Suara.com - Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih alias Pantarlih Pemilu 2024 telah dibuka sejak tanggal 26 Januari 2023. Jika anda berminat, simak informasi lengkap pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 berikut.
Rekrutmen Pantarlih itu akan dilakukan oleh masing-masing PPS, yang jumlahnya disesuaikan dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiap-tiap desa. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Rafiqi Tanzil mengatakan.
Meskipun Pemilu akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, namun untuk pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 telah dibuka pada tahun ini. Berdasarkan portal resmi Komisi Pemilihan Umum, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka sejak tanggal 26 Januari 2023. Untuk jadwal selengkapnya, bisa cek di bawah ini!
Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 26-28 Januari 2023
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 26-31 Januari 2023
- Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 27 Januari - 2 Februari 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 3-5 Februari 2023
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 5 Februari 2023
- Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 6 Februari 2023.
Lantas, apa saja syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024?
Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
- Merupakan Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun
- Berdomisili di dalam wilayah kerja Pantarlih Pemilu 2024
- Mampu secara jasmani dan juga rohani
- Berpendidikan minimal adalah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
- Tidak sedang menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Selain syarat, ada juga dokumen yang mesti dipersiapkan oleh calon pendaftar. Adapun dokumen yang dimaksud terdiri dari foto kopi KTP, daftar riwayat hidup sesuai format, serta surat kesehatan yang dikeluarkan oleh puskesmas maupun klinik yang mengandung 3 unsur.
Untuk daftarnya, kamu hanya perlu membawa syarat-syarat yang diperlukan, lalu langsung saja mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), masing-masing tempat.
Sebagai tambahan informasi, bagi kamu yang dinyatakan gagal dalam seleksi PPS, kamu masih bisa mendaftarkan diri sebagai anggota Pantarlih Pemilu 2024. Berbeda dengan pembentukan badan Ad Hoc pada umumnya, calon anggota Pantarlih Pemilu 2024 ini hanya akan melalui satu tahapan seleksi saja.
Baca Juga: Apa Itu Pantarlih? Ternyata Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Seleksi itu berupa administrasi atau pemberkasan, sehingga nantinya sebagai pendaftar kamu hanya perlu menunggu tanpa harus mempersiapkan baik tes wawancara maupun tertulis.
Demikian informasi tentang pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 mulai dari jadwal hingga persyaratannya. Daftar segera!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
Terkini
-
Ceras! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan
-
Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak
-
Analisis: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran
-
Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim