Suara.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memberikan penjelasan terkait dengan penanganan kasus sekeluarga keracunan di Bekasi. Setelah diusut, polisi menemukan fakta bahwa keracunan ini merupakan kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh Wowon Erawan Cs.
Fadil menerangkan bahwa mereka menggunakan metode modern layaknya Scientific Crime Investigation (SCI) dalam menangani perkara kejahatan terkini.
Scientific Crime Investigation sendiri merupakan sebuah metode yang memadukan teknik prosedur dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.
Tidak hanya itu, metode SCI ini juga melibatkan para ahli, aspek barang bukti fisik, dan aspek-aspek perilaku, melalui otopsi psikologi.
SCI digunakan sebagai upaya penguatan alat bukti dalam proses penanganan perkara pidana yang disusun oleh Radhingga Dwi Setiana pada tahun 2016, scientific crime investigation atau penyidikan berbasis ilmiah merupakan terobosan dalam proses peradilan pidana.
Adapun hasil yang bisa didapatkan melalui SCI ini dapat menjadi alat ampuh untuk mendukung pembuktian saat tidak ditemukan saksi dan ada kendala menemukan tersangka.
Mengutip dari Journal of Police Science and Administration, JW Osterburg menyebut bahwa ada lima langkah utama yang terlibat pada saat menggunakan metode ilmiah, diantaranya yaitu:
- Menyatakan masalah
- Membentuk hipotesis
- Mengumpulkan data dengan pengamatan dan eksperimen
- Menafsirkan data
- Menarik Kesimpulan
Secara umum, investigasi kriminal dimulai dari proses induktif sebagai titik awal. Kemudian, kasus-kasus aktual digunakan dalam mengilustrasikan penerapan metode ilmiah dalam penyelidikan kriminal.
Pada akhirnya, sebuah kasus bisa mendapatkan perbandingan bukti dari bukti sains, hukum, dan juga investigasi kriminal.
Baca Juga: 2 Balita Ikut Dibunuh, Motif di Balik Kasus Serial Killer Aki Wowon dkk Bukan Cuma Ekonomi?
SCI ini merupakan penyelidikan dan atau penyidikan tindak pidana secara ilmiah yang menggunakan berbagai disiplin ilmu, baik itu ilmu murni, maupun ilmu terapan yang kemudian dikembangkan sebagai ilmu forensik.
Pembuktian melalui metode SCI ini diketahui bahkan berhasil menjadi tulang punggung penyidikan. Sebagai contoh, kasus yang pernah ada di Indonesia yaitu pengungkapan kasus bom Bali yang pemeriksaannya melalui metode SCI.
Melansir dari berbagai sumber, pakar mengakui apabila pembuktian di pengadilan tidak ditemukan saksi maka barang bukti bisa dijadikan bukti utama. Hal tersebut selaras dengan fungsi SCI sebagai pendukung pembuktian.
Barang bukti yang awalnya diam bisa digunakan bukti demonstratif sebagai hasil pemeriksaan SCI yang ditransformasikan menjadi alat bukti keterangan ahli dan/atau alat bukti surat.
Transformasi hasil SCI ini menjadi alat bukti keterangan ahli bisa dilakukan apabila para ahli diminta untuk melakukan penyidikan atau memeriksa bukti yang ditemukan.
Kemudian, transformasi menjadi alat bukti surat berlaku jika hasil penelitian atas barang bukti yang diperiksa oleh ahli sudah dilakukan dan diperlukan dalam bentuk surat.
Berita Terkait
-
Daftar 9 Korban Pembunuh Berantai Wowon dan Cara Mereka Dibunuh
-
2 Balita Ikut Dibunuh, Motif di Balik Kasus Serial Killer Aki Wowon dkk Bukan Cuma Ekonomi?
-
Wowon, Tersangka Pembunuh Berantai di Bekasi Diduga Punya 6 Istri, Tiga di Antaranya Jadi Korban Modus Supranatural
-
Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi, Polisi Temukan Zat Aldicarb di Bekas Muntahan Korban
-
Lubang Galian di TKP Pembunuhan Berantai Wowon dkk, Duloh Beli Cangkul Pemilik Kontrakan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri