Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI fraksi Partai Gerindra, Prasetyo Hadi menyampaikan, bahwa Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada seluruh Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra untuk mendukung aspirasi ribuan Kepala Desa yang sempat berdemo di depan Gedung DPR RI.
Ribuan Kepala Desa melakukan unjuk rasa menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Adapun aspirasi yang disampaikan ribuan Kepala Desa tersebut diantaranya adalah mengenai masa jabatan kepala desa yang diperpanjang menjadi sembilan tahun dan dana desa.
"Pak Prabowo memberikan arahan kepada kami para Anggota Fraksi Gerindra di DPR RI untuk menerima dan mendukung penuh aspirasi ribuan Kepala Desa," kata Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Ia menyampaikan, ribuan kepala desa yang berdemo beberapa hari lalu telah difalitasi untuk berdialog dengan pimpinan DPR RI yakni Sufmi Dasco Ahmad. Selain itu diterima juga dengan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas.
Menurutnya, dalam kesempatan tersebut juga Fraksi Gerindra menyampaikan secara umum dua catatan tuntutan para kepala desa atas Usulan Revisi UU Desa UU Nomor 6 Tahun 2014 ini.
Pertama, mengenai perpanjangan Masa Jabatan Kader dari 6 Tahun menjadi 9 Tahun dan kedua pencabutan Perpu No 1 Tahun 2020 terkait Dana Desa.
"Pada intinya kami dari Fraksi Partai Gerindra DPR RI, siap mendukung penuh, memperjuangkan dan mengawal Aspirasi Bapak/Ibu Kepala Desa Seluruh Indonesia dimaksud, dan sudah menjadi arahan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo untuk diterima dan didukung penuh," tuturnya.
"Selanjutnya nanti pembahasan akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku dalam penyusunan Undang-Undang di DPR RI," sambungnya.
Lebih lanjut, Prasteyo kemudian mengklaim jika Prabowo dan Gerindra sudah sejak lama mendukung kesejahteraan desa.
Baca Juga: Koalisi Gerindra-PKB Tunggu Komunikasi Dengan Partai Lain Sebelum Deklarasi Capres-Cawapres
"Sejak lama juga Pak Prabowo dan Partai Gerindra memperjuangkan kesejahteraan desa, yakni program dana desa 1 milyar per desa melalui UU Desa serta kader-kader Partai Gerindra dari Pusat hingga daerah berjuang untuk merealisasikan setiap aspirai yang masuk dari perangkat dan masyarakat desa," pungkasnya.
Demo
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR. Aksi tersebut dipicu permintaan mereka untuk memperpanjang masa jabatan untuk kepala desa menjadi 9 tahun, sebelumnya dalam Undang-Undang Desa dibatasi 6 tahun.
Karena itu, masa meminta DPR melakukan revisi terbatas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Pasal 39.
Salah satu yang menuntut dan turun langsung di demo ialah Robi Darwis. Kepala Desa Poja Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Bima, Kecamatan Sape ini mengaku salah satu Wakil Ketua Papdesi Kabupaten Bima. Ia menyampaikan mengapa para kepala desa menunut adanya perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Karena memang 6 tahun ini sangat kurang. Ketika 6 tahun maka kami tetap persaingan politik, jadi tidak cukup dengan 6 tahun. Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik," kata Robi, Selasa (17/1/2023).
Berita Terkait
-
Koalisi Gerindra-PKB Tunggu Komunikasi Dengan Partai Lain Sebelum Deklarasi Capres-Cawapres
-
Bersiap Bentuk Sekber, PKB-Gerindra Bakal Tancap Gas Bersafari Ajak Partai Lain Gabung Koalisi
-
Sekber PKB-Gerindra Diresmikan Usai Imlek, Cak Imin: Demi Langkah Politik Yang Lebih Agresif
-
Pengamat: Alasan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Lemah, Terlalu Lama Berpotensi KKN
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
Kemendagri Monitor Pengiriman Bantuan 101.000 Lembar Pakaian untuk Korban Bencana di Aceh
-
Banjir Sumatra Picu Risiko Penyakit Menular, Kemenkes Dorong Imunisasi Darurat
-
OTT 9 Orang Termasuk Jaksa di Banten, KPK Juga Amankan Uang Rp 900 Juta
-
Noel Siap Jalani Sidang Kasus K3, Penampilan Peci dan Sorban Jadi Sorotan
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!
-
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sinyal Keras Perang Korupsi Antar Aparat?
-
DPR Minta Penanganan Luar Biasa untuk Bencana Aceh, Bendera Putih Jadi Alarm Keras
-
Ayah Korban Diperiksa, Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Rumah Mewah Cilegon Masih Gelap?