Suara.com - Penetapan cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2023 telah dilakukan, dan menjadi hari libur tambahan untuk banyak orang. Namun demikian, dikabarkan juga bahwa cuti bersama ini sifatnya tidak wajib. Bagaimana aturan cuti bersama Imlek 2023 tidak wajib ini dijalankan?
Pertanyaan besar tentu dimiliki oleh Anda, pekerja swasta, yang biasanya juga mendapatkan hari libur saat cuti bersama. Cuti bersama secara umum berlaku untuk PNS, pegawai swasta, serta anak sekolah. Namun kali ini akan sedikit berbeda, karena adanya sifat tidak wajib pada momen ini.
Aturan Cuti Bersama Imlek 2023
Aturan cuti bersama Imlek 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
ASN, dalam hal ini juga termasuk PNS, disebutkan bahwa cuti bersama dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 menyebutkan ada 8 hari cuti bersama bagi ASN, termasuk tanggal 23 Januari 2023 ini.
Artinya untuk PNS, cuti bersama akan berlaku. Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan yang dimiliki.
Lalu Bagaimana untuk Pegawai Swasta?
Cuti bersama untuk pegawai swasta sifatnya tidak wajib. Artinya, pegawai sektor swasta akan diputuskan nasib libur Imlek 2023 oleh pimpinan masing-masing perusahaan, dan berdasarkan kebijakan yang diambil.
Jika cuti dilaksanakan, maka cuti ini akan mengurangi hak cuti tahunan yang dimiliki. Namun jika tidak dilaksanakan, maka hak cuti tahunan tidak berkurang, dan pekerja dibayar seperti hari kerja pada umumnya. Hal ini tercantum dalam SE Menaker Nomor 3 Tahun 2022.
Nasib Pelajar saat Cuti Bersama
Untuk kaum pelajar sendiri, idealnya cuti bersama ini akan memberikan hari libur di Senin, 23 Januari 2023 mendatang. Hal ini dikarenakan staf guru masuk dalam golongan PNS, sehingga mendapatkan cuti bersama pada hari tersebut.
Anak sekolah akan memperoleh libur tambahan di awal pekan, serupa dengan cuti bersama yang diadakan PNS dan ASN untuk hari Senin, 23 Januari 2023 mendatang.
Aturan cuti bersama Imlek 2023 tidak wajib ini memang kemudian menuai pro dan kontra. Namun demikian, harus dipahami bahwa pelaksanaan cuti bersama ini wajib dengan kesepakatan antara pemilik perusahaan dan karyawan di sektor swasta. Semoga bermanfaat, dan selamat beraktivitas!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Kumpulan Doa Imlek 2023 yang Menyentuh untuk Keluarga dan Kerabat Terdekat
-
Aturan Lengkap Pemberian Angpao Imlek 2023, Isi Uang Berapa?
-
3 Fakta Cuti Bersama Imlek 23 Januari 2023: Ambil Libur Cuti Tahunan Terpotong
-
Cuti Bersama Imlek 2023, Tanggal 23 Januari 2023 Apakah Sekolah Libur?
-
Apakah Senin 23 Januari 2023 Libur? Cek Jadwal Liburan Imlek, Ada Bonus Tanggal Merah
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Jaga Independensi BI, Thomas Djiwandono Tunjukkan Surat Mundur Dari Gerindra
-
Geger! Anggota Komcad TNI Jual Senpi Ilegal SIG Sauer di Bali, Terbongkar Modusnya
-
7 Hal Penting Terkait Dicopotnya Dezi Setiapermana dari Jabatan Kajari Magetan
-
Sampah Sisa Banjir Menumpuk di Kembangan, Wali Kota Jakbar: Proses Angkut ke Bantar Gebang
-
Diperiksa 8 Jam Soal Kasus Korupsi Haji, Eks Stafsus Menag Irit Bicara
-
Resmi! Komisi XI DPR RI Sepakati Keponakan Prabowo Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
-
Panglima TNI Minta Maaf atas Insiden Truk TNI Himpit Dua Polisi Hingga Tewas
-
Plot Twist Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka: Sepakat Damai, Bentuknya Masih Abu-abu
-
Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Terus Menunjukkan Progres Positif
-
Disetujui Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sampaikan Salam Perpisahan Emosional untuk Komisi III