Suara.com - Kabar gembira bagi yang ingin mengikuti seleksi pendaftaran CPNS 2023. Pasalanya, seleksi CPNS 2023 dalam waktu dekat akan segera dibuka. Kira apa saja ya syarat CPNS 2023? Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini.
Diberitakan sebelumnya oleh KemenPAN RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau) bahwa, seleksi CPNS 2023 akan segera dibuka. Bagi para calon pelamar yang ingin daftar, segera persiapkan persyaratannya.
Lantas, apa saja syarat CPNS 2023? Untuk selengkapnya, berikut ini informasi syarat umum dan syarat berkas atau dokumen CPNS 2023 yang penting untuk diketahui para pelamar.
Syarat Umum CPNS 2023
1. WNI berusia usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.
2. Bertakwa kepada Tuhan serta setia pada Pancasila juga NKRI.
3. Tidak ada catatan kriminal atau tidak pernah dipenjara.
4. Tidak memiliki pengalamab diberhentikan secara tak hormat dari CPNS/PNS, Polri/TNI, anggota BUMN/BUMD.
5. Bukan anggota CPNS/PNS, TNI/Polri, atau pengurus partai politik.
6. Sehat secara rohani jasmani.
7. Tidak ketergantungan narkotika atau obat-obatan terlarang
8. Bersedia untuk ditempatkan dibagian wilayan Indonesia manapun
9. Memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai standar atau syarat instansi masing-masing
Syarat dokumen/berkah CPNS 2023
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP atau surat keterangan dari Dinkes (Dinas Kependudukan) dan Pencatatan Sipil.
Berita Terkait
-
CPNS 2023 Kapan Dibuka? Ini Jadwal Resmi KemenPAN RB, Siap-siap!
-
5 Formasi CPNS 2023 yang Dibuka Bulan Juni, Lebih Banyak dari Tahun Lalu!
-
11 Syarat Berkas Daftar Beasiswa LPDP 2023, Lengkapi Sebelum Mendaftar!
-
Ini Ketentuan dan Syarat Daftar Beasiswa LPDP 2023 Lengkap dengan Jadwal
-
Syarat Daftar Kampus Mengajar dan Ketentuan bagi Mahasiswa
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Soroti Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji, DPR: Cermin Gagalnya Perlindungan HAM dan Lingkungan
-
Komisaris Transjakarta Pilihannya Ikut Demo Trans7, Begini Respons Pramono
-
Amnesty Sebut RUU KKS Batasi Kebebasan Berekspresi: Indonesia Bisa Jatuh ke Level Berbahaya!
-
Sekolah Rakyat Libatkan TNI-Polri: Solusi Disiplin atau Justru... ? Ini Kata Mensos!
-
'Sentilan' Keras DPR ke KPU: Bisa Naik Pesawat Biasa, Kenapa Harus Pakai Private Jet?
-
Terkuak di Sidang, Asal Narkotika Ammar Zoni dkk di Rutan Salemba dari Sosok Andre, Begini Alurnya!
-
Fakta Baru Kasus Suami Bakar Istri di Jatinegara: Pelaku Ternyata Residivis Pengeroyokan Anggota TNI
-
Menguak Asal-usul Air Mineral Aqua, yang Disorot Imbas Konten Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
-
Duit Pemda Rp234 Triliun 'Nganggur' di Bank, DPR Turun Tangan: Minta Kemendagri Jadi Wasit
-
Komika Obi Mesakh Protes Pelayanan Publik di Bekasi: Masa Ngurus KTP Hilang Kuota Sehari 10 Sih