Suara.com - Gugatan yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) kepada konsumen Meikarta telah memasuki persidangan perdana pada Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Adapun MSU adalah salah satu perusahaan yang bernaung di bawah Lippo Cikarang selaku pengembang Megaproyek Meikarta di Kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Gugatan tersebut dilayangkan karena pihak konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) dinilai telah melakukan pencemaran nama baik, karena mengadu ke DPR RI. Alhasil mereka digugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp56 miliar.
Gugatan tersebut menjadi ironis, sebab sebanrnya para konsumen lah yang dirugikan karena hingga kini mereka belum juga menerima unit properti yang mereka beli. Padahal, dalam perjanjian awal disebutkan bahwa serah terima unit akan dilakukan pada 2019.
Lantas seperti apa perjalanan megaproyek Meikarta hingga bisa berakhir dengan gugatan pada konsumen? Berikut ulasannya.
Megaproyek itu bernama Meikarta
Megaproyek Meikarta pertama kali diperkenalkan ke publik pada 4 Mei 2017. Digadang-gadang sebagai kota mandiri baru, Meikarta di bangun di atas lahan seluas 500 hektare di Kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Grup Lippo mengklaim telah menguasai lahan tersebut sejak era 1990-an.
Dalam proyek ambisius tersebut, Chairman Lippo Group, James Riady menyatakan akan membangun 100 gedung di Meikarta dengan ketinggian masing-masing 35 lantai.
Ia melanjutkan, 100 gedung tersebut terbagi atas hunian sebanyak 250 ribu unit, perkantoran strata title,10 hotel bintang lima, pusat perbelanjaan dan area komersial seluas 1,5 juta meter persegi.
Baca Juga: Meikarta Punya Siapa? Pemiliknya Masuk Daftar Orang Paling Kaya di Indonesia
"Khusus untuk perumahannya, kami membidik segmen kelas menengah. Harga hunian yang kami patok Rp 12,5 juta per meter persegi," tuturnya.
Ia lalu memperkirakan, jika proyek Meikarta ini rampung, dalam kurun waktu 20 tahun ke depan nilainya akan mencapai Rp278 triliun.
Belanja iklan fantastis
Lippo Group tak main-main dalam menggarap megaproyek Meikarta. Hal itu salah satunya bisa dilihat dengan masifnya iklan Meikarta di sejumlah media massa, mulai dari televisi, media cetak, online hingga pemasangan papan iklan di sejumlah lokasi strategis.
Melihat masifnya iklan Meikarta, Lembaga Riset Pemasaran Nielsen mengungkapkan sepanjang 2017 belanja iklan di Indonesia naik drastis. Salah satunya dilakukan Meikarta yang disebut melakukan belanja iklan lebih dari Rp1,5 triliun.
"Untuk sektor properti, belanja iklan dari Meikarta ini memang belum pernah kita lihat sebelumnya," terang Executive Director, Head of Media Business, Nielsen Indonesia, Hellen Katherina, melalui keterangan resminya, Kamis (8/2/2018).
Berita Terkait
-
Meikarta Punya Siapa? Pemiliknya Masuk Daftar Orang Paling Kaya di Indonesia
-
Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Kronologi Konsumen Meikarta Digugat Rp56 Miliar
-
Konsumen Digugat Rp56 M Gegara Pencemaran Nama Baik, Siapa Pemilik Meikarta?
-
18 Orang Konsumen Meikarta Digugat Pencemaran Nama Baik, Buntut Spanduk Bertulis Oligarki
-
Sudah Unit Gak Dapat, Konsumen Malah Dituntut Anak Usaha Lippo Grup Rp56 Miliar usai Demo Proyek Mangkrak Meikarta
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu