- Presiden KSPI Said Iqbal menolak UMP DKI Jakarta Rp5,73 juta karena lebih rendah dari Bekasi dan Karawang.
- Penetapan UMP DKI Jakarta menggunakan indeks tertentu 0,75, menghasilkan kenaikan sebesar 6,17 persen.
- Aliansi Buruh menuntut UMP Rp5,89 juta berdasarkan 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, melontarkan kritik tajam terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Ia menilai sangat tidak logis apabila upah di Jakarta justru lebih rendah dibandingkan dengan wilayah penyangganya seperti Kabupaten Bekasi dan Karawang.
Said menyatakan penolakan keras atas keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,17 persen menjadi Rp5.729.876 (atau dibulatkan Rp5,73 juta). Angka ini didapat melalui penggunaan indeks tertentu (alfa) sebesar 0,75.
“Menolak! Kenaikan Upah Minimum DKI yang menggunakan indeks tertentu 0,75 sehingga upah minimumnya menjadi 5,73 juta,” kata Said dalam konferensi pers daring dikutip Kamis (25/12/2025).
Poin utama yang disoroti Said Iqbal adalah terjadinya anomali ekonomi di mana Jakarta sebagai pusat bisnis justru memiliki standar upah yang tertinggal.
Ia membandingkan angka Rp5,73 juta milik Jakarta dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Bekasi dan Karawang yang saat ini sudah menembus angka Rp5,95 juta.
“Tidak mungkin Upah Minimum Jakarta lebih rendah dari Upah Minimum Bekasi dan Karawang. Dengan upah Rp5,73 juta, maka Jakarta lebih rendah dari Kabupaten Bekasi dan Karawang yang sekarang menjadi Rp5,95 juta. Jauh, selisihnya lebih dari Rp200 ribu. Tidak mungkin!,” katanya.
Aliansi Buruh DKI Jakarta sebenarnya menuntut agar Gubernur menetapkan upah berdasarkan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Jika menggunakan standar tersebut, seharusnya para pekerja di Jakarta menerima upah sebesar Rp5,89 juta.
Menurut perhitungan KSPI, terdapat selisih sekitar Rp160.000 antara tuntutan buruh dengan ketetapan yang diambil pemerintah.
Baca Juga: UMP DKI 2026 Ditetapkan Rp5,7 Juta, Pramono Ungkap Formula Baru Era Prabowo
Selisih ini dianggap sangat krusial di tengah meningkatnya biaya hidup di Jakarta.
“Sikap terakhir Aliansi Buruh DKI Jakarta: Gubernur menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 100% KHL, yaitu Rp5,89 juta. Sedangkan yang diumumkan hanya Rp5,73 juta," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia