News / Nasional
Rabu, 18 Januari 2023 | 13:40 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]

Pengunjung ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mayoritas diisi oleh fans dari Bharada E atau Richard Eliezer langsung bersorak usai JPU rampung membacakan tuntutan. Tak hanya itu, para pengunjung yang berada di luar ruangan juga bersorak kecewa atas tuntutan hukuman yang rendah tersebut.

"Huu.. Huuu. Huuu," demikian sorak suara pengunjung yang terdengar hingga luar ruangan.

Load More