Suara.com - Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih alias Pantarlih Pemilu 2024 telah dibuka sejak tanggal 26 Januari 2023. Jika anda berminat, simak informasi lengkap pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 berikut.
Rekrutmen Pantarlih itu akan dilakukan oleh masing-masing PPS, yang jumlahnya disesuaikan dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiap-tiap desa. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Rafiqi Tanzil mengatakan.
Meskipun Pemilu akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, namun untuk pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 telah dibuka pada tahun ini. Berdasarkan portal resmi Komisi Pemilihan Umum, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka sejak tanggal 26 Januari 2023. Untuk jadwal selengkapnya, bisa cek di bawah ini!
Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 26-28 Januari 2023
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 26-31 Januari 2023
- Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 27 Januari - 2 Februari 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 3-5 Februari 2023
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 5 Februari 2023
- Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 6 Februari 2023.
Lantas, apa saja syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024?
Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
- Merupakan Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun
- Berdomisili di dalam wilayah kerja Pantarlih Pemilu 2024
- Mampu secara jasmani dan juga rohani
- Berpendidikan minimal adalah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
- Tidak sedang menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Selain syarat, ada juga dokumen yang mesti dipersiapkan oleh calon pendaftar. Adapun dokumen yang dimaksud terdiri dari foto kopi KTP, daftar riwayat hidup sesuai format, serta surat kesehatan yang dikeluarkan oleh puskesmas maupun klinik yang mengandung 3 unsur.
Untuk daftarnya, kamu hanya perlu membawa syarat-syarat yang diperlukan, lalu langsung saja mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), masing-masing tempat.
Sebagai tambahan informasi, bagi kamu yang dinyatakan gagal dalam seleksi PPS, kamu masih bisa mendaftarkan diri sebagai anggota Pantarlih Pemilu 2024. Berbeda dengan pembentukan badan Ad Hoc pada umumnya, calon anggota Pantarlih Pemilu 2024 ini hanya akan melalui satu tahapan seleksi saja.
Baca Juga: Apa Itu Pantarlih? Ternyata Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Seleksi itu berupa administrasi atau pemberkasan, sehingga nantinya sebagai pendaftar kamu hanya perlu menunggu tanpa harus mempersiapkan baik tes wawancara maupun tertulis.
Demikian informasi tentang pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 mulai dari jadwal hingga persyaratannya. Daftar segera!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf