Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan proses persidangan tragedi Kanjuruhan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya. Menurut Komnas HAM, peradilan terbuka menjadi penting guna menjawab rasa keadilan bagi korban dan keluarga dan sebagai bentuk akuntabilitas.
"Menyikapi persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM menyesalkan proses peradilan yang dilakukan secara tertutup," kata Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing lewat keterangannya, Senin (30/1/2023).
Menurut Uli, perkara Kanjuruhan bukan proses peradilan melibatkan anak di bawah umur atau kasus kekerasan seksual.
"Tragedi Kanjuruhan tidak termasuk kategori kasus yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum atau terkait kekerasan seksual sehingga keluarga korban serta publik memiliki hak atas informasi terkait jalannya persidangan," katanya menegaskan.
Terbukanya proses sidang menjadi sangat penting, khususnya bagi korban dan keluarga korban untuk memastikan bahwa tragedi Kanjuruhan diproses dengan seadil-adilnya.
"Persidangan secara terbuka dianggap penting dalam memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat serta sebagai bentuk akuntabilitas bahwa proses persidangan yang tengah berlangsung berjalan dengan adil dan imparsial," kata Uli.
Untuk diketahui persidangan tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 korban tewas digelar perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada 16 Januari 2023 lalu.
Namun persidangan yang digelar terkesan tertutup. Hal itu karena jurnalis yang meliput tidak dibolehkan menyiarkan secara langsung dan jumlah pengunjung sidang juga dibatasi.
Baca Juga: Perjalanan Arema FC Penuh Lika-liku, Kini Di Ujung Tanduk Terancam Bubar
Berita Terkait
-
Perjalanan Arema FC Penuh Lika-liku, Kini Di Ujung Tanduk Terancam Bubar
-
Ricuh Arema FC, Media Malaysia Pertanyakan Kemungkinan BRI Liga 1 Bisa Dihentikan Lagi
-
CEO PSIS Semarang Yoyok Sukawi Angkat Bicara! Supporter Liga 1 Diingatkan soal Ketertiban, Jelang Laga Kontra Persib
-
Jejak Peristiwa Kelam Sepak Bola RI Sejak Tragedi Kanjuruhan: Sinyal Darurat Reformasi?
-
Deretan Tuntutan Aremania kepada Arema FC, Berakhir Demo Anarkis
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur
-
Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA
-
Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot
-
Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC
-
DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif