Suara.com - Bolehkah sholat dhuha tidak membaca Surat Ad Dhuha mengingat tidak semua umat muslim menghapal surat ini? Berikut jawaban yang diberika Ustadz Adi Hidayat yang diambil dari channel Youtube Cahaya Islam.
Menurut penjelasannya, sholat dhuha adalah tempat untuk meminta kebaikan pada Allah SWT dan tak ada keharusan bagi setiap umat Islam untuk membaca Surat Ad Dhuha ketika mendirikan sholat ini.
"Tak ada keharusan membaca Surat Ad Dhuha saat sholat dhuha. Silakan membaca surat apa saja yang bisa anda baca," jelas Ustadz Adi dalam kanal Youtube tersebut.
Bacaan ketika mendirikan sholat dhuha dilihat dari bacaan yang dihapal jadi dianjurkan membaca surat yang sesuai dengan kebutuhan dalam kehidupan masing-masing.
"Maka dari itu bisa diganti dengan sholat dhuha dua rakaat. Maka Anda bisa mencari surah-surah yang terkait dengan tasbih, misalnya Surah Al-A'la atau Al-Fath," jelasnya.
Tata Cara Sholat Dhuha
Hukum sholat dhuha adalah sunnah dan dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dalam sebuah hadist:
Qaala Rasulullahi Saw : "Man Haafazha 'Alaa Syufatidl Dluha, Ghufira Lahu Dzunubuhu Wa In Kaanat Mitsla Zabadil Bahri."
Artinya : "Siapa saja yang dapat mengerjakan shalat dluha dengan langgeng, akan diampuni dosanya oleh Allah, sekalipun dosa itu sebanyak busa lautan." (HR Turmudzi)
Baca Juga: Perbedaan Bacaan Doa Qunut Subuh Sendiri dan Berjamaah, Jangan Salah Baca!
Sholat Dhuha dilakukan minimal 2 rakaat dan sebaiknya dikerjakan sebelum beraktivitas agar lebih khusyuk. Berikut tata caranya:
1. Membaca niat sholat dhuha "Ushallii sunnatad dhahaa rak‘ataini lillaahi ta‘aalaa. Artinya, “Saya niat sholat sunnah Dhuha dua rakaat karena Allah ta’ala.”
2. Melaksanakan gerakan dan bacaan sholat seperti pada umumnya sampai salam setelah melakukan dua rakaat.
3. Setelah selesai seluruh sholat dan melakukan salam kemudian membaca beberapa doa sebagai berikut:
"Allaahumma innad dlahaa’a dlahaa’uka, wal bahaa’a bahaa’uka, wal jamaala jamaaluka, wal quwwata quwwatuka, wal qudrata qudratuka, wal ishmata ishmatuka. Allaahuma in kaana rizqii fis samaa’i fa anzilhu, wa inkaana fil ardhi fa akhrijhu, wa inkaana mu’siran (mu‘assaran) fa yassirhu, wa in kaana haraaman fa thahhirhu, wa inkaana ba‘iidan fa qarribhu, bi haqqi dlahaa’ika wa bahaa’ika wa jamaalika wa quwwatika wa qudratika, aatinii maa atayta ‘ibaadakas shaalihiin."
Artinya:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK