Suara.com - Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 masih menyisakan luka mendalam bagi para keluarga korban yang meninggal dunia. Peristiwa berdarah itu sempat menjadi perhatian utama pemerintah.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi bahkan telah memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas tragedi yang menewaskan 135 orang itu. Namun, hingga kini, kasus tersebut masih belum menemui titik terang siapa yang bertanggung jawab.
Akibatnya, para suporter Aremania pun mulai berang dan melakukan demonstrasi kepada pihak manajemen Arema FC. Demonstrasi yang bertajuk "Arek Malang Bersatu" pun digelar di depan kantor Arema FC pada Minggu (29/01/2023).
Sayang aksi demo itu berakhir menjadi anarkis. Lempar-lemparan yang melibatkan beberapa Aremania dan petugas keamanan pun terjadi. Bahkan dilaporkan banyak suporter yang mengalami luka-luka.
Adapun Aremania datang dengan membawa beberapa tuntutan keras kepada manajemen Arema FC, khususnya bagi pemilik saham terbesar Arema FC, yaitu Waketum PSSI Iwan Budianto. Lalu, apa saja tuntutan para Arek Malang ini?
Minta Arema FC di bawah manajemen PT AABBI mundur dari Liga 1
Kompetisi Liga 1 yang sedang berlangsung ternyata menjadi bumerang bagi Arema FC. Pasalnya, penyelesaian tragedi Kanjuruhan tak kunjung selesai sehingga memicu kegeraman publik, khususnya Aremania.
Aremania menuding PT AABBI hanya berfokus pada keuntungan klub dibanding menyelesaikan tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan korban jiwa itu.
Sudah geram, Aremania menuntut agar PT AABBI segera menarik diri dari kompetisi Liga 1. PT AABBI juga dituntut fokus dalam menyelesaikan persoalan tragedi Kanjuruhan agar tidak ada kejadian berulang.
Baca Juga: Cerita Anak Disuruh Beli Baju untuk Sunat Adik Malah Ikut Rusuh di Depan Kantor Arema
Menolak campur tangan PT AABBI dalam aktivitas Arema FC
Tak hanya itu, para Aremania pun mengungkap menolak semua aktivitas PT AABBI yang berhubungan dengan kompetisi atau kerjasama lainnya.
Tuntutan itu disampaikan demi menuntaskan tragedi Kanjuruhan. Terutama agar PT AABBI memberikan konklusi dari motif hingga ganti rugi kepada para korban. Tak hanya itu, aktivitas Arema FC pun dituntut agar dibatasi, bahkan dilarang oleh PSSI.
Menuntut PT AABBI berperan aktif
Tindakan PT AABBI dianggap tidak kooperatif dan cenderung pasif dalam penyelesaian tragedi Kanjuruhan. Ini membuat Aremania menuntut seluruh jajaran manajemen untuk turun langsung dalam menyelesaikan tragedi.
Menurut Aremania, PT AABBI seharusnya tidak menunggu hasil investigasi pihak kepolisian karena sejatinya tragedi Kanjuruhan adalah sepenuhnya di bawah tanggung jawab mereka.
Berita Terkait
-
Cerita Anak Disuruh Beli Baju untuk Sunat Adik Malah Ikut Rusuh di Depan Kantor Arema
-
Jika Arema FC Bubar, Bagaimana Nasib Warga yang Hidup dari Jual Atribut Singo Edan?
-
Terancam Bubar, Biaya Operasional Arema FC Tembus Puluhan Miliar Sebulan
-
107 Orang Ditangkap Diduga Terkait Kericuhan di Depan Kantor Arema FC
-
Warganet Sambut Gembira Niat Arema FC Bubar
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
Terkini
-
Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar
-
Berduka dari Abu Dhabi, Megawati Kenang Kesederhanaan Keluarga Jenderal Hoegeng dan Eyang Meri
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama