Suara.com - Anggota Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan, Bripka Hadi Kurniawan (HK) dijatuhi sanksi demosi 4 tahun dan penundaan pangkat 1 tahun. Ia dilaporkan istrinya atas dugaan pelanggaran etik profesi sebagai anggota Polri yakni melakukan perselingkuhan hingga penelantaran.
Bripka HK juga dilaporkan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kini ditangani oleh Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Simak perjalanan kasus Briipka HK berikut ini.
Viral Bripka HK Diduga Selingkuh
Kasus dugaan perselingkuhan Bripka HK awalnya mencuat ke publik setelah beredar video di media sosial. Dalam video itu juga ada tangkapan layar percakapan via WhatsApp dan bukti laporan yang dilayangkan ke Bid Propam Polda Metro Jaya. Selain itu, tampak juga dua perempuan yang diduga selingkuhan Bripka HK.
Terkait beredarnya video viral tersebut, Bripka HK disebut telah diperiksa Propam Polda Metro Jaya. Bripka HK dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2022. Kemudian pada 13 Oktober 2022 telah dilakukan panggilan klarifikasi terhadap Bripka HK.
Istri Serahkan Bukti Chat dan Saksi Diperiksa
Laporan istri Bripka HK yang diduga berselingkuh dengan banyak wanita itu kemudian ditindaklanjuti oleh Propam Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, sang istri IS, melampirkan bukti percakapan perselingkuhan suaminya.
IS melampirkan bukti percakapan yang diduga suaminya, HK dengan salah satu selingkuhan yang juga viral di media sosial.
Polda Metro Jaya kemudian menyelidiki dugaan perselingkuhan yang dilakukan Bripka HK. Mertua Bripka HK atau ibu IS diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Turunkan 23 Ribu Personel untuk Pengamanan Perayaan Malam Tahun Baru 2023
Hanya Didemosi 4 Tahun
Bripka HK dijatuhi sanksi demosi 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama setahun dalam sidang kode etik Polri yang digelar pada Rabu (28/12/2022) kemarin.
"Putusan sidang KKEP-nya demosi 4 tahun dan tunda pangkat 1 tahun," ujar Endra Zulpan.
Istri Bripka HK Protes Tak Adil
Terkait sanksi Bripka HK, sang istri kecewa dan melayangkan protes. Sanksi yang dijatuhkan pada Bripka HK dinilai IS tidak berkeadilan karena Bripka HK tidak disanksi PTDH, tetapi hanya demosi selama 4 tahun dan 1 tahun penundaan pangkat.
Pihak IS mengatakan fakta di persidangan jelas bahwa Bripka HK mengaku berselingkuh dengan banyak perempuan. Bripka HK sendiri yang mengakui perbuatannya itu.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Turunkan 23 Ribu Personel untuk Pengamanan Perayaan Malam Tahun Baru 2023
-
Ayah Norma Risma Muncul, Netizen Soroti Wajahnya
-
Kasus Suami Selingkuh dengan Ibu Kandung, Norma Berada Pada Pilihan yang Sulit
-
Ngotot Tidak Berhubungan Intim dengan Menantu, Ibu Norma Risma: Cuma Ikut Ngadem
-
Denise Chariesta: Stop Tanya-tanya Soal Regi ke Denise!
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok