Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman menyentil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran kurang gercep atau bergerak cepat menangani perkara perkosaan terhadap A, anak usai 17 tahun di Lahat, Sumatra Selatan.
Habiburokhman menyoroti ramainya kasus tersebut akibat vonis ringan terhadap pelaku.
"Bisa sampai vonis ringan saya pikir karena sejak awal kita lalai, tidak maksimal memberikan perlindungan kepada korban. Sehingga mungkin korban yang secara struktural keluarganya lemah bisa diintimidasi, bisa ditekan, dan dipaksa menerima vonis yang begitu ringan," kata Habiburokhman dalam raker dengan LPSK di Komisi III DPR, Senin (16/1/2023).
Padahal seharusnya, vonis ringan tidak perlu terjadi apabila LPSK berinisiatif jemput bola sejak awal kasus. Tetapi kenyataannya, kasus itu luput dari pantauan LPSK.
"Yang seperti ini saya pikir perlu dimaksimalkan pak. Jemput bola kirim tim ke sana sejak awal, persidangan dipantau kinerja jaksanya sampai jaksa berhubungan dengan siapa dan lain sebagainya," kata Habiburokhman.
Habiburokhman melihat adanya upaya dari pihak keluarga yang mencari keadilan untuk korban atas vonis ringan kepada pelaku. Mulai dari mencari keadilan di media sosial hingga ke Jakarta, namun mereka tidak mencari ke lembaga formal, semisal LPSK.
Bahkan, menurut Habiburokhman, pengacara kondang Hotman Paris lebih gercep dalam menanggapi perkara perkosaan tersebut.
"Pada akhirnya korban malah ke Jakarta ketemu Pak Hotman Paris, mencari keadilan iya kan ke orang yang sebetulnya nggak wajib ya, yang wajib itu kita pak memberikan jaminan mereka mendapatkan keadilan," kata Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, tidak hanya LPSK yang kecolongan. Melainkan juga DPR dalam hal ini Komisi III DPR.
"Oke, sekarang jaksanya sudah dievaluasi katanya tim JPO nya akan dikenakan hukuman. Tapi ini kita agak sedikit kecolongan pak, bukan hanya LPSK, kami juga kecolongan," kata Habiburokhman.
Kajari dan Kasipidum
Sebelumnya heboh di media sosial setelah vonis super ringan dalam kasus pencabulan anak di bawah umur di Lahat, Sumatera Selatan, akhirnya memakan dua korban.
Adalah Kajari Lahat Nilawati dan Kasi Pidum Kejari Lahat Frans Mona yang dicopot dari jabatannya.
Keduanya dinilai bertanggungjawab atas munculnya tuntutan tujuh bulan pidana penjara yang berujung vonis 10 bulan dari hakim terhadap dia pelaku pemerkosaan anak dibawah umur.
Penonaktifan atau pencopotan Kajari dan anak buahnya itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan Sarjono Turin di Palembang, Senin (9/1/2023) sore.
Berita Terkait
-
Kata Hotman Paris Soal Kabar Venna Melinda Bakal Gugat Cerai Ferry Irawan Hari ini
-
Semprot Elma Theana yang Ikut Nyiyir Kasus KDRT Ferry Irawan, Hotman Paris: Asal Ngomong, Cuma Mau Tampil di TV!
-
Selain Doyan Minta Jatah ke Venna Melinda, Ferry Irawan Diduga Lakukan ini Hingga Buat Venna Tak Tahan, Hotman Paris: Sudah Final Tak Mau Berdamai!
-
Menohok, Hotman Paris Sebut Elma Theana Sok Tahu dan Cuma Mau Masuk TV Bahas Kasus Ferry Irawan
-
Sunan Kalijaga Bakal Berjuang Agar Venna Melinda dan Ferry Irawan Kembali Bersatu, Hotman Paris Langsung Ngegas
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!