Suara.com - Penetapan cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2023 telah dilakukan, dan menjadi hari libur tambahan untuk banyak orang. Namun demikian, dikabarkan juga bahwa cuti bersama ini sifatnya tidak wajib. Bagaimana aturan cuti bersama Imlek 2023 tidak wajib ini dijalankan?
Pertanyaan besar tentu dimiliki oleh Anda, pekerja swasta, yang biasanya juga mendapatkan hari libur saat cuti bersama. Cuti bersama secara umum berlaku untuk PNS, pegawai swasta, serta anak sekolah. Namun kali ini akan sedikit berbeda, karena adanya sifat tidak wajib pada momen ini.
Aturan Cuti Bersama Imlek 2023
Aturan cuti bersama Imlek 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
ASN, dalam hal ini juga termasuk PNS, disebutkan bahwa cuti bersama dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 menyebutkan ada 8 hari cuti bersama bagi ASN, termasuk tanggal 23 Januari 2023 ini.
Artinya untuk PNS, cuti bersama akan berlaku. Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan yang dimiliki.
Lalu Bagaimana untuk Pegawai Swasta?
Cuti bersama untuk pegawai swasta sifatnya tidak wajib. Artinya, pegawai sektor swasta akan diputuskan nasib libur Imlek 2023 oleh pimpinan masing-masing perusahaan, dan berdasarkan kebijakan yang diambil.
Jika cuti dilaksanakan, maka cuti ini akan mengurangi hak cuti tahunan yang dimiliki. Namun jika tidak dilaksanakan, maka hak cuti tahunan tidak berkurang, dan pekerja dibayar seperti hari kerja pada umumnya. Hal ini tercantum dalam SE Menaker Nomor 3 Tahun 2022.
Nasib Pelajar saat Cuti Bersama
Untuk kaum pelajar sendiri, idealnya cuti bersama ini akan memberikan hari libur di Senin, 23 Januari 2023 mendatang. Hal ini dikarenakan staf guru masuk dalam golongan PNS, sehingga mendapatkan cuti bersama pada hari tersebut.
Anak sekolah akan memperoleh libur tambahan di awal pekan, serupa dengan cuti bersama yang diadakan PNS dan ASN untuk hari Senin, 23 Januari 2023 mendatang.
Aturan cuti bersama Imlek 2023 tidak wajib ini memang kemudian menuai pro dan kontra. Namun demikian, harus dipahami bahwa pelaksanaan cuti bersama ini wajib dengan kesepakatan antara pemilik perusahaan dan karyawan di sektor swasta. Semoga bermanfaat, dan selamat beraktivitas!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Kumpulan Doa Imlek 2023 yang Menyentuh untuk Keluarga dan Kerabat Terdekat
-
Aturan Lengkap Pemberian Angpao Imlek 2023, Isi Uang Berapa?
-
3 Fakta Cuti Bersama Imlek 23 Januari 2023: Ambil Libur Cuti Tahunan Terpotong
-
Cuti Bersama Imlek 2023, Tanggal 23 Januari 2023 Apakah Sekolah Libur?
-
Apakah Senin 23 Januari 2023 Libur? Cek Jadwal Liburan Imlek, Ada Bonus Tanggal Merah
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
6 Gurita Bisnis Ustaz Khalid Basalamah, Diperiksa KPK Terkait Skandal Haji
-
Eks Wamenaker Noel Sudah Buka-bukaan, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi
-
Drama Jenderal TNI Vs Ferry Irwandi: 'Ide Tak Bisa Dibunuh!'
-
Analis Bongkar Alasan Prabowo Copot Budi Gunawan: Imbas 'Agustus Kelam', Loyalitas Ganda Disorot
-
Punya Usaha Travel Haji, Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK?
-
Geger Nepal: Gaya Hidup Mewah Pejabat Bikin Rakyat Marah, Rumah Menteri dan Presiden Dibakar
-
Detik-detik Menkeu Nepal Kabur Ditendang di Jalanan Saat Demo Massa Gen Z yang Muak Korupsi
-
Viral usai Tampang Terekam CCTV, 2 Perampok Rumah Kosong di Jaktim Diciduk Polisi
-
Profil Lengkap Franka Franklin, Istri Nadiem Makarim: Cucu Artis Legendaris, Ini Gurita Bisnisnya
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Temui Pendemo dan Meminta Maaf?