Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku belum mengetahui soal dugaan kolusi pada tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) di era eks Gubernur Anies Baswedan. Saat ditanya soal dugaan ini, ia mengaku belum bisa memberikan jawaban.
"Saya belum tahu," ujar Heru di Pejagalan, Jakarta Utara, Kamis (2/2/2023).
Karena itu, ia mengaku akan lebih dulu menanyakan persoalan ini kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pemilik proyek tersebut.
"Nanti saya tanya, ya," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Fitria Rahadiani menanggapi soal dugaan kolusi dalam tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) pada 2021 lalu. Saat itu, Anies Baswedan masih menjabat sebagai Gubernur DKI.
Fitria mengaku memang belum mengetahui dugaan persekongkolan yang diungkap oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI itu. Karena itu, ia belum mau bicara banyak mengenai hal ini.
"Saya belum baca informasi itu. Saya tak janji bisa jawab apapaun karena saya belum baca," ujar Fitria di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Lebih lanjut, Fitria menyatakan akan memeriksa dugaan kolusi pada proyek BUMD milik Pemprov DKI tersebut.
"Nanti saya cek dulu, ya. Sekarang saya belum baca itu," ucapnya.
Diketahui, revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) kembali menuai polemik. Pasalnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menerima laporan adanya dugaan kolusi atau persengkongkolan pada tender proyek triliunan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh KPPU melalui akun instagram resmi, @kppu_ri. Proyek ini diketahui mulai dikerjakan pada tahun 2019 di era eks Gubernur Anies Baswedan dan dibagi ke tiga tahap.
"Ketika revitalisasi masih berlangsung, KPPU menerima laporan adanya dugaan persekongkolan atau kolusi dalam pengadaan revitalisasi tahap tiga," demikian disampaikan KPPU RI, dikutip Jumat (20/1/2023).
Ada pihak yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut, yakni pelaksana tender, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (Terlapor III).
Awalnya, pengadaan revitalisasi tahap 3 dilaksanakan oleh Tim Pengadaan yang dibentuk pada tanggal 21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.
Terdapat lima peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero), Tbk, dan PT Hutama Karya (Persero), Tbk. Dari hasil evaluasi, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan KSO PP-JAKON menduduki peringkat 1 hingga 3 dalam tender tersebut.
Berita Terkait
-
Bukan Soal Dukungan Anies, Hasan Hasbi Ungkap 3 Ganjalan Koalisi Perubahan yang Belum Terselesaikan
-
Jakpro Sebut Untung Formula E Rp5,29 M, PSI Tak Percaya: Commitment Fee Saja Rp560 M, Rugi Besar!
-
Skakmat Tifatul Sembiring yang Kerap Sentil Prabowo, Andre Rosiade: Kinerja Engga Jelas!
-
Masih Sibuk Wara-wiri, Deklarasi Demokrat-PKS Dukung Anies Hanya Demi Mengunci Partai NasDem
-
Alasan Denny Indrayana Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!