Suara.com - Setiap PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang telah mendapatkan bukti potong dari perusahaan tempatnya bekerja dihimbau agar lekas melaporkan SPT Tahunan PNS miliknya. Lantas, bagaimaba cara lapor SPT Tahunan PNS? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui, sejak 1 Januari 202, setiap wajib pajak (termasuk PNS) sudab bisa melaporkan SPT tahunan miliknya. Adapun wajib pajak untuk orang pribadi memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2023. Sedangkan wajib pajak untuk badan atau korporasi mempunyai batas waktu sampai tanggal 30 April 2023.
Sebelum mengetahui cara melaporkan SPT Tahunan PNS, pastikan kamu sudah mengetahui perbedaan dari formulir SPT Tahunan yang digunakan. Adapun formulir yang digunakan SPT Tahunan PNS dan karyawan swasta yaitu formulir SPT 1770S dan formuslir SPT 1770SS.
Untuk formulir SPT 1770SS ini hanya bisa dipakai oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus karyawan swasta maupun PNS, yang mana memiliki penghasilan bruto paling tinggi Rp 60 juta per tahun dan hanya bekerja dalam satu instansi atau perusahaan selama setahun terakhir.
Sedangkan untuk formulir SPT 1770S dipakai oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus PNS atau karyawan swasta berpenghasilan bruto di atas Rp 60 juta per tahun.
Lalu, bagaimana cara lapor SPT Tahunan PNS? Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Cara lapor SPT tahunan PNS Formulir 1770 SS
- Buka situs djponline.pajak.go.id
- Masukkan NPWP, password dan kode CAPTCHA, kemudian klik Login
- Lalu, pilih menu Lapor dan klik e-Filing
- Selanjutnya, pilih Buat SPT
- Ikuti Petunjuk Pengisian e-Filing
- Isi data formulir (tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan)
- Isi Bagian A. (penghasilan bruto dalam setahun, isi data pengurang, pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan isi nilai Pph yang dipotong perusahaan/instansi)
- Jika berstatus nihil, maka klik "Lanjut ke B" dan isi semua sesuai petunjuk/instruksi
- Kemudian, lanjut ke "Bagian C", lalu isi nominal data serta utang sesuai dengan instruksi
- Setelah itu, lanjut ke "Bagian D". Centang Setuju jika semua data sudah benar
- Berikutnya, masukan kode verifikasi yang telah dikirim lewat email wajib pajak
- Copy paste kode tersebut pada kolom terakhir, lalu klik Kirim SPT
- Langkah terakhir, buka email untuk lihat BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) SPT
Cara lapor SPT tahunan PNS Formulir 1770S
Baca Juga: Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan, Siapkan Datanya
- Buka situs djponline.pajak.go.id
- Masukkan NPWP, password dan kode CAPTCHA, klik "Login"
- Pilih menu "Lapor", lalu klik "e-Filing"
- Pilih "Buat SPT"
- Isi data formulir (Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan bagi yang ingun mengajukan pembetulan SPT)
- Berikutnya, tambahkan Bukti Pemotongan Pajak atau klik "Tambah+" (jika punya)
- Isi data Bukti Potong Baru (Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut)
- Masukkan data Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan
- Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya (bila ada)
- Masukkan Penghasilan Luar Negeri (bila ada)
- Masukkan Penghasilan yang bukan termasuk obyek pajak (bila ada)
- Masukkan Penghasilan yang sudah dipotong PPh Final (bila ada)
- Tambahkan Harta pribadi
- Tambahkan Utang pribadi
- Tambahkan tanggungan pribadi
- Isi Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang pernah dibayarkan kepada Lembaga Pengelola yang telah disahkan Pemerintah
- Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri
- Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri (bila ada)
- Isi Pembayaran PPh Pasal 25 serta Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada)
- Cek PPh (Penghitungan Pajak Penghasilan), jika Nihil maka klik "Langkah Berikutnya"
- Proses pembayaran
- Langkah terakhir, klik "Setuju/Agree" pada dan pilih "Langkah Berikutnya" hingga proses selesai.
Demikian informasi mengenai cara lapor SPT tahunan PNS yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Jeritan Hati Anak Riza Chalid dari Penjara: Ayah Saya Difitnah, Saya Bukan Penjahat Besar
-
Setuju TNI Jaga Kilang, Bahlil Bicara Sabotase dan Potensi Ancaman
-
Sindir Ada Pihak Tak Waras Beri Informasi Sesat, Rais Syuriyah Bawa-bawa Elite NU
-
KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?
-
Heboh Isu Jokowi Resmikan Bandara IMIP, PSI: Ada yang Memanipulasi Fakta
-
Arya Daru 24 Kali Check In Hotel dengan Rekan Kerja, Polisi Didesak Dalami Jejak Vara!
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
RUU Kesejahteraan Hewan Maju ke DPR, DMFI: Saatnya Indonesia Beradab
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya