Suara.com - Penyanyi veteran yang kini menjadi anggota DPR Krisdayanti bersuara mempertanyakan urgensi pengesahan Perppu Cipta Kerja. Dia yang duduk di komisi IX pun menyebutkan proses penerbitan Perppu tersebut tak menyelesaikan masalah inkonstitusional bersyarat yang dijatuhkan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja.
Gaji Krisdayanti sebagai anggota DPR pun sempat dikulik mengingat posisinya yang tegas menyikapi Perppu Cipta Kerja. Dia menambahkan seharusnya penyusunan Perppu melibatkan banyak pihak dengan komunikasi yang baik sehingga bisa mengantisipasi kegaduhan di masyarakat seperti yang terjadi saat ini.
Gaji Krisdayanti Sebagai Anggota DPR
Pada Maret 2022 lalu, Krisdayanti sempat membeberkan penghasilannya sebagai anggota legislatif. Dia mengungkapkan bahwa setiap bulan dirinya memperoleh gaji pokok Rp16 juta ditambah tunjangan Rp59 juta.
Jumlah tersebut belum termasuk dana aspirasi Rp450 juta lima kali dalam setahun, serta uang kunjungan dapil sekitar Rp140 juta delapan kali setahun. Namun, dua dana terakhir ini tidak masuk dalam gaji atau pendapatan pribadi anggota DPR.
Walau demikian, sebenarnya gaji dan tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Berikut rincian gaji DPR RI beserta tunjangannya.
Gaji pokok Anggota DPR RI: Rp4.200.000 per bulan
Gaji pokok Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000 per bulan
Gaji pokok Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.040.000 per bulan
Baca Juga: AJI Indonesia Tuntut Jokowi Cabut Perppu Cipta Kerja
Tunjangan Melekat Anggota DPR RI
1. Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)
- Anggota DPR: Rp420.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp462.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp504.000 per bulan
2. Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)
Berita Terkait
-
Kabar Reshuffle Mentri, Hendri Satrio: Jangan-jangan Ada Upaya Pengalihan Isu Perpu Cipta Kerja
-
10 Potret Penyanyi Tampil Bersama Anak, Nomor 1 Jadi Perhatian Netizen
-
Besok, Buruh Batam Demo di Kantor Wali Kota Tolak Perppu Cipta Kerja: Wajib Tetapkan UMP
-
Sindir Krisdayanti, Aurel Hermansyah: Jangan Sampai Gapunga Harga Diri Demi Cinta
-
AJI Indonesia Tuntut Jokowi Cabut Perppu Cipta Kerja
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Gus Ipul Buka MPLS Perdana Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Bom MAN 3 Padang: Bagaimana Bullying Bertahun-tahun dan Internet Ubah Pelajar Jadi Perakit Bom?
-
Krisis Air Bersih! Warga Cilegon Jalan Kaki Demi Setetes Air
-
The Odyssey: Hadir dengan Tema Kesetiaan dan Perjalanan Heroik yang Epik!
-
Kemlu Iran: Tidak Ada Negosiasi Damai dengan Amerika!
-
Masa Depan Bandara Kertajati di Tangan AHY
-
LG Perkuat Pembelajaran Berbasis Teknologi di SMK, Kelas Multimedia Berstandar Industri Hadir
-
Pangeran William dan Keir Starmer Sangat Kecewa Setelah Inggris Gagal ke Final Piala Dunia 2026
-
Eks Jenderal TNI Jadi Bos Peruri, Ini Alasan BP BUMN
-
5 Cara Atasi Pompa Air Nyala Tapi Air Tidak Mau Naik, Gratis Tanpa Panggil Tukang Servis