Suara.com - Setiap PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang telah mendapatkan bukti potong dari perusahaan tempatnya bekerja dihimbau agar lekas melaporkan SPT Tahunan PNS miliknya. Lantas, bagaimaba cara lapor SPT Tahunan PNS? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui, sejak 1 Januari 202, setiap wajib pajak (termasuk PNS) sudab bisa melaporkan SPT tahunan miliknya. Adapun wajib pajak untuk orang pribadi memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2023. Sedangkan wajib pajak untuk badan atau korporasi mempunyai batas waktu sampai tanggal 30 April 2023.
Sebelum mengetahui cara melaporkan SPT Tahunan PNS, pastikan kamu sudah mengetahui perbedaan dari formulir SPT Tahunan yang digunakan. Adapun formulir yang digunakan SPT Tahunan PNS dan karyawan swasta yaitu formulir SPT 1770S dan formuslir SPT 1770SS.
Untuk formulir SPT 1770SS ini hanya bisa dipakai oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus karyawan swasta maupun PNS, yang mana memiliki penghasilan bruto paling tinggi Rp 60 juta per tahun dan hanya bekerja dalam satu instansi atau perusahaan selama setahun terakhir.
Sedangkan untuk formulir SPT 1770S dipakai oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus PNS atau karyawan swasta berpenghasilan bruto di atas Rp 60 juta per tahun.
Lalu, bagaimana cara lapor SPT Tahunan PNS? Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Cara lapor SPT tahunan PNS Formulir 1770 SS
- Buka situs djponline.pajak.go.id
- Masukkan NPWP, password dan kode CAPTCHA, kemudian klik Login
- Lalu, pilih menu Lapor dan klik e-Filing
- Selanjutnya, pilih Buat SPT
- Ikuti Petunjuk Pengisian e-Filing
- Isi data formulir (tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan)
- Isi Bagian A. (penghasilan bruto dalam setahun, isi data pengurang, pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan isi nilai Pph yang dipotong perusahaan/instansi)
- Jika berstatus nihil, maka klik "Lanjut ke B" dan isi semua sesuai petunjuk/instruksi
- Kemudian, lanjut ke "Bagian C", lalu isi nominal data serta utang sesuai dengan instruksi
- Setelah itu, lanjut ke "Bagian D". Centang Setuju jika semua data sudah benar
- Berikutnya, masukan kode verifikasi yang telah dikirim lewat email wajib pajak
- Copy paste kode tersebut pada kolom terakhir, lalu klik Kirim SPT
- Langkah terakhir, buka email untuk lihat BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) SPT
Cara lapor SPT tahunan PNS Formulir 1770S
Baca Juga: Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Siapkan Datanya
- Buka situs djponline.pajak.go.id
- Masukkan NPWP, password dan kode CAPTCHA, klik "Login"
- Pilih menu "Lapor", lalu klik "e-Filing"
- Pilih "Buat SPT"
- Isi data formulir (Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan bagi yang ingun mengajukan pembetulan SPT)
- Berikutnya, tambahkan Bukti Pemotongan Pajak atau klik "Tambah+" (jika punya)
- Isi data Bukti Potong Baru (Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut)
- Masukkan data Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan
- Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya (bila ada)
- Masukkan Penghasilan Luar Negeri (bila ada)
- Masukkan Penghasilan yang bukan termasuk obyek pajak (bila ada)
- Masukkan Penghasilan yang sudah dipotong PPh Final (bila ada)
- Tambahkan Harta pribadi
- Tambahkan Utang pribadi
- Tambahkan tanggungan pribadi
- Isi Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang pernah dibayarkan kepada Lembaga Pengelola yang telah disahkan Pemerintah
- Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri
- Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri (bila ada)
- Isi Pembayaran PPh Pasal 25 serta Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada)
- Cek PPh (Penghitungan Pajak Penghasilan), jika Nihil maka klik "Langkah Berikutnya"
- Proses pembayaran
- Langkah terakhir, klik "Setuju/Agree" pada dan pilih "Langkah Berikutnya" hingga proses selesai.
Demikian informasi mengenai cara lapor SPT tahunan PNS yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah