Suara.com - Sidang perdana atas gugatan yang dilayangkan oleh pengembang Meikarta, yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) kepada konsumennya telah digelar pada Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Adapun gugatan itu ditujukan kepada Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) senilai Rp56 miliar.
Terkait tuntutan tersebut, Ketua PKPKM Aep Mulyana mengaku tak paham mengapa tiba-tiba mereka dituntut oleh Meikarta.
Padahal mereka adalah pihak yang dirugikan, karena unit properti yang mereka beli hingga kini belum juga ada, padahal sebelumnya dijanjikan serah terima akan dilakukan pada 2019.
Ia menduga gugatan tersebut disebabkan adanya kata ‘oligarki’ dalam spanduk saat PKPKM mengadu ke DPR RI Desember 2022 lalu.
"Dasarnya karena mungkin, isi dari spanduk-spanduk itu di antaranya ada kata 'oligarki', padahal kita nggak ada sebut merek," katanya pada awak media di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Konsumen Meikarta mengadu ke DPR RI
Adapun gugatan Meikarta pada konsumennya dilayangkan setelah PKPKM mengadukan permasalahannya ke Komisi V DPR RI pada Desember 2022 lalu.
Mereka mengeluhkan pada anggota dewan karena belumjuga mendapatkan unit properti yang sebelumnya dijanjikan serah terima pada 2019.
Baca Juga: Konsumen Digugat Rp56 M Gegara Pencemaran Nama Baik, Siapa Pemilik Meikarta?
PKPKM lalu meminta Komisi V DPR RI mempertemukan mereka PT MSU selaku pengembang Meikarta untuk proses mediasi.
Menurut Aep, ketika itu Komisi V DPR RI menjadwalkan mediasi antara konsumen dengan PT MSU pada 14 Desember 2022.
"Dari anggota Komisi V, meneruskan ke Komisi 11 akan diadakan mediasi Meikarta untuk rapat dengar pendapat kurang lebih 14 (Desember). Nanti kita tunggu saja," kata Aep pada Desember 2022.
Habis mengadu, terbitlah gugatan
Lalu pada 23 Desember 2022 keluar lah gugatan PT MSU kepada 18 konsumen Meilkarta yang tergabung dalam PKPKM, sebagaimana tertuang dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022.
Hal yang mencengangkan, dalam gugatan tersebut PT MSU meminta ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp56 miliar, karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.
Nominal itu terdiri dari kerugian materiil penggugat sebesar Rp 44,1 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 12 miliar.
"Di mana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan," ungkap manajemen PT MSU dalam keterangan tertulispada awak media.
Konsumen kembali bertemu DPR RI
Lalu pada pertengahan Januari lalu, PKPKM bertemu Kembali dengan anggota Dewan. Kini mereka diterima oleh Komisi VI DPR.
Dalam pertemuan itu,konsumen Meikarta menceritakan kembali kronologi permasalahan yang mereka hadapi, terkait unit properti yang tak kunjung mereka terima.
Dalam kesempatan itu, para konsumen juga menuntut agar Meikarta mengembalikan semua uang yang sudah mereka setorkan.
"Kami anggota perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta intinya sudah tidak tertarik lagi dengan unitnya, dan sepakat memohon untuk mengembalikan hak-hak kami dalam bentuk refund," ujar Aep.
Andre Rosiade singgung soal oligarki
Dalam pertemuan itu, anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menyatakan proyek Meikarta sudah bermasalah sejak awal. Ia juga menyinggung soal oligarki dalam masalah antara konsumen dengan PT MSU.
"Kita melihat ada kekuatan oligarki yang sewenang-wenang. Harusnya bapak (konsumen) sudah menerima (unit) pada 2019 sekarang sudah 2023, jadi sudah delay 4 tahun," ujar Andre.
Menindaklanjuti aduan konsumen Meikarta itu, Komisi VI DPR RI meminta agar para konsumen dilindungi oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta mengawal masalah ini termasuk penyelesaian hak konsumen.
Perkembangan terakhir, Komisi VI DPR RI berencana memanggil PT MSU pada Rabu (25/1/2023). Hal itu diungkapkan oleh Andre Rosiade melalui cuitannya di Twitter @andre_rosiade.
"Komisi VI DPR RI memanggil manajemen Meikarta hari ini untuk meminta penjelasan terkait gugatan senilai Rp56 miliar yang dilayangkan kepada konsumen," tulis Andre.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Konsumen Digugat Rp56 M Gegara Pencemaran Nama Baik, Siapa Pemilik Meikarta?
-
18 Orang Konsumen Meikarta Digugat Pencemaran Nama Baik, Buntut Spanduk Bertulis Oligarki
-
Sumringah Mbak Puan Dikukuhkan jadi Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL setelah ikut Latihan Perang
-
Masih dalam Tahap Pembahasan di DPR RI, Begini Respon Presiden Jokowi Tentang Kenaikan Biaya Haji
-
Bongkar Masalah Krusial Kesehatan Indonesia, Menkes di DPR: Jumlah Dokter Spesialis Kita Kurang
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Dirut Baru Siap Bawa Smesco ke Masa Kejayaan
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Di Tengah Badai Global, Pasar Obligasi Pemerintah dan Korporasi Masih jadi Buruan
-
Telkomsel, Nuon, dan Bango Kolaborasi Hadirkan Akses Microsoft PC Game Pass dengan Harga Seru
-
Sosok Sara Ferrer Olivella: Resmi Jabat Kepala Perwakilan UNDP Indonesia
-
Wamen BUMN: Nilai Ekonomi Digital RI Capai 109 Miliar Dolar AS, Tapi Banyak Ancaman
-
Netmonk dari PT Telkom Indonesia Berikan Layanan Monitoring Jaringan Mandiri
-
Tantangan Berat Tak Goyahkan PGAS: Catat Laba Bersih Rp2,3 Triliun di Tengah Gejolak Global
-
Menkeu Purbaya Minta Kepala BGN Jelaskan ke Publik soal Rendahnya Serapan Anggaran MBG
-
7 Pekerja Masih Terjebak di Tambang Bawah Tanah Freeport, ESDM Sebut Butuh Waktu 30 Jam