Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai Kejaksaan Agung sudah bekerja sesuai prosedur dalam kasus penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung disorot setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Bos KSP Indosurya, Henry Surya, yang dituntut lantaran menggelapkan dana nasabah hingga Rp 106 triliun.
Menurut Mahfud MD, kinerja jaksa sudah tepat dengan mendakwa Henry Surya tuntutan penjara 20 tahun. Namun, keputusan vonis ada di tangan hakim di Pengadilan.
"(Kasus KSP) Indosurya itu ya kalau dari sudut kami, Kejaksaan Agung sudah sangat profesional dan sungguh-sungguh," ujar Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, ia menyayangkan pihak-pihak yang menyudutkan Kejaksaan Agung terkait vonis bebas terhadap terdakwa dalam kasus tersebut, padahal dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum sudah jelas.
"Orang-orang membuat spanduk-spanduk seakan-akan Kejaksaan Agung harus diperiksa. Jelas kok, dakwaannya jelas. Tapi, pengadilan yang memutuskan bebas," ucap Mahfud.
Ia pun berpandangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya itu termasuk tindak pidana, sebagaimana yang pernah ia diskusikan bersama para perwakilan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri.
"PPATK juga menyatakan itu, bagaimana Indosurya itu menghimpun uang dari masyarakat, padahal bukan bank, kan tidak boleh. Kemudian dimanfaatkan dalam bentuk-bentuk kegiatan ekonomi yang tersembunyi. Itu kan pencucian uang, melanggar UU Perbankan, melanggar masalah tindak pidana pencucian uang," jelas Mahfud.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai tindakan terdakwa dalam perkara KSP Indosurya itu, yakni pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya Henry Surya bukan merupakan ranah pidana, melainkan perdata.
Baca Juga: Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Warganet Malah Soraki Nasib Chef Arnold: Karma Instan!
Padahal, tuntutan dari JPU bisa membuat bos Indosurya itu didakwa tuntutan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan.
Mahfud pun menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan kasasi terhadap putusan Mahkamah Agung yang memvonis bebas terdakwa penipuan dan penggelapan KSP Indosurya itu. [Antara]
Berita Terkait
-
Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Warganet Malah Soraki Nasib Chef Arnold: Karma Instan!
-
Gibran Ngomel ke Chef Arnold: Siapa Suruh Nabung di Tempat Nggak Jelas Macam Indosurya
-
Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, Mahfud: Biar Masyarakat yang Mencerna
-
Eksekusi Lahan Tol Japek 2 di Desa Citaman Karawang Diwarnai Tangis Histeris Warga
-
Kejagung Ungkap Sederet Fakta Henry Surya Seharusnya Dihukum Di Kasus Indosurya, Bukannya Dilepas
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada