PT MSU, lanjut Aep, menduga penuntutan yang dilakukan oleh PT MSU akibat tersinggung dengan bentangan spanduk dalam orasi yang mereka lakukan di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu.
Dalam bentangan spanduk yang mereka bawa, kata Aep, diantaranya bertuliskan kata “oligarki”. Namun, menurutnya kata tersebut bersifat unum, lantaran tidak menyebut pihak manapun.
"Dasarnya karena mungkin isi dari spanduk-spanduk itu diantaranya ada kata oligarki, padahal kita gak ada sebut merk,” ungkapnya.
Dalam gugatannya, PT MSU menggugat 18 orang dalam komunitas PKPKM dengan total uang senilai Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.
Selain itu, PT MSU juga memohon agar para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.
Berita Terkait
-
Jejak Awal Mula Proyek Kota Impian Meikarta hingga Berujung Gugat Konsumen Rp56 M
-
Meikarta Punya Siapa? Pemiliknya Masuk Daftar Orang Paling Kaya di Indonesia
-
Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Kronologi Konsumen Meikarta Digugat Rp56 Miliar
-
Konsumen Digugat Rp56 M Gegara Pencemaran Nama Baik, Siapa Pemilik Meikarta?
-
Farhat Abbas Kecam Bunda Corla Hingga Ributkan Dugaan Transgender, Begini Pendapat Pakar Hukum
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf