- Presiden KSPI Said Iqbal menolak UMP DKI Jakarta Rp5,73 juta karena lebih rendah dari Bekasi dan Karawang.
- Penetapan UMP DKI Jakarta menggunakan indeks tertentu 0,75, menghasilkan kenaikan sebesar 6,17 persen.
- Aliansi Buruh menuntut UMP Rp5,89 juta berdasarkan 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, melontarkan kritik tajam terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Ia menilai sangat tidak logis apabila upah di Jakarta justru lebih rendah dibandingkan dengan wilayah penyangganya seperti Kabupaten Bekasi dan Karawang.
Said menyatakan penolakan keras atas keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,17 persen menjadi Rp5.729.876 (atau dibulatkan Rp5,73 juta). Angka ini didapat melalui penggunaan indeks tertentu (alfa) sebesar 0,75.
“Menolak! Kenaikan Upah Minimum DKI yang menggunakan indeks tertentu 0,75 sehingga upah minimumnya menjadi 5,73 juta,” kata Said dalam konferensi pers daring dikutip Kamis (25/12/2025).
Poin utama yang disoroti Said Iqbal adalah terjadinya anomali ekonomi di mana Jakarta sebagai pusat bisnis justru memiliki standar upah yang tertinggal.
Ia membandingkan angka Rp5,73 juta milik Jakarta dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Bekasi dan Karawang yang saat ini sudah menembus angka Rp5,95 juta.
“Tidak mungkin Upah Minimum Jakarta lebih rendah dari Upah Minimum Bekasi dan Karawang. Dengan upah Rp5,73 juta, maka Jakarta lebih rendah dari Kabupaten Bekasi dan Karawang yang sekarang menjadi Rp5,95 juta. Jauh, selisihnya lebih dari Rp200 ribu. Tidak mungkin!,” katanya.
Aliansi Buruh DKI Jakarta sebenarnya menuntut agar Gubernur menetapkan upah berdasarkan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Jika menggunakan standar tersebut, seharusnya para pekerja di Jakarta menerima upah sebesar Rp5,89 juta.
Menurut perhitungan KSPI, terdapat selisih sekitar Rp160.000 antara tuntutan buruh dengan ketetapan yang diambil pemerintah.
Baca Juga: UMP DKI 2026 Ditetapkan Rp5,7 Juta, Pramono Ungkap Formula Baru Era Prabowo
Selisih ini dianggap sangat krusial di tengah meningkatnya biaya hidup di Jakarta.
“Sikap terakhir Aliansi Buruh DKI Jakarta: Gubernur menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 100% KHL, yaitu Rp5,89 juta. Sedangkan yang diumumkan hanya Rp5,73 juta," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang