Sementara itu, puasa Rajab sebaiknya dilakukan bertepatan dengan hari-hari utama dalam bulan Rajab seperti ayyamul bidh (tanggal 13, 14, dan 15) serta hari Senin, Kamis, dan Jumat.
Puasa rajab juga bisa dilakukan berselang-seling, di mana satu hari puasa, satu hari tidak, dan seterusnya.
Bagi Anda yang memiliki hutang puasa Ramadhan, diperkenankan untuk mengqadhanya dengan puasa sunah Rajab. Hal ini sebagaimana yang ditekankan oleh Sayyid Bakri Syattha.
Dengan mengutip fatwa Al-Barizi, andaikan Anda berpuasa dengan niat qadha saja, otomatis Anda akan memperoleh kesunahan puasa Rajab (Sayid Bakri, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, juz 2, halaman 224)
Demikian informasi mengenai niat puasa Rajab, semoga dapat membantu bagi Anda yang akan menjalankannya.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Niat dan Jadwal Puasa Rajab 2023 Lengkap Mulai Tanggal 23 Januari
-
Bacaan Niat Mandi Wajib Pria dan Wanita untuk Puasa Rajab 2023 Lengkap
-
Bacaan Niat Puasa Rajab 2023 dan Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung?
-
4 Amalan Bulan Rajab Selain Puasa yang Bernilai Pahala Besar
-
Niat Puasa Rajab dan Doanya, Bacalah Tanggal 22 Januari 2023 Malam Sebelum Tidur
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional