Suara.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyatakan pemerintah akan melarang rokok elektrik jika terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Saat ini, kata Ma'ruf, pemerintah bakal mengkaji peredaran rokok listrik.
Pesan itu disampaikan setelah pmerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertulis dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2022).
"Saya kira (pelarangan rokok elektrik) itu akan dikaji ya. Tapi yang pasti kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti," tegas Ma'ruf Amin di Universitas Indonesia Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Sebagai informasi, PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau.
Kemudian ada juga aturan tentang rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Terakhir pemerintah akan menambahkan pelarangan penjualan rokok batangan.
Ma'ruf melanjutkan, sekarang pemerintah akan mendalami terlebih dulu dampak rokok elektrik sebelum mengambil sikap. Jika bahaya, maka rokok elektrik akan dilarang. Sebaliknya jika tidak, maka pemerintah akan memutuskan apakah akan diberi cukai atau tidak.
"Kalau dia (rokok elektrik) memang ada bahaya yang ditimbulkan pasti dilarang. Oleh karena itu nanti akan dikaji betul apa akibat yang ditimbulkan oleh rokok elektrik ini," jelas Ma'ruf.
"Nah kalau memang tidak ada bahaya apa-apa baru apa dikenakan cukai apa tidak, itu berikutnya. Tapi yang pasti yang pertama itu boleh atau tidak," lanjutnya.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Tegaskan Pernikahan di Bawah Umur Tidak Maslahat
Perubahan PP tersebut juga akan mencakup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
Selanjutnya akan diatur ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR). Kementerian Kesehatan akan menjadi pemrakarsa revisi PP 109/2012. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Ma'ruf Amin Tegaskan Pernikahan di Bawah Umur Tidak Maslahat
-
Buwas Sebut Ada Mafia Beras Rapat di Dekat Kantor Bulog, Begini Respon Wapres Ma'ruf Amin
-
Orang RI Paling Doyan 'Sebats Dulu' Harus Contoh Amerika Serikat dan Inggris Nih!
-
Wapres Ma'ruf Amin: Allah Tersenyum saat Menciptakan Indonesia, Kita Nggak Akan Krisis Pangan
-
Demokrat Tebar Ancaman Jika AHY Tak Jadi Cawapres Anies, Ruhut Sitompul Diskakmat Gegara Ikut Nimbrung: Dulu Anda Besar di Demokrat
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Berapa Harga Gift Paus di TikTok? Ini Daftar Harga dari Termahal hingga Termurah
-
4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Rezeki dan Keberuntungan Hari Ini 9 Agustus 2026
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
Review Film Dear You: Sinema Sejarah Bertema Diaspora yang Luar Biasa Indah
-
Siapa Mathis Molinie yang Dirumorkan Dekat dengan Raisa? Ini Profil dan Pekerjaannya
-
Manggala Agni Masih Padamkan Karhutla di Riau Seluas 100 Hektare Lebih
-
Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
-
Mandipping hingga Musik Klasik 24 Jam: Menyusuri Jejak Ayam Krispy McD di Padahanten Farm
-
3 Zodiak Ini Diprediksi Ketiban Hoki Besar pada 9 Agustus 2026
-
Kontradiksi Simbolik: Merayakan Kemerdekaan dengan Cara yang Masih Feodal