Suara.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyatakan pemerintah akan melarang rokok elektrik jika terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Saat ini, kata Ma'ruf, pemerintah bakal mengkaji peredaran rokok listrik.
Pesan itu disampaikan setelah pmerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertulis dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022).
"Saya kira (pelarangan rokok elektrik) itu akan dikaji ya. Tapi yang pasti kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti," tegas Ma'ruf Amin di Universitas Indonesia Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Sebagai informasi, PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau.
Kemudian ada juga aturan tentang rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Terakhir pemerintah akan menambahkan pelarangan penjualan rokok batangan.
Ma'ruf melanjutkan, sekarang pemerintah akan mendalami terlebih dulu dampak rokok elektrik sebelum mengambil sikap. Jika bahaya, maka rokok elektrik akan dilarang. Sebaliknya jika tidak, maka pemerintah akan memutuskan apakah akan diberi cukai atau tidak.
"Kalau dia (rokok elektrik) memang ada bahaya yang ditimbulkan pasti dilarang. Oleh karena itu nanti akan dikaji betul apa akibat yang ditimbulkan oleh rokok elektrik ini," jelas Ma'ruf.
"Nah kalau memang tidak ada bahaya apa-apa baru apa dikenakan cukai apa tidak, itu berikutnya. Tapi yang pasti yang pertama itu boleh atau tidak," lanjutnya.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Tegaskan Pernikahan di Bawah Umur Tidak Maslahat
Perubahan PP tersebut juga akan mencakup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
Selanjutnya akan diatur ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR). Kementerian Kesehatan akan menjadi pemrakarsa revisi PP 109/2012. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Ma'ruf Amin Tegaskan Pernikahan di Bawah Umur Tidak Maslahat
-
Buwas Sebut Ada Mafia Beras Rapat di Dekat Kantor Bulog, Begini Respon Wapres Ma'ruf Amin
-
Orang RI Paling Doyan 'Sebats Dulu' Harus Contoh Amerika Serikat dan Inggris Nih!
-
Wapres Ma'ruf Amin: Allah Tersenyum saat Menciptakan Indonesia, Kita Nggak Akan Krisis Pangan
-
Demokrat Tebar Ancaman Jika AHY Tak Jadi Cawapres Anies, Ruhut Sitompul Diskakmat Gegara Ikut Nimbrung: Dulu Anda Besar di Demokrat
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata