Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin mengungkap bahwa pihak PKB sudah mengkaji ulang soal keberadaan jabatan gubernur di wilayah provinsi di Indonesia.
Hasilnya, ia menyatakan bahwa jabatan gubernur tersebut belum terlalu efektif. Usulan dari petinggi PKB itu pun langsung memicu pro kontra.
Simak inilah fakta-fakta seputar usulan Cak Imin agar jabatan gubernur ditiadakan.
Gubernur hanya penyambung daerah dengan pusat
Cak Imin menilai bahwa gubernur hanya sebagai "penyambung" daerah yaitu kota atau kabupaten dengan pemerintah pusat RI.
"Fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama," ungkap Cak Imin dalam acara Sarasehan Nasional Satu Abad NU, di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).
"Jadi Pilkada tidak ada (pemilihan) gubernur, jadi hanya (pemilihan kepala daerah) kabupaten/kota. Tahap kedua, ya ditiadakan institusi atau jabatan gubernur, jadi tidak ada lagi," sambungnya.
Sindir anggaran terlalu besar
Tak hanya itu, politisi PKB ini juga sempat menyindir bahwa anggaran untuk jabatan seorang gubernur terlalu besar dan tetap tidak efektif.
Baca Juga: Dukung Gibran Maju Menjadi Gubernur Jateng, Netizen Ajukan Syarat Segera Selesaikan Macet di Solo
"Iya itu nanti tapi karena pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif, anggarannya besar tapi tidak langsung tidak mempercepat," lanjut Cak Imin.
Akan perjuangkan usulan
Cak Imin pun percaya diri bahwa ia akan berdiskusi dengan politisi PKB lainnya untuk memperjuangkan usulannya menghapuskan jabatan gubernur.
"Iya kita lagi mematangkan ini dengan para ahli ya. Tapi kita yakin itu akan kita perjuangkan (penghapusan jabatan gubernur)" tutup Cak Imin.
Sultan HB X tanggapi usulan Cak Imin
Pernyataan Cak Imin ini ternyata mendapat tanggapan dari Sultan Hamengkubuwono X. Bagi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ini, pihaknya tidak ambil pusing soal usulan mengenai penghapusan jabatan gubernur ini.
Berita Terkait
-
Dukung Gibran Maju Menjadi Gubernur Jateng, Netizen Ajukan Syarat Segera Selesaikan Macet di Solo
-
Ketum PKB Wacanakan Jabatan Gubernur Dihapus, Dua Kepala Daerah Ini Menanggapi Lantang
-
Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Kang Emil Dan Edy Rahmayadi Beri Respons Menohok
-
Kelakar Ridwan Kamil: Pak Edy Cocok Jadi Presiden, Putih-putih, Ada Kerut
-
Datang ke Medan, Ridwan Kamil dan Edy Rahmayadi Jalin Kerja Sama Pengelolaan Perbankan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an