Suara.com - Hasil seleksi administrasi PPPK 2022 tenaga teknis sudah diumumkan. Sebelum melaju ke tahap seleksi berikutnya, Anda harus tahu besaran gaji PPPK 2022 terbaru.
PPPK berbeda dengan PNS. PPPK memiliki masa kerja sesuai dengan kontrak kerja yang diberikan mulai dari yang paling singkat selama satu tahun hingga lima tahun.
Perpanjangan kontrak kerja dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan dengan penilaian kinerja yang bersangkutan.
Selain itu, perbedaan antara PNS dan PPPK lainnya ada pada dana pensiun yang diterima. PNS akan mendapatkan dana pensiun, sementara PPPK tidak bisa mendapatkannya.
Terkait gaji PPPK 2022 terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Untuk rincian gajinya akan dijabarkan di bawah ini.
Gaji PPPK 2022 Semua Golongan
Berikut rincian gaji PPPK, yaitu seperti berikut:
- Golongan II mendapatkan Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900
- Golongan III akan mendapatkan Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.200
- Golongan IV akan mendapatkan Rp 2.129.500 sampai Rp 3.089.600
- Golongan V akan mendapatkan gaji Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700
- Golongan VI akan mendapatkan gaji Rp 2.519.700 sampai Rp 4.043.800
- Golongan VII akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.647.200 sampai Rp 4.214.900
- Golongan VIII akan mendapatkan gaji Rp 2.759.100 sampai Rp 4.393.100
- Golongan IX mendapatkan Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000
- Golongan X mendapatkan RP 3.91.900 sampai Rp 5.078.000
- Golongan XI mendaoatkan Rp3.222.700 sampai Rp 5.292.800
- Golongan XII mendapatkan Rp3.359.000 smpai Rp5.516.800
Gaji PPPK 2022 Lulusan SMA
PPPK lulusan SMA yang lolos dalam pendaftaran PPPK 2022 akan masuk dalam golongan 5. Itu artinya, merujuk pada data gaji PPPK berdasarkan golongan, maka gaji PPPK 2022 lulusan SMA sebesar Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700. Sebagai catatan, besaran gaji tersebut belum termasuk dengan tunjangan yang diterima.
Gaji PPPK 2022 Lulusan S1
Untuk gaji PPPK 2022 lulusan S1 masuk dalam golongan IX. Merujuk pada data gaji semua golongan yang telah diurai di atas, maka guru lulusan S1 akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000.
Demikian penjelasan mengenai daftar besaran gaji PPPK 2022 terbaru yang perlu diketahui.
Berita Terkait
-
Daftar Besaran Gaji Kepala Desa 2023 dan Tunjangannya
-
Mengintip Gaji Ketua, Wakil dan Exco PSSI yang Jadi Rebutan Pejabat
-
Resmi Mundur, Gaji Park Hang-seo Paling Tinggi dalam Sejarah Sepak Bola Vietnam
-
Honor Panwaslu Desa 2024 dan Gaji PPS Naik Tajam, Bisakah Cegah Praktik Politik Uang?
-
Gaji Krisdayanti Sebagai Anggota DPR, Getol Tolak Perppu Cipta Kerja
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara