Suara.com - Sidang perdana kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang telah digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Senin (16/1/2023) lalu. Namun, ada berbagai keganjilan yang dicatat oleh koalisi masyarakat sipil atas jalannya persidangan tersebut.
Koalisi yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, KontraS, Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute pun mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan atas jalannya persidangan. Tujuannya, agar proses persidangan dapat diakses secara luas oleh publik.
Perwakilan koalisi dari KontraS, Andi Muhammad Rezaldi mengatakan, berbagai keganjilan itu mulai dari akses yang terbatas untuk pengunjung hingga lima terdakwa yang dihadirkan secara daring. Tak hanya itu, ada temuan diterimanya anggota Polri sebagai penasihat hukum dalam persidangan pidana oleh Majelis Hakim.
"Kami telah mengajukan pengaduan atau permohonan berkaitan dengan berbagai keganjilan proses persidangan pidana yang saat ini sedang berjalan," kata Andi di kantor KY, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).
Terkait akses pengunjung yang terbatas, lanjut Andi, masyarakat sipil akhirnya tidak bisa melakukan pemantauan atau pengawasan atas proses yang berjalan. Padahal, azas sidang terbuka untuk umum telah ditegaskan dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Padahal kalau kita merujuk pada KUHP atau Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, proses persidangan itu harus terbuka untuk umum," ujar Andi.
Keganjilan kedua, terkait tidak dihadirkan para terdakwa secara langsung di ruang persidangan juga bertentangan dengan regulasi yang ada. Andi menyebut, dalam KUHP misalnya, mewajibkan untuk menghadirkan terdakwa di dalam proses persidangan.
"Juga dari segi urgensi memungkinkan untuk para terdakwa hadir di dalam persidangan pidana, terlebih lagi sekarang sudah dicabut keputusan berkaitan dengan kebijakan PPKM oleh pemerintah," tutur dia.
Terkait adanya anggota Polri yang menjadi penasihat hukum, koalisi menilai hal itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum. Sebab, anggota Polri tidak memiliki wewenang untuk melakukan pendampingan hukum dalam persidangan pidana.
Andi mengatakan, hal itu bertentangan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kata dia, profesi yang berhak mengenakan atribut toga dan melakukan pendampingan hukum dalam persidangan pidana adalah seorang advokat.
"Jadi pembiaran atau diterimanya anggota polri sebagai penasihat hukum menurut kami dapat merusak atau melecehkan sistem hukum di Indonesia," beber Andi.
Oleh sebab itu, koalisi meminta KY untuk melakukan pengawasan atau pemantauan secara langsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Informasi teranyar, KY telah menerjunkan timnya untuk melakukan pengawasan karena kasus ini menjadi atensi yang perlu dipantau.
"Kami meminta kepada KY untuk memantau keganjikan tadi yg mengarah pada atensi pelanggaran hukum, karena kami khawatir dari berbagai keganjilan tadi, proses persidangan pidana didua hanya formalitas atau bisa dimaksudkan untuk gagal," imbuh dia.
Sidang Perdana
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap lima orang terdakwa. Mereka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Petugas Keamanan Kanjuruhan Suko Sutrisno dan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur nonaktif AKP Hasdarman.
Berita Terkait
-
Biar Prosesnya Cepat, Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan Bakal Digelar 2 Kali Sepekan
-
Erick Thohir, La Nyalla atau Siapapun yang Terpilih, DPR Minta Ketum PSSI Tetap Harus Tanggung Jawab Tragedi Kanjuruhan
-
Komisi X DPR Bahas Tindak Lanjut Kasus Tragedi Kanjuruhan dengan Keluarga Korban
-
Shin Tae-yong Curhat Timnas Kurang 'Jam Terbang' Sebelum Piala AFF 2022: Sulit Pertahankan Sense of Game
-
Fakta-fakta Persidangan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang di PN Surabaya
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Survei Mengungkap: Program MBG Tuai Kekecewaan Tinggi, Publik Desak Evaluasi
-
Dugaan Skandal Kereta Cepat Whoosh, Jepang Sengaja Dilibatkan untuk 'Goreng' Harga?
-
Periksa Eks Kabiro Umum Kementan, KPK Dalami Soal Rekanan Pengadaan Asam Formiat
-
Gubernur Pramono Anung Ingin 'Boyong' IKJ dari Cikini ke Kota Tua, Begini Reaksi Kampus
-
Prabowo dan Presiden Brasil Punya Angka Keberuntungan 8, Apa Maknanya?
-
Heboh usai Disidak Dedi Mulyadi, Eks Pimpinan KPK Sindir Iklan Aqua: Fakta atau Fiksi?
-
Kejutan! Prabowo Jadikan Bahasa Portugis Prioritas di Sekolah: Ada Apa dengan Brasil?
-
Said Didu Bongkar 'Kebohongan' Jokowi Soal Freeport-Blok Rokan: Tak Pernah Negara Ambil Freeport!
-
Ikut Soroti Polemik Aqua Ambil Air Sumur Bor, DPR Minta BPKN Turun Tangan: Ini Persoalan Serius!
-
Viral! Pamer Bukti Transfer Fiktif, Pengemudi Brio Kabur Usai Isi Bensin Rp200 Ribu di Ciputat