Suara.com - Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih alias Pantarlih Pemilu 2024 telah dibuka sejak tanggal 26 Januari 2023. Jika anda berminat, simak informasi lengkap pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 berikut.
Rekrutmen Pantarlih itu akan dilakukan oleh masing-masing PPS, yang jumlahnya disesuaikan dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiap-tiap desa. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Rafiqi Tanzil mengatakan.
Meskipun Pemilu akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, namun untuk pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 telah dibuka pada tahun ini. Berdasarkan portal resmi Komisi Pemilihan Umum, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka sejak tanggal 26 Januari 2023. Untuk jadwal selengkapnya, bisa cek di bawah ini!
Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 26-28 Januari 2023
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 26-31 Januari 2023
- Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 27 Januari - 2 Februari 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 3-5 Februari 2023
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 5 Februari 2023
- Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 6 Februari 2023.
Lantas, apa saja syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024?
Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
- Merupakan Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun
- Berdomisili di dalam wilayah kerja Pantarlih Pemilu 2024
- Mampu secara jasmani dan juga rohani
- Berpendidikan minimal adalah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
- Tidak sedang menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Selain syarat, ada juga dokumen yang mesti dipersiapkan oleh calon pendaftar. Adapun dokumen yang dimaksud terdiri dari foto kopi KTP, daftar riwayat hidup sesuai format, serta surat kesehatan yang dikeluarkan oleh puskesmas maupun klinik yang mengandung 3 unsur.
Untuk daftarnya, kamu hanya perlu membawa syarat-syarat yang diperlukan, lalu langsung saja mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), masing-masing tempat.
Sebagai tambahan informasi, bagi kamu yang dinyatakan gagal dalam seleksi PPS, kamu masih bisa mendaftarkan diri sebagai anggota Pantarlih Pemilu 2024. Berbeda dengan pembentukan badan Ad Hoc pada umumnya, calon anggota Pantarlih Pemilu 2024 ini hanya akan melalui satu tahapan seleksi saja.
Baca Juga: Apa Itu Pantarlih? Ternyata Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Seleksi itu berupa administrasi atau pemberkasan, sehingga nantinya sebagai pendaftar kamu hanya perlu menunggu tanpa harus mempersiapkan baik tes wawancara maupun tertulis.
Demikian informasi tentang pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 mulai dari jadwal hingga persyaratannya. Daftar segera!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa