Suara.com - Mungkin masih ada beberapa umat Islam yang penasaran puasa Qadha Ramadhan di hari Jumat, apakah boleh?
Pertanyaan yang sama terdeteksi hadir di laman MUI. Di sana tertera jawaban yang menyebutkan bahwa puasa hari Jumat atau Sabtu tanpa didahului puasa pada hari sebelum dan setelahnya hukumnya makruh. Masih ada kelanjutan dari jawaban tersebut, simak hukum puasa qadha di hari Jumat di bawah ini.
Hukum puasa qadha di hari Jumat
Masih dikutip dari laman MUI, puasa qadha di hari Jumat diperbolehkan jika merasa tidak memberatkan melaksanakan puasa pada hari tersebut. Akan tetapi, puasa qadha di hari Jumat harus disertai dengan puasa sebelum dan setelah hari Jumat tersebut.
Dijelaskan oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Nurul Lum’ah fi Khashaishil Jum’ah, bahwa, “Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.”
Dalil puasa qadha di hari Jumat
Berdasarkan dalil Hadis Riwayat Bukhari pada poin di atas maka dapat diartikan bahwa sebenarnya puasa pada hari Jum'at tidak diperbolehkan karena mengandung hukum makruh. Kita boleh melaksanakan tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku seperti disebutkan di atas, sebab maksud dari larangan tersebut adalah apabila kita berpuasa sunnah dikhususkan pada hari Jumat saja.
Larangan ini sesuai dengan dengan hadits riwayat muslim yang berbunyi, "Janganlah kalian mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa dan malam harinya untuk bangun tidur.”
Waktu terbaik bayar puasa qadha dan batas akhirnya
Waktu terbaik untuk membayar hutang puasa Ramadhan atau melaksanakan puasa qadha adalah sebelum tanggal 1 Ramadhan tiba. Kita boleh melakukan puasa Ramadhan mulai sejak bulan Syawal.
Kemudian, melakukan puasa qadha menjelang puasa Ramadhan diperbolehkan, misalnya pada bulan Rajab sampai akhir bulan Sya'ban. Oleh karena itu, kita harus memperhatikan batas waktunya, jangan sampai terlewatkan.
Mengenai kewajiban melaksanakan puasa qadha, Rasulullah SAW pun telah bersabda:
"Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar)
Berlandaskan pada sabda tersebut, maka tata cara melaksanakan puasa qadha baik adalah secara berurutan. Akan tetapi, mungkin kamu bertanya-tanya bagaimana kalau terpaksa tidak bisa melakukannya secara berurutan?
Masih berdasarkan hadis di atas, tertera kalimat kita boleh melakukannya terpisah dan berurutan. Maka itu artinya kita bisa melaksanakannya secara terpisah karena suatu sebab-sebab yang syar’i, seperti haid atau sakit.
Berita Terkait
-
Mengenal Apa Itu Nyadran, Tradisi Menjelang Bulan Ramadhan Masyarakat Jawa
-
Bulan Puasa Tinggal Menghitung Hari, Ini Bacaan Doa Awal Ramadhan
-
Kapan 1 Ramadhan 2023? Ini Jadwal Puasa Menurut Muhammadiyah, NU dan Pemerintah
-
Resmi, 1 Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh Pada Tanggal 23 Maret 2023
-
Bulan Puasa 2023 Tanggal Berapa? Ini Prediksi 1 Ramadhan 1444 Hijriah
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?
-
PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah
-
Pengamat UMY Sebut Prabowo Rugi Besar Jika 'Pelihara' Homeless Media: Itu Membodohi Publik
-
Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri
-
Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol
-
Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI
-
Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai