Suara.com - Perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun mendapatkan pro dan kontra dari sejumlah pihak. Pakar kebijakan publik Universitas Jember Hermanto Rohman MPA menilai kalau perpanjangan masa jabatan itu tidak bakal menjamin keberhasilan seorang kepala desa membangun wilayahnya menjadi lebih baik.
Perpanjangan masa jabatan itu menjadi tuntutan ribuan kepala desa yang berunjukrasa di depan Gedung DPR/MPR RI pada Selasa (17/1/2023).
"Alasan stabilitas dan keberlanjutan pembangunan, serta politik di desa dengan biaya politik yang lebih efisien dalam memperpanjang jabatan kepala desa 9 tahun itu sama saja tidak akan memiliki makna," kata Hermanto di Jember, Kamis (19/1/2023).
Menurut Hermanto, keberhasilan membangun sebuah desa itu bukan sekedar masalah waktu. Akan tetapi faktor kemampuan kepala desa dalam menyusun perencanaan yang matang yang diperlukannya.
"Kades dinilai berhasil karena perencanaan yang matang dan gagasan terobosan inovasi dari sosok kepala desa yang kemudian diimplementasikan dengan ketaatan dan eksekusi yang matang. Selama ini, hal itu belum maksimal," jelasnya.
Hermanto menilai apabila desa menemukan sosok kades dengan kinerja baik dari sisi perencanaan, implementasi bahkan pertanggungjawabannya, maka 9 tahun itu akan memberi garansi terhadap pembangunan desa yang baik.
"Namun, jika sebaliknya maka masyarakat akan semakin lama menunggu tidak adanya perubahan dan perbaikan di desa," ucap dosen administrasi negara FISIP Unej itu.
Lebih lanjut, ia juga menilai kalau alasan mengajukan perpanjangan 9 tahun juga harus juga dipotret apakah demokratisasi desa sudah berjalan dengan baik atau tidak, seperti berfungsinya peran BPD sebagai kontrol pembangunan, kemudian yang penting juga pola transparansi dan akuntabilitas pembangunan desa apakah sudah berjalan baik.
"Jika belum, itu akan menjadi masalah baru karena perpanjangan masa jabatan justru menjadi celah penghambat pembangunan desa dan melahirkan semangat membangun kekuasaan semata dengan biaya politik tinggi, namun lemah dalam pengawasan." [ANTARA]
Baca Juga: Polisi Periksa Kepala Desa di Nias Selatan Diduga Perkosa Gadis Usia 20 Tahun
Tag
Berita Terkait
-
Respons Demo Ribuan Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang 9 Tahun, Begini Perintah Prabowo ke Anak Buahnya di DPR
-
Pengamat: Alasan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Lemah, Terlalu Lama Berpotensi KKN
-
Daftar Besaran Gaji Kepala Desa 2023 dan Tunjangannya
-
Kades Ancam Habisi Partai Politik di Pemilu yang Tak Dukung Perpanjangan Masa Jabatan: Tak Habisi 2024!
-
Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Ketua BA DPR: Ringankan Anggaran Pemilihan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru