- Presiden KSPI Said Iqbal menolak UMP DKI Jakarta Rp5,73 juta karena lebih rendah dari Bekasi dan Karawang.
- Penetapan UMP DKI Jakarta menggunakan indeks tertentu 0,75, menghasilkan kenaikan sebesar 6,17 persen.
- Aliansi Buruh menuntut UMP Rp5,89 juta berdasarkan 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, melontarkan kritik tajam terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Ia menilai sangat tidak logis apabila upah di Jakarta justru lebih rendah dibandingkan dengan wilayah penyangganya seperti Kabupaten Bekasi dan Karawang.
Said menyatakan penolakan keras atas keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,17 persen menjadi Rp5.729.876 (atau dibulatkan Rp5,73 juta). Angka ini didapat melalui penggunaan indeks tertentu (alfa) sebesar 0,75.
“Menolak! Kenaikan Upah Minimum DKI yang menggunakan indeks tertentu 0,75 sehingga upah minimumnya menjadi 5,73 juta,” kata Said dalam konferensi pers daring dikutip Kamis (25/12/2025).
Poin utama yang disoroti Said Iqbal adalah terjadinya anomali ekonomi di mana Jakarta sebagai pusat bisnis justru memiliki standar upah yang tertinggal.
Ia membandingkan angka Rp5,73 juta milik Jakarta dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Bekasi dan Karawang yang saat ini sudah menembus angka Rp5,95 juta.
“Tidak mungkin Upah Minimum Jakarta lebih rendah dari Upah Minimum Bekasi dan Karawang. Dengan upah Rp5,73 juta, maka Jakarta lebih rendah dari Kabupaten Bekasi dan Karawang yang sekarang menjadi Rp5,95 juta. Jauh, selisihnya lebih dari Rp200 ribu. Tidak mungkin!,” katanya.
Aliansi Buruh DKI Jakarta sebenarnya menuntut agar Gubernur menetapkan upah berdasarkan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Jika menggunakan standar tersebut, seharusnya para pekerja di Jakarta menerima upah sebesar Rp5,89 juta.
Menurut perhitungan KSPI, terdapat selisih sekitar Rp160.000 antara tuntutan buruh dengan ketetapan yang diambil pemerintah.
Baca Juga: UMP DKI 2026 Ditetapkan Rp5,7 Juta, Pramono Ungkap Formula Baru Era Prabowo
Selisih ini dianggap sangat krusial di tengah meningkatnya biaya hidup di Jakarta.
“Sikap terakhir Aliansi Buruh DKI Jakarta: Gubernur menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 100% KHL, yaitu Rp5,89 juta. Sedangkan yang diumumkan hanya Rp5,73 juta," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!
-
Peneliti UGM: Mundurnya Kabais TNI Indikasi Kuat Keterlibatan Institusi dalam Kasus Andrie Yunus
-
Isi Lengkap 15 Poin Damai Donald Trump kepada Iran, Teheran Balas Seperti ini
-
Polri Pegang Bukti, TNI Tahan Tersangka, Kemenham Endus Anomali Hukum Kasus Andrie Yunus
-
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan: Motif Seks Menyimpang hingga Terekam CCTV
-
Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Kubangan Air Limbah Pemotongan Hewan Ternak Cengkareng
-
Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir, Ternyata Ini Triknya!
-
Penumpang Whoosh Naik 11 Persen saat Lebaran 2026, Tembus 224 Ribu hingga H+3
-
2 Nama Pejabat Iran Dihapus dari 'Daftar Bunuh' Selama 5 Hari, Apa Maunya AS-Israel?
-
Celios: Konversi Motor Listrik Tingkatkan Efisiensi Energi dan Ekonomi Lokal