Suara.com - Sebagai Wajib Pajak (WP) kita wajib melaporkan harta yang diperoleh sepanjang tahun. Lalu apa saja daftar harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan? Berikut penjelasannya.
WP disarankan untuk melapor SPT secara online untuk menghindari penumpukan di kantor pajak terkait. Selain itu, pemerintah mendukung untuk WP membuat laporan SPT online karena dianggap lebih fleksibel karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Untuk melakukan laporan SPT online, kita harus menyiapkan NPWP, Electronic Filing Identification Number atau E-FIN dan juga akun DJP online. Lalu apa saj ayang harus kita laporkan dalam SPT tersebut?
Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan di SPT Tahunan
1. Kas dan setara kas
- uang tunai
- tabungan
- giro
- deposito
- setara kas lainnya
2. Harta Berbentuk Piutang
- piutang
- piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa
- piutang lain
3. Investasi
- saham
- saham yang dibeli untuk dijual kembali
- obligasi perusahaan dan pemerintah
- surat utang
- reksadana
- instrumen derivatif
- penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka
- investasi lainnya, seperti kripto dan NFT
4. Alat transportasi
- sepeda
- sepeda motor
- mobil
- alat transportasi lainnya
5. Harta bergerak
- logam mulia
- batu mulia
- barang seni dan antik
- kapal pesiar, pesawat terbang
- peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone, PS5)
- peralatan olahraga khusus
- furnitur
- tas
- harta bergerak lainnya
6. Harta tidak bergerak
- tanah
- rumah
- ruko
- apartemen
- kondominium
- gudang
- harta tidak bergerak lainnya
Cara lapor SPT Tahunan
Ada banyak cara untuk melaporkan SPT Tahunan, seperti yang disebutkan di bawah ini:
1. Datang secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau bisa juga di kantor pelayanan selain wajib pajak terdaftar.
2. Melaporkan SPT Tahunan melalui jasa ekspedisi atau pos.
3. Melaporkan SPT Tahunan melalui DJP online.
Berita Terkait
-
Siapa yang Wajib Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya
-
Ternyata Ini Perbedaan Lapor SPT Tahunan Lewat E-Form dan E-Filling
-
Cara Daftar Efin Online untuk Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu ke Kantor Pajak
-
Cara Lapor SPT Tahunan Pakai HP, Proses Lebih Mudah dan Cepat
-
Solusi Lupa EFIN untuk Lapor SPT Online, Tak Perlu ke Kantor Pajak
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Beri Hadiah Topi Berlogo PSI, Raja Juli Beberkan Kondisi Jokowi Terkini
-
Diceraikan Suami 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Melda Safitri Kini Disawer Crazy Rich Aceh
-
KB Bank Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda Melalui Beasiswa Pendidikan Sepak Bola
-
Doktrin 'Perkalian Nol' Dasco: Ramai di Akhir Cerita Tapi Sunyi saat Bab Perjuangan Ditulis
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD ke KPK: Saya Datang Kalau Dipanggil, Tapi Ogah Lapor
-
Generasi Z Unjuk Gigi! Pameran di Blangkon Art Space Buktikan Seni Rupa Yogyakarta Tak Pernah Mati
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!