Suara.com - Setiap PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang telah mendapatkan bukti potong dari perusahaan tempatnya bekerja dihimbau agar lekas melaporkan SPT Tahunan PNS miliknya. Lantas, bagaimaba cara lapor SPT Tahunan PNS? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui, sejak 1 Januari 202, setiap wajib pajak (termasuk PNS) sudab bisa melaporkan SPT tahunan miliknya. Adapun wajib pajak untuk orang pribadi memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2023. Sedangkan wajib pajak untuk badan atau korporasi mempunyai batas waktu sampai tanggal 30 April 2023.
Sebelum mengetahui cara melaporkan SPT Tahunan PNS, pastikan kamu sudah mengetahui perbedaan dari formulir SPT Tahunan yang digunakan. Adapun formulir yang digunakan SPT Tahunan PNS dan karyawan swasta yaitu formulir SPT 1770S dan formuslir SPT 1770SS.
Untuk formulir SPT 1770SS ini hanya bisa dipakai oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus karyawan swasta maupun PNS, yang mana memiliki penghasilan bruto paling tinggi Rp 60 juta per tahun dan hanya bekerja dalam satu instansi atau perusahaan selama setahun terakhir.
Sedangkan untuk formulir SPT 1770S dipakai oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus PNS atau karyawan swasta berpenghasilan bruto di atas Rp 60 juta per tahun.
Lalu, bagaimana cara lapor SPT Tahunan PNS? Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Cara lapor SPT tahunan PNS Formulir 1770 SS
- Buka situs djponline.pajak.go.id
- Masukkan NPWP, password dan kode CAPTCHA, kemudian klik Login
- Lalu, pilih menu Lapor dan klik e-Filing
- Selanjutnya, pilih Buat SPT
- Ikuti Petunjuk Pengisian e-Filing
- Isi data formulir (tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan)
- Isi Bagian A. (penghasilan bruto dalam setahun, isi data pengurang, pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan isi nilai Pph yang dipotong perusahaan/instansi)
- Jika berstatus nihil, maka klik "Lanjut ke B" dan isi semua sesuai petunjuk/instruksi
- Kemudian, lanjut ke "Bagian C", lalu isi nominal data serta utang sesuai dengan instruksi
- Setelah itu, lanjut ke "Bagian D". Centang Setuju jika semua data sudah benar
- Berikutnya, masukan kode verifikasi yang telah dikirim lewat email wajib pajak
- Copy paste kode tersebut pada kolom terakhir, lalu klik Kirim SPT
- Langkah terakhir, buka email untuk lihat BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) SPT
Cara lapor SPT tahunan PNS Formulir 1770S
Baca Juga: Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Siapkan Datanya
- Buka situs djponline.pajak.go.id
- Masukkan NPWP, password dan kode CAPTCHA, klik "Login"
- Pilih menu "Lapor", lalu klik "e-Filing"
- Pilih "Buat SPT"
- Isi data formulir (Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan bagi yang ingun mengajukan pembetulan SPT)
- Berikutnya, tambahkan Bukti Pemotongan Pajak atau klik "Tambah+" (jika punya)
- Isi data Bukti Potong Baru (Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut)
- Masukkan data Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan
- Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya (bila ada)
- Masukkan Penghasilan Luar Negeri (bila ada)
- Masukkan Penghasilan yang bukan termasuk obyek pajak (bila ada)
- Masukkan Penghasilan yang sudah dipotong PPh Final (bila ada)
- Tambahkan Harta pribadi
- Tambahkan Utang pribadi
- Tambahkan tanggungan pribadi
- Isi Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang pernah dibayarkan kepada Lembaga Pengelola yang telah disahkan Pemerintah
- Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri
- Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri (bila ada)
- Isi Pembayaran PPh Pasal 25 serta Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada)
- Cek PPh (Penghitungan Pajak Penghasilan), jika Nihil maka klik "Langkah Berikutnya"
- Proses pembayaran
- Langkah terakhir, klik "Setuju/Agree" pada dan pilih "Langkah Berikutnya" hingga proses selesai.
Demikian informasi mengenai cara lapor SPT tahunan PNS yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS