- Febri Diansyah khawatir Pasal 21 UU Tipikor tentang *obstruction of justice* berpotensi ditafsirkan subjektif dan menjadi pasal karet.
- Ia menekankan asas legalitas mengharuskan rumusan tindak pidana jelas, tegas, dan hanya diatur oleh UU atau Perda.
- Febri menganggap dialog publik mengenai fakta persidangan yang tidak direkayasa adalah wajar dan bukan merupakan tindak pidana.
Suara.com - Praktisi hukum Febri Diansyah menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang berisiko menjadi pasal karet.
Menurut Febri, Pasal 21 UU Tipikor berpotensi ditafsirkan secara subjektif dan digunakan secara berlebihan untuk menjerat pihak-pihak yang memiliki pandangan atau pendapat berbeda.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir. Hal tersebut merupakan esensi dari asas legalitas yang bertujuan melindungi warga negara dari potensi penyalahgunaan kewenangan oleh penguasa.
“Kenapa tindak pidana itu harus dirumuskan secara jelas, tidak multitafsir, dan tidak diterapkan secara karet? Agar warga negara dilindungi dari potensi penyalahgunaan wewenang penguasa. Itulah latar belakang asas legalitas,” kata Febri dalam unggahan stories di akun Instagram-nya, @febridiansyah.id, Minggu (1/2/2026).
Adapun Febri telah mengizinkan postingan tersebut dikutip untuk pemberitaan.
Dalam postingan ini, ia pun menjabarkan asas legalitas yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Asas itu berbunyi, “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”
Febri menjelaskan, asas legalitas lahir dari pengalaman historis ketika penguasa memiliki kewenangan mutlak untuk menentukan perbuatan pidana berdasarkan ketidaksukaan atau kepentingan subjektif. Oleh karena itu, hukum pidana hanya boleh diatur melalui undang-undang atau peraturan daerah (perda) yang disusun dengan melibatkan wakil rakyat di DPR atau DPRD.
Menurut Febri, selain undang-undang dan perda, peraturan perundang-undangan lainnya, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, hingga standar operasional prosedur (SOP) internal institusi, tidak boleh memuat sanksi pidana.
Baca Juga: Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
“Prinsipnya hanya berdasarkan persetujuan rakyat, rakyat bisa dipidana. Hanya UU dan perda yang penyusunannya melibatkan rakyat melalui perwakilan di DPR/DPRD,” ujarnya.
Ia menilai, saat ini potensi seseorang dipidana berdasarkan tafsir subjektif sangat mengkhawatirkan, termasuk dalam penerapan pasal obstruction of justice. Menurutnya, segala bentuk penerapan pasal pidana secara karet harus dihentikan.
“Kembalilah ke rumusan pidananya, hentikan penerapan pasal pidana secara karet,” tegas Febri.
Febri juga meminta seluruh pihak berhati-hati menggunakan pasal pidana yang bersifat abstrak atau multitafsir, termasuk dalam penerapan Pasal 21 UU Tipikor terhadap pihak yang berbeda pendapat.
Ia menilai, uji materi Pasal 21 UU Tipikor yang saat ini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi momentum penting untuk menegaskan batasan yang jelas mengenai perbuatan yang dapat dipidana.
Febri menekankan, dialog di ruang publik terkait fakta-fakta persidangan sepanjang tidak merekayasa informasi merupakan hal yang wajar dan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Berita Terkait
-
Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
-
Ketua KPK Usul Pasal Gratifikasi Dihapuskan dari UU Korupsi, Begini Alasannya
-
Babak Baru Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Febri Diansyah Tantang KPK Bidik 'Ikan Kakap'
-
Hakim MK 'Sentil' Hasto: Ngapain Gugat UU Tipikor ke Sini? Lobi Saja DPR, Kan Mereka Setuju
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Ekonom UGM: Iuran Dewan Perdamaian Bebani APBN, Rakyat Bersiap Hadapi Kenaikan Pajak
-
Pengamat: Pernyataan Menhan Soal Direksi Himbara Di Luar Kapasitas
-
Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
-
KPK Dalami Keterlibatan Eks Menaker Hanif Dhakiri di Kasus Pemerasan RPTKA
-
POV: Jadi Member ShopeeVIP
-
FPI Wanti-Wanti Pemerintah Soal Siasat Uang Iuran Dewan Perdamaian Jadi Modal Invasi Gaza
-
MUI Minta Indonesia Keluar dari Board of Peace, Mensesneg: Kami Akan Berikan Penjelasan
-
Istana Harap IHSG Meroket Hari Ini, Prabowo Sempat Marah saat Anjlok?
-
Politisi Peter Mandelson Mundur Usai Foto Vulgar di Epstein Files Tersebar
-
Bukan Bertemu Oposisi, Istana Jelaskan soal Pertemuan Prabowo dengan Siti Zuhro hingga Abraham Samad