Suara.com - Penetapan cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2023 telah dilakukan, dan menjadi hari libur tambahan untuk banyak orang. Namun demikian, dikabarkan juga bahwa cuti bersama ini sifatnya tidak wajib. Bagaimana aturan cuti bersama Imlek 2023 tidak wajib ini dijalankan?
Pertanyaan besar tentu dimiliki oleh Anda, pekerja swasta, yang biasanya juga mendapatkan hari libur saat cuti bersama. Cuti bersama secara umum berlaku untuk PNS, pegawai swasta, serta anak sekolah. Namun kali ini akan sedikit berbeda, karena adanya sifat tidak wajib pada momen ini.
Aturan Cuti Bersama Imlek 2023
Aturan cuti bersama Imlek 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
ASN, dalam hal ini juga termasuk PNS, disebutkan bahwa cuti bersama dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 menyebutkan ada 8 hari cuti bersama bagi ASN, termasuk tanggal 23 Januari 2023 ini.
Artinya untuk PNS, cuti bersama akan berlaku. Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan yang dimiliki.
Lalu Bagaimana untuk Pegawai Swasta?
Cuti bersama untuk pegawai swasta sifatnya tidak wajib. Artinya, pegawai sektor swasta akan diputuskan nasib libur Imlek 2023 oleh pimpinan masing-masing perusahaan, dan berdasarkan kebijakan yang diambil.
Jika cuti dilaksanakan, maka cuti ini akan mengurangi hak cuti tahunan yang dimiliki. Namun jika tidak dilaksanakan, maka hak cuti tahunan tidak berkurang, dan pekerja dibayar seperti hari kerja pada umumnya. Hal ini tercantum dalam SE Menaker Nomor 3 Tahun 2022.
Nasib Pelajar saat Cuti Bersama
Untuk kaum pelajar sendiri, idealnya cuti bersama ini akan memberikan hari libur di Senin, 23 Januari 2023 mendatang. Hal ini dikarenakan staf guru masuk dalam golongan PNS, sehingga mendapatkan cuti bersama pada hari tersebut.
Anak sekolah akan memperoleh libur tambahan di awal pekan, serupa dengan cuti bersama yang diadakan PNS dan ASN untuk hari Senin, 23 Januari 2023 mendatang.
Aturan cuti bersama Imlek 2023 tidak wajib ini memang kemudian menuai pro dan kontra. Namun demikian, harus dipahami bahwa pelaksanaan cuti bersama ini wajib dengan kesepakatan antara pemilik perusahaan dan karyawan di sektor swasta. Semoga bermanfaat, dan selamat beraktivitas!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Kumpulan Doa Imlek 2023 yang Menyentuh untuk Keluarga dan Kerabat Terdekat
-
Aturan Lengkap Pemberian Angpao Imlek 2023, Isi Uang Berapa?
-
3 Fakta Cuti Bersama Imlek 23 Januari 2023: Ambil Libur Cuti Tahunan Terpotong
-
Cuti Bersama Imlek 2023, Tanggal 23 Januari 2023 Apakah Sekolah Libur?
-
Apakah Senin 23 Januari 2023 Libur? Cek Jadwal Liburan Imlek, Ada Bonus Tanggal Merah
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir
-
Serangan Brutal AS-Israel Sengaja Targetkan Anak-anak, Kemenkes Iran Rilis Data Mengerikan
-
Pakar UGM Kritik Serangan AS ke Iran: Ada Standar Ganda Soal Nuklir Israel
-
Solidaritas Tanpa Batas: Warga Iran Tetap Bela Palestina di Tengah Gempuran Rudal AS-Israel
-
GMNI Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Prabowo dan Kapolri Bertindak
-
TMP Bakal Dikelola Kemenhan, Gus Ipul Sebut Kemensos Tak Punya Kapasitas Cukup
-
Isu Sanksi AS Usai Indonesia Borong Rudal BrahMos Rp 5,9 Triliun, Pakar Buka Suara
-
Menteri HAM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Polisi Usut Tuntas
-
Cegah Defisit Dampak Perang, Prabowo Lirik Jurus Pakistan: Pangkas Gaji Pejabat hingga WFH
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar