Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) enggan tergesa-gesa dalam membahas hingga menggolkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), kendati Presiden Jokowi sudah mendesak untuk segera disahkan menjadi undang-undang.
Dalih DPR RI enggan terburu-buru ialah lantaran ingin memastikan semua aspirasi terakomodir.
"Ya, kita harus lihat dulu, saya juga harus mendapatkan laporan dulu dari komisi terkait dan Baleg, sebenarnya substansi yang nanti akan dibahas seperti apa," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Puan mengatakan pihaknya selalu mengedepankan untuk membuka ruang menamping pendapat berbagai elemen dalam setiap pembahasan RUU, tidak terkecuali RUU PPRT.
Menurutnya, DPR juga akan melihat lebih dulu RUU yang telah masuk prolegnas prioritas untuk dilakukan pembahasan. Tetapi ditekankan Puan, DPR ingin memastikan kualitas produk perundangan memang baik sehingga tidak sekadar cepat.
"Sejak awal memang DPR itu kan sejak awal periode sekarang ini kami mengedepankan untuk bisa melaksanakan pembahasan undang-undang itu scara berkualitas, tidak terburu buru, namun berkualitas daripada kuantitas dan itu tentu saja dengan membuka ruang seluas-luasnya untuk bisa menerima masukan dari publik dan elemen bangsa terlebih dahulu," tutur Puan.
Sementara itu terkait RUU PPRT, Puan ingin benar- benar memastikan lebih dulu undang-undang tersebut nantinya mencakup seluruh hal terkait. Misalnya tidak hanya mengatur ihwal pekerja rumah tangga, melainkan juga pekerja migran indonesia (PMI).
"Karena PMI kita kan bukan hanya di Asia, bukan hanya di Asean tapi ada di seluruh negara. Ini yang paling penting kita evaluasi dan kita bahas kembali isi serta substansi dari rencana undang-undang tersebut," ujarnya.
"Nantinya itu memang harus bisa bermanfaat untuk warga negara Indonesia yang bukan hanya ada di Indonesia tapi juga di luar negeri," tambah Puan.
Baca Juga: Gus Muhaimin Desak RUU PPRT Segera Disahkan
Sebelumnya, Jokowi mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. Menurutnya, saat ini payung hukum sangat dibutuhkan untuk melindungi PRT yang kerap rentan kehilangan hak-haknya.
"Intinya kita ingin memiliki sebuah payung hukum di atas peraturan menteri untuk pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disampaikan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2023).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menerangkan kalau di dalam RUU PPRT itu terkandung pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, lalu ada perlindungan bagi PRT termasuk perihal upah.
"Di sini akan menjadi amat penting kalau melihat RUU PPRT ini tidak hanya kita berfokus perlindungan kepada pekerja rumah tangga saja juga pengaturan pemberi kerja (majikan) demikian juga penyalur pekerja ini," terang Bintang.
Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut kalau jaminan sosial bagi PRT juga diatur di dalam RUU PPRT.
"Itu termasuk dalam yang diatur dalam RUU PPRT ini perlindungan dan jaminan sosial, baik kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Ida.
Berita Terkait
-
Serahkan soal Reshuffle ke Jokowi, Puan Maharani: Saya Gak Diajak Bicara sama Presiden, Jadi Tanyakan ke Presiden
-
Sebut Jokowi Firaun, Cak Nun Kepergok Bertemu Luhut Binsar Panjaitan Sambil Merokok
-
Banyak Pekerja Rumah Tangga Alami Kekerasan Hingga Gaji Tak Dibayar, Jokowi Kebut RUU PPRT
-
Desak RUU PPRT Disahkan, Jokowi: Kita Ingin Miliki Payung Hukum Bagi PRT yang Rentan Kehilangan Hak
-
19 Tahun Terbengkalai, Jokowi Minta Agar RUU PPRT Segera Disahkan!
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia