Suara.com - Hasil seleksi administrasi PPPK 2022 tenaga teknis sudah diumumkan. Sebelum melaju ke tahap seleksi berikutnya, Anda harus tahu besaran gaji PPPK 2022 terbaru.
PPPK berbeda dengan PNS. PPPK memiliki masa kerja sesuai dengan kontrak kerja yang diberikan mulai dari yang paling singkat selama satu tahun hingga lima tahun.
Perpanjangan kontrak kerja dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan dengan penilaian kinerja yang bersangkutan.
Selain itu, perbedaan antara PNS dan PPPK lainnya ada pada dana pensiun yang diterima. PNS akan mendapatkan dana pensiun, sementara PPPK tidak bisa mendapatkannya.
Terkait gaji PPPK 2022 terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Untuk rincian gajinya akan dijabarkan di bawah ini.
Gaji PPPK 2022 Semua Golongan
Berikut rincian gaji PPPK, yaitu seperti berikut:
- Golongan II mendapatkan Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900
- Golongan III akan mendapatkan Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.200
- Golongan IV akan mendapatkan Rp 2.129.500 sampai Rp 3.089.600
- Golongan V akan mendapatkan gaji Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700
- Golongan VI akan mendapatkan gaji Rp 2.519.700 sampai Rp 4.043.800
- Golongan VII akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.647.200 sampai Rp 4.214.900
- Golongan VIII akan mendapatkan gaji Rp 2.759.100 sampai Rp 4.393.100
- Golongan IX mendapatkan Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000
- Golongan X mendapatkan RP 3.91.900 sampai Rp 5.078.000
- Golongan XI mendaoatkan Rp3.222.700 sampai Rp 5.292.800
- Golongan XII mendapatkan Rp3.359.000 smpai Rp5.516.800
Gaji PPPK 2022 Lulusan SMA
PPPK lulusan SMA yang lolos dalam pendaftaran PPPK 2022 akan masuk dalam golongan 5. Itu artinya, merujuk pada data gaji PPPK berdasarkan golongan, maka gaji PPPK 2022 lulusan SMA sebesar Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700. Sebagai catatan, besaran gaji tersebut belum termasuk dengan tunjangan yang diterima.
Gaji PPPK 2022 Lulusan S1
Untuk gaji PPPK 2022 lulusan S1 masuk dalam golongan IX. Merujuk pada data gaji semua golongan yang telah diurai di atas, maka guru lulusan S1 akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000.
Demikian penjelasan mengenai daftar besaran gaji PPPK 2022 terbaru yang perlu diketahui.
Berita Terkait
-
Daftar Besaran Gaji Kepala Desa 2023 dan Tunjangannya
-
Mengintip Gaji Ketua, Wakil dan Exco PSSI yang Jadi Rebutan Pejabat
-
Resmi Mundur, Gaji Park Hang-seo Paling Tinggi dalam Sejarah Sepak Bola Vietnam
-
Honor Panwaslu Desa 2024 dan Gaji PPS Naik Tajam, Bisakah Cegah Praktik Politik Uang?
-
Gaji Krisdayanti Sebagai Anggota DPR, Getol Tolak Perppu Cipta Kerja
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka