Suara.com - Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, merasa keberatan terkait analisa jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut kliennya sudah berselingkuh dengan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Febri, analisa jaksa itu merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Selain itu, jaksa dinilai tidak memikirkan dampak yang dirasakan oleh pihak keluarga Putri.
"(Jaksa) tidak memikirkan dampak dari tuduhan tidak berdasar itu pada situasi psikologi Bu Putri, anak-anak, dan keluarga. Jadi itu memang sangat kami sayangkan," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2023).
Febri mengatakan hal itu juga tidak merujuk pada alat bukti yang jelas. Dia menyebut pemerkosaan yang dialami Putri jutsru diputarbalikkan oleh jaksa yang menyebut adanya perbuatan perselingkuhan.
"Tapi itu diputarbalikkan seolah-olah yang terjadi hal yang berbeda dan itu kami pandang merupakan bisa berdampak korban menjadi korban berulang kali atau double victimization dalam kekerasan seksual," kata Febri.
Sebelumnya jaksa meyakini tidak ada motif pelecehan seksual di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Di mana, motif pelecehan seksual beberapa kali kerap didengungkan oleh beberapa terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan tuntutan bagi terdakwa Kuat Maruf, Senin (16/1/2023).
Jaksa menyebut telah terjadi perselingkuhan antara Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi di Magelang.
Baca Juga: Bikin Gaduh Lagi, Perempuan Ini Mendadak Ingin Peluk Ferdy Sambo Saat Memasuki Sidang
"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah FS di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi PC," jelas jaksa.
Hal itu berdasarkan keterangan Putri Candrawathi dan keterangan Kuat Maruf. Selain itu, jaksa juga menyimpulkan hal tersebut berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) ahli poligraf, Aji Febriyanto.
"Disimpulkan dari keterangan Putri Candrawathi nomor 210, keterangan Kuat Maruf nomor 124, 125, dan 50. Keterangan Aji Febriyanto, ahli poligraf, BAP Laboratorium Kriminalistik Poligraf tanggal 9 September 2022," ungkap jaksa.
Berita Terkait
-
Kecewa Ferdy Sambo Cuma Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ibu Yosua: Kami Rakyat Kecil yang Terzalimi!
-
'Dia Dalang dari Semuanya' Ibu Yosua Harap Putri Candrawathi Dihukum Semaksimal Mungkin
-
Perempuan Berhijab Ini Minta Bharada E Dituntut Lebih Ringan dari Sambo dan Putri Candrawathi
-
Ngaku Sakit saat Jalani Sidang Tuntutan, Putri Candrawathi: Izin Yang Mulia, Saya Masih Ada Gangguan Pencernaan dan Flu
-
Agenda Sidang Pembacaan Tuntutan, Keluarga Brigadir J Harap Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Maksimal
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?
-
Gus Ipul Bantah Siap Jadi Plh Ketum PBNU, Sebut Banyak yang Lebih Layak
-
Khawatir NU Terpecah: Ini Seruan dari Nahdliyin Akar Rumput untuk PBNU
-
'Semua Senang!', Ira Puspadewi Ungkap Reaksi Tahanan KPK Dengar Dirinya Bebas Lewat Rehabilitasi
-
Berkaca dari Tragedi Alvaro, Kenapa Dendam Orang Dewasa Anak Jadi Pelampiasan?
-
DPR Sebut Ulah Manusia Perparah Bencana Sumatera, Desak Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
-
Ngeri! Gelondongan Kayu Hanyut Saat Banjir Sumut, Disinyalir Hasil Praktik Ilegal?
-
Rentetan Proses Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Keppres Keluar Pagi, Bebas di Sore Hari
-
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Mendagri Minta Pemda Segera Data Jembatan Rusak Menuju Sekolah