Suara.com - Hasil seleksi administrasi PPPK 2022 tenaga teknis sudah diumumkan. Sebelum melaju ke tahap seleksi berikutnya, Anda harus tahu besaran gaji PPPK 2022 terbaru.
PPPK berbeda dengan PNS. PPPK memiliki masa kerja sesuai dengan kontrak kerja yang diberikan mulai dari yang paling singkat selama satu tahun hingga lima tahun.
Perpanjangan kontrak kerja dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan dengan penilaian kinerja yang bersangkutan.
Selain itu, perbedaan antara PNS dan PPPK lainnya ada pada dana pensiun yang diterima. PNS akan mendapatkan dana pensiun, sementara PPPK tidak bisa mendapatkannya.
Terkait gaji PPPK 2022 terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Untuk rincian gajinya akan dijabarkan di bawah ini.
Gaji PPPK 2022 Semua Golongan
Berikut rincian gaji PPPK, yaitu seperti berikut:
- Golongan II mendapatkan Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900
 - Golongan III akan mendapatkan Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.200
 - Golongan IV akan mendapatkan Rp 2.129.500 sampai Rp 3.089.600
 - Golongan V akan mendapatkan gaji Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700
 - Golongan VI akan mendapatkan gaji Rp 2.519.700 sampai Rp 4.043.800
 - Golongan VII akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.647.200 sampai Rp 4.214.900
 - Golongan VIII akan mendapatkan gaji Rp 2.759.100 sampai Rp 4.393.100
 - Golongan IX mendapatkan Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000
 - Golongan X mendapatkan RP 3.91.900 sampai Rp 5.078.000
 - Golongan XI mendaoatkan Rp3.222.700 sampai Rp 5.292.800
 - Golongan XII mendapatkan Rp3.359.000 smpai Rp5.516.800
 
Gaji PPPK 2022 Lulusan SMA
PPPK lulusan SMA yang lolos dalam pendaftaran PPPK 2022 akan masuk dalam golongan 5. Itu artinya, merujuk pada data gaji PPPK berdasarkan golongan, maka gaji PPPK 2022 lulusan SMA sebesar Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700. Sebagai catatan, besaran gaji tersebut belum termasuk dengan tunjangan yang diterima.
Gaji PPPK 2022 Lulusan S1
Untuk gaji PPPK 2022 lulusan S1 masuk dalam golongan IX. Merujuk pada data gaji semua golongan yang telah diurai di atas, maka guru lulusan S1 akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000.
Demikian penjelasan mengenai daftar besaran gaji PPPK 2022 terbaru yang perlu diketahui.
Berita Terkait
- 
            
              Daftar Besaran Gaji Kepala Desa 2023 dan Tunjangannya
 - 
            
              Mengintip Gaji Ketua, Wakil dan Exco PSSI yang Jadi Rebutan Pejabat
 - 
            
              Resmi Mundur, Gaji Park Hang-seo Paling Tinggi dalam Sejarah Sepak Bola Vietnam
 - 
            
              Honor Panwaslu Desa 2024 dan Gaji PPS Naik Tajam, Bisakah Cegah Praktik Politik Uang?
 - 
            
              Gaji Krisdayanti Sebagai Anggota DPR, Getol Tolak Perppu Cipta Kerja
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Episode Final Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas, Ajang Pembuktian Kehebatan UMKM Lokal
 - 
            
              Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
 - 
            
              Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
 - 
            
              PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah