Suara.com - Pelaku yang menyebabkan kematian Selvi Amalia Nuraeni, seorang mahasiswi asal Cianjur masih perdebatan antara pihak keluarga dan aparat kepolisian.
Pernyataan pihak keluarga menyebutkan Selvi yang meninggal dunia di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Jumat (20/1/2023) lalu itu merupakan korban tabrak lari mobil iring-iringan rombongan pejabat.
Ancaman hukuman pelaku tabrak lari tentu tak main-main. Portal Hukum Online menyebutkan pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU LLAJ.
Pasal tersebut memerinci jenis hukuman untuk pelaku tabrak lari sebagai berikut.
1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
3. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Namun, alih-alih mengungkap siapa pelaku tabrak lari tersebut, aparat justru terkesan menutupi kasus. Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mewakili pihaknya buka suara terhadap kematian Selvi. Ramadhan mengklaim bahwa mobil yang menewaskan Selvi di tempat kejadian perkara bukan bagian dari iring-iringan pejabat.
Lebih lanjut Ramadhan menyebut ada mobil sedan yang menyusup di tengah-tengah barisan rombongan mobil pejabat.
Baca Juga: Teka-teki Siapa Sopir Audi A8 Penabrak Mahasiswi Di Cianjur, Sempat Dihentikan Warga Tapi Dilepas
"Penabrak mahasiswi tersebut adalah pengemudi yang mengendarai sebuah mobil sedan merek Audi, dan mobil itu bukan rangkaian dari pengawalan Polri. Mobil itu menyusup di pengawalan kemudian menabrak," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (25/1/2023).
Terpisah, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan juga melontarkan klarifikasi yang senada. Terlebih dahulu Doni menjelaskan bahwa Selvi tertabrak lantarna melaju berlawanan dengan iring-iringan rombongan pejabat Polri.
Doni turut mengklaim bahwa mobil yang menabrak Selvi bukan milik kepolisian.
"Korban meninggal akibat terlindas ban bagian kanan, dari salah satu mobil dari arah berlawanan. Diduga mobil itu secara liar mengikuti iring-iringan, jadi bukan bagian dari rombongan polisi," terang Doni.
Doni juga menyebut sang pengemudi sedan sempat dihadang oleh warga.
"Sempat dikejar dan diberhentikan oleh warga, isi mobil itu ada tiga orang. Laki-laki, perempuan, dan seorang anak. Tapi dilepas lagi oleh yang mengejar tanpa mencatat identitasnya. Ini kita masih dalami," pungkasnya.
Berita Terkait
-
6 Fakta Kasus Tabrak Lari Selvi Amalia Mahasiswi Cianjur, Plat Nomor Khusus Pelaku Dipastikan Palsu
-
Polisi Lakukan Tes Urine Pelaku Tabrak Lari di Jalan Urip Sumoharjo, Terancam Penjara 6 Tahun
-
Bendahara Desa Tilep Anggaran untuk Judi Online di Tengah Demo Tuntutan Kolega
-
Kronologi Lengkap Mahasiswi Cianjur Tewas Ditabrak Lari Mobil Audi A8, Dapat Atensi Kapolri
-
Teka-teki Siapa Sopir Audi A8 Penabrak Mahasiswi Di Cianjur, Sempat Dihentikan Warga Tapi Dilepas
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Disidang?
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru