Suara.com - Besarnya gaji panwaslu desa pemilu 2024 telah tertuang dalam Surat Menkeu nomor 5/5715/MK.302/2022. Tak hanya gaji Panwaslu desa, dalam surat tersebut juga disebutkan honor untuk Panwaslu Kecamatan.
Sebelumnya, perlu Anda tahu bahwa panwaslu ini terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu Desa dan Kecamatan. Besaran gaji yang diberikan pun berbeda antara ketua dan anggota. Berikut adalah rincian gaji panwaslu desa pemilu 2024.
Daftar gaji Panwaslu desa dan kecamatan 2024
- Gaji Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, jabatan Ketua, naik menjadi Rp 2,2 juta dari sebelumnya Rp 1.850.000 per bulan (Pemilu 2019)
- Gaji Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, jabatan anggota, naik menjadi Rp 1,9 juta dari sebelumnya Rp 1.650.000 per bulan
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Pemilu 2024 Kecamatan Rp 1.550.000, Pelaksana Teknis Rp 900.000 dan pelaksana teknis non PNS yakni Rp 1,5 juta.
- Gaji Panwaslu desa adalah Rp 1,1 juta per bulan
- Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) : Rp 750 ribu.
- Gaji PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara) dari Rp 650 ribu kini menjadi naik Rp 1 juta.
Sementara iu, melansir dari laman info.pemilu.kpu.go.id, gaji ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mencapai Rp 2.500.000. Sementara untuk anggotanya yaitu Rp 2.200.000 yang sama-sama dibayarkan tiap bulan.
Selain itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.500.000. Sementara untuk anggotanya Rp1.300.000 per bulan.
Dibandingkan tahun 2019, gaji Panwaslu desa dan kecamatan tahun 2024 telah mengalami peningkatan. Contohnya, gaji Ketua Panwascam tahun 2019 adalah Rp 1.850.000 per bulan. Sementara itu, untuk anggotanya adalah Rp1.650.000.
Contoh lainnya adalah gaji PTPS yang sebelumnya Rp 650.000 sekarang telah mencapai Rp 1.000.000
Jika Anda tertarik dengan gaji sebagai panwaslu desa atau kecamatan di tahun 2024 mendatang, persiapkan beberapa hal berikut karena pendaftaran akan dibuka pada tanggal 14–19 Januari 2023.
Syarat menjadi Panwaslu Desa/Kelurahan
Baca Juga: Sudah Dibuka Lowongan Pekerjaan Sebagai Panwaslu Kelurahan Desa, Cek Syarat Daftarnya Disini!
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 21 tahun
3. Setia terhadap Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, sikap jujur, adil, dan berkepribadian yang kuat.
5. Memiliki keahlian dan kemampuan yang berkaitan dengan Penyelenggara Pemilu, kepartaian, ketatanegaraan, dan pengawasan.
6. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari
-
Ternyata Ini Alasan Bupati Karawang Lantik Ratusan ASN pada Malam Tahun Baru
-
Kolaborasi Kementerian PU dan TNI Pastikan Jembatan Darurat Krueng Tingkeum Aman Dilalui Warga