Suara.com - Abdul Halim Iskandar selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mendukung usulan terkait masa jabatan kepala desa 9 tahun. Masa jabatan tersebut berlaku satu periode dan dapat dipilih kembali pada periode kedua.
Wacana perpanjangan masa jabatan kades sampai 9 tahun tentu langsung memicu pro kontra. Apalagi, tidak sedikit yang menilai jika masa perpanjangan kades direalisasikan, maka bukan tidak mungkin itu bisa dilakukan juga terhadap masa jabatan presiden.
Berkaitan dengan itu, berikut ini merupakan keuntungan dan kerugian perpanjangan masa jabatan kades 9 tahun.
Kerugian Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun
Analis Sosial Politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun melihat fenomena ini tidak menguntungkan bagi rakyat. Pasalnya, pihak yang diuntungkan justru hanyalah kepala desanya saja, sementara rakyat rugi.
Selain itu, Ubedilah juga menilai regenerasi kepemimpinan di desa akan sangat lambat. Anak muda di desa yang memiliki visi misi besar dalam membangun desa pun turut terhambat karena giliran mereka terlalu lama.
Ubedilah juga menambahkan desa akan terus menerus dipimpin oleh generasi tua dan dampaknya perubahan rendah bahkan hilang. Baginya, waktu 6 (enam) tahun sudahlah cukup untuk melaksanakan program kerja desa.
Ubedilah menyampaikan masalah utama bukanlah kurangnya waktu menjabat, tetapi kemampuan memimpin dan melaksanakan pembangunan desa. Selain itu, kepala desa yang kurang mampu mengatasi perpecahan sosial pasca pilkades.
Tak hanya itu, Ubedilah juga menyampaikan dana pilkades seharusnya tidak dijadikan alasan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa. Dana pilkades telah dianggarkan dalam APBN dan harus digunakan sesuai peruntukannya.
Melihat gagasan ini, Ubedilah menyampaikan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu lemah dan merusak demokrasi. Pasalnya, jabatan publik ini haruslah digilirkan agar tidak ada kecenderungan tindak pidana korupsi dan sikap otoriter.
Keuntungan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pihak yang pro dengan gagasan ini adalah Menteri Abdul Halim Iskandar. Abdul menyampaikan gagasan ini akan menguntungkan masyarakat.
Alasannya, perpanjangan masa jabatan mampu menekan konflik yang muncul saat pilkada. Baginya, fakta konflik polarisasi pilkades nyaris terjadi di seluruh desa.
Abdul juga menambahkan, pembangunan pun hanya akan terhambat dengan adanya konflik pilkades tersebut. Abdul pun menyampaikan para pakar setuju dengan ketegangan politik karena pilkades lebih mudah diredam jika masa jabatan kepala desa diperpanjang hingga 9 tahun.
Berkaitan dengan kinerja kepala desa nantinya, Abdul menghimbau masyarakat tidak perlu khawatir. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri akan memberhentikan kepala desa dengan kinerja yang buruk. Oleh sebab itu, warga tak perlu menunggu masa jabatan berakhir untuk menggantinya.
Usulan penambahan masa jabatan ini disampaikan setelah Abdul Halim bertemu pakar ilmu di UGM pada Mei 2022. Dalam pertemuan itu, formulasi juga berubah dengan batas maksimal jabatan kepala desa sampai 18 tahun.
Berita Terkait
-
Soroti Tuntutan Kades Jabatan 9 Tahun, Pengamat: Ada Bandarnya Tuntutan Aslinya Perpanjang Masa Jabatan Presiden
-
Jokowi Setuju Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Pengamat Khawatir Bisa Jadi Alasan untuk Perpanjang Jabatan Presiden
-
'Sudah Kena Roasting Megawati Masih Aja Ndableg' Rizal Ramli Kritik Pedas Rencana Perpanjangan Masa Jabatan Kades
-
Presiden Setuju Jabatan Kades 9 Tahun? Warganet: yang Demo seharusnya Rakyat bukan Kades!
-
Pro dan Kontra Jabatan Kades 9 Tahun: Disetujui Presiden, Sarat Akan Pemanfaatan Tahun Politik
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta