Suara.com - Bulan Rajab merupakan bulan ketujuh dalam kalender Islam dan salah satu bulan haram atau bulan yang diistimewakan. Pada bulan Rajab, biasa umat Muslim melakukan puasa Rajab. Lantas, apakah boleh puasa Rajab 3 hari? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui, bulan Rajab ini salah satu bulan istimewa dalam penanggalan Islam. Pasalnya, pada bulan Rajab tersebut, Rasulullah SAW melakukan perjalanan spiritual Isra Miraj dan dapat perintah menjalankan shalat 5 waktu.
Itulah mengapa, pada bulan Rajab dianjurkan bagi setiap muslim untuk perbanyak amalan baik, salah satunya puasa Rajab. Lantas, apakah boleh puasa Rajab 3 hari? Bagaimana hukumnya? Dan apa saja keutamaannya? Untuk penjelasan selengkapnya, simak berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.
Hukum Puasa Rajab 3 Hari
Puasa Rajab ini hukumnya sunnah. Meski demikian, bagi setiap Muslim yang melaksanakan puasa Rajab, maka Allah SWT akan melimpahkan banyak pahala padanya. Pelaksanaan puasa Rajab tidak memiliki ketentuan khusus harus berapa hari.
Namun bagi umat Muslim yang ingin melaksanakan puasa Rajab, para ulama menganjurkan agar melaksanakan puasa Rajab 3 hari pada waktu-waktu seperti di bawah ini:
1. Awal bulan Rajab
Kamu bisa melaksanakan puasa 3 hari di bulan Rajab pada awal-awal bulan Rajab yaitu tanggal 1, 2, dan 3 Rajab.
2. Akhir bulan Rajab
Selain pada awal bulan Rajab, kamu juga bisa melaksanakan puasa 3 hari pada hari-hari terakhir di bulan Rajab yaitu tanggal 27, 28, serta 29 Rajab
3. Puasa 3 hari berturut-turut
Jika ingin melakukan puasa 3 hari di bulan Rajab, kamu bisa melaksanakan secara berturut-turut. Misalnya, tanggal 7, 8, 9 Rajab maupun 21, 22, 23 Rajab.
4. Hari Kamis, Jumat Sabtu
Anjuran puasa 3 hari di bulan Rajab bisa juga dilakukan pada hari Kamis, Jumat juga Sabtu, baik itu di awal pekan tengah maupun pekan terakhir di bulan Rajab.
5. Puasa ayyamul bidh
Berita Terkait
-
Puasa Rajab 2023 Sampai Tanggal Berapa? Ini Keutamaan Berpuasa di 10 Hari Pertama
-
Puasa Rajab 2023 Sampai Hari Apa? Ini Jadwal Berpuasa Lengkap dengan Keutamaan
-
Bacaan Niat dan Doa Mandi Keramas Puasa Rajab 2023
-
Niat Puasa Rajab Digabung dengan Puasa Ganti Qadha Ramadhan, Bolehkah?
-
Apakah Boleh Puasa Rajab 2023 Selang Seling? Ikuti Petunjuk Rasulullah SAW Ini
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital
-
Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati
-
Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku
-
Penjualan Semen SIG Tembus 18,27 Juta Ton, Naik 5,6% di Tengah Persaingan Ketat
-
Anggaran Militer Melejit Rp187 T, Kabinet Bayangan: Mau Perang dengan Korbankan Demokrasi?
-
Siap-Siap! Jatim Usulkan 2.100 Kursi CPNS 2026, Ini Bocoran Jadwalnya
-
IHSG dan Rupiah Melemah Usai Perry Warjiyo Mundur, Gubernur BI Buka Suara
-
Minat Investor Asing Akuisisi Bank Indonesia Masih Tinggi, Proses Merger BPR/BPRS Terus Bertambah
-
Menolak Punah: Komunitas Menjadi Benteng Utama Karya Musik dan Buku Indie