Suara.com - Polisi menetapkan Bripka HK alias Hadi Kurniawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial I. Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Ancaman 4 bulan penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Trunoyudo menyebut kasus ini ditangani oleh Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Penyidik juga telah memeriksa Bripka HK pada 24 Januari 2023 lalu.
"Sudah diperiksa sebagai tersangka tanggal 24 Januari 2023," katanya.
Terpisah, Tri Haryanto selaku kuasa hukum korban menyampaikan bahwa pihaknya juga telah kembali melaporkan Bripka HK ke Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait kasus KDRT. Setelah sebelumnya Bripka HK juga dilaporkan ke Propam terkait perselingkuhan.
"Kita buat laporan baru ke Propam. Kita angkat kasus yang KDRT," ujar Tri.
Demosi 4 Tahun
Sebelumnya, Bidang Propam Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi demosi selama empat tahun terhadap Bripka HK. Sanksi tersebut dijatuhkan buntut kasus dugaan perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya berinisial I.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan ketika itu mengatakan sanksi ini dijatuhkan berdasar hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (28/12/2022).
Baca Juga: Perjalanan Kasus Bripka HK sampai Didemosi 4 Tahun Gegara Selingkuh, Istri Kecewa
"Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren dalam pengaduannya bukan KDRT, tetapi perselingkuhan dan penelantaran. Putusan sidang KKEP demosi empat tahun dan tunda pangkat satu tahun," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Istri Bripka HK, I sempat menceritakan bahwa dirinya banting tulang dengan berdagang nasi bakar di pasar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Profesi itu dia geluti semenjak diusir dari rumah dan tidak lagi dinafkahi oleh Bripka HK.
Tri selaku kuasa hukum I menyebut kliennya diusir oleh Bripka HK usai memergoki suaminya berselingkuh sejak Mei 2022. Tak hanya diusir I juga mengaku mendapat penganiayaan atau tindakan kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT dari anggota Polsek Pondok Aren tersebut.
"Klien saya sekarang gontrak sendiri, berjuang sendiri, bahkan mencari nafkah sendiri dengan berjualan nasi bakar. Benar-benar dia tidak mendapatkan hak sebagai istri," kata Tri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/11/2022) malam.
Menurut Tri, I terpaksa berjualan demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Dia biasa berjualan nasi bakar di pasar sejak pukul 07.00 WIB.
"Pagi-pagi sudah memasak, jam 7 pagi sudah stand by berjualan di pasar sampai jam 12 siang. Jadi benar-benar berjuang sendiri," ungkapnya.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Akibat Sering Disindir, Rizky Billar Akhirnya Polisikan Dewi Perssik?
-
Fakta-fakta Baru Kasus KDRT Venna Melinda dan Nasib Ferry Irawan
-
Venna Melinda Ngaku Ditindih Ferry Irawan Hingga Hidungnya Pendarahan
-
CEK FAKTA: Venna Melinda Hamil saat Diperlakukan Kasar Ferry Irawan, Benarkah?
-
Tulang Rusuk Venna Melinda Patah Dipiting Ferry Irawan dengan Teknik Bela Diri
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!