Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan proses persidangan tragedi Kanjuruhan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya. Menurut Komnas HAM, peradilan terbuka menjadi penting guna menjawab rasa keadilan bagi korban dan keluarga dan sebagai bentuk akuntabilitas.
"Menyikapi persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM menyesalkan proses peradilan yang dilakukan secara tertutup," kata Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing lewat keterangannya, Senin (30/1/2023).
Menurut Uli, perkara Kanjuruhan bukan proses peradilan melibatkan anak di bawah umur atau kasus kekerasan seksual.
"Tragedi Kanjuruhan tidak termasuk kategori kasus yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum atau terkait kekerasan seksual sehingga keluarga korban serta publik memiliki hak atas informasi terkait jalannya persidangan," katanya menegaskan.
Terbukanya proses sidang menjadi sangat penting, khususnya bagi korban dan keluarga korban untuk memastikan bahwa tragedi Kanjuruhan diproses dengan seadil-adilnya.
"Persidangan secara terbuka dianggap penting dalam memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat serta sebagai bentuk akuntabilitas bahwa proses persidangan yang tengah berlangsung berjalan dengan adil dan imparsial," kata Uli.
Untuk diketahui persidangan tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 korban tewas digelar perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada 16 Januari 2023 lalu.
Namun persidangan yang digelar terkesan tertutup. Hal itu karena jurnalis yang meliput tidak dibolehkan menyiarkan secara langsung dan jumlah pengunjung sidang juga dibatasi.
Baca Juga: Perjalanan Arema FC Penuh Lika-liku, Kini Di Ujung Tanduk Terancam Bubar
Berita Terkait
-
Perjalanan Arema FC Penuh Lika-liku, Kini Di Ujung Tanduk Terancam Bubar
-
Ricuh Arema FC, Media Malaysia Pertanyakan Kemungkinan BRI Liga 1 Bisa Dihentikan Lagi
-
CEO PSIS Semarang Yoyok Sukawi Angkat Bicara! Supporter Liga 1 Diingatkan soal Ketertiban, Jelang Laga Kontra Persib
-
Jejak Peristiwa Kelam Sepak Bola RI Sejak Tragedi Kanjuruhan: Sinyal Darurat Reformasi?
-
Deretan Tuntutan Aremania kepada Arema FC, Berakhir Demo Anarkis
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!