Suara.com - Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih alias Pantarlih Pemilu 2024 telah dibuka sejak tanggal 26 Januari 2023. Jika anda berminat, simak informasi lengkap pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 berikut.
Rekrutmen Pantarlih itu akan dilakukan oleh masing-masing PPS, yang jumlahnya disesuaikan dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiap-tiap desa. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Rafiqi Tanzil mengatakan.
Meskipun Pemilu akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, namun untuk pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 telah dibuka pada tahun ini. Berdasarkan portal resmi Komisi Pemilihan Umum, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka sejak tanggal 26 Januari 2023. Untuk jadwal selengkapnya, bisa cek di bawah ini!
Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 26-28 Januari 2023
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 26-31 Januari 2023
- Penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 27 Januari - 2 Februari 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 3-5 Februari 2023
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 5 Februari 2023
- Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024: tanggal 6 Februari 2023.
Lantas, apa saja syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024?
Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
- Merupakan Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun
- Berdomisili di dalam wilayah kerja Pantarlih Pemilu 2024
- Mampu secara jasmani dan juga rohani
- Berpendidikan minimal adalah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
- Tidak sedang menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Selain syarat, ada juga dokumen yang mesti dipersiapkan oleh calon pendaftar. Adapun dokumen yang dimaksud terdiri dari foto kopi KTP, daftar riwayat hidup sesuai format, serta surat kesehatan yang dikeluarkan oleh puskesmas maupun klinik yang mengandung 3 unsur.
Untuk daftarnya, kamu hanya perlu membawa syarat-syarat yang diperlukan, lalu langsung saja mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), masing-masing tempat.
Sebagai tambahan informasi, bagi kamu yang dinyatakan gagal dalam seleksi PPS, kamu masih bisa mendaftarkan diri sebagai anggota Pantarlih Pemilu 2024. Berbeda dengan pembentukan badan Ad Hoc pada umumnya, calon anggota Pantarlih Pemilu 2024 ini hanya akan melalui satu tahapan seleksi saja.
Baca Juga: Apa Itu Pantarlih? Ternyata Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Seleksi itu berupa administrasi atau pemberkasan, sehingga nantinya sebagai pendaftar kamu hanya perlu menunggu tanpa harus mempersiapkan baik tes wawancara maupun tertulis.
Demikian informasi tentang pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 mulai dari jadwal hingga persyaratannya. Daftar segera!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Isu Pencaplokan Gojek, Legislator PDIP: Komisi VI akan Panggil Danantara
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!