bukan termasuk ke dalam golongan tersebut.
Nentinya, hasil seleksi PPPK 2022 akan diumumkan secara transparan. Tak ada yang ditutup-tutupi. Besaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK ditentukan berdasarkan dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.
Semua itu dibedakan berdasar kelas. Ada pula pembagian golongan serta lamanya masa kerja yang akan diatur. Semakin lama seorang pegawai bekerja sebagai PPPK maka semakin besar pula gaji yang diterima. Selain itu, pegawai PPPK yang menempati golongan tertinggi tentunya juga akan menerima gaji yang lebih tinggi.
Gaji dan Tunjangan PPPK 2022
Besaran gaji dan tunjangan PPPK 2022 diatur melalui surat eraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Betikut ini rinciannya:
• Golongan I sebesar Rp1.794.900-Rp2.686.200
• Golongan II sebesar Rp1.960.200-Rp 2.843.900
• Golongan III sebesar Rp2.043.200-Rp 2.964.200
• Golongan IV sebesar Rp2.129.500-Rp 3.089.600
• Golongan V sebesar Rp2.325.600-Rp 3.879.700
• Golongan VI sebesar Rp2.539.700-Rp 4.043.800
• Golongan VII sebesar Rp2.647.200-Rp 4.214.900
• Golongan VIII sebesar Rp2.759.100-Rp4.393.100
Berita Terkait
-
Gaji Krisdayanti Sebagai Anggota DPR, Getol Tolak Perppu Cipta Kerja
-
Gaji Ke-13 2023 PNS Kapan Cair? Siap-siap ASN Segera Kejatuhan 'Durian Runtuh'!
-
Cara Cek Pengumuman Hasil PPPK Tenaga Kesehatan 2022
-
Cara Cek Pengumuman Hasil PPPK Tenaga Teknis 2022, Lolos Administrasi atau Tidak?
-
Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Berapa? Simak Aturan Menteri Keuangan Berikut
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Pohon Tumbang Teror Warga Jakarta, Pramono Anung: 62 Ribu Sudah Dirapikan, Cuaca Ekstrem Biangnya
-
KPK Bidik Raksasa Sawit Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Suap Inhutani V
-
Menteri PANRB Rini Widyantini: Paguyuban PANRB Perkuat Ekosistem Birokrasi Kolaboratif
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI